-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label epupns. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label epupns. Tampilkan semua postingan

Senin, 21 November 2016

Hasil Validasi E PUPNS Temukan Adanya Indikasi 601 PNS Ilegal

Badan Kepegawaian Negara atau BKN kini telah mengindikasikan sebanyak 601 PNS ilegal karena PNS tersbut tidak diakui instansinya. Data ini berdasarkan dari hasil verifikasi dan juga validasi elektronik pendataan ulang pegawai negeri sipil atau E-PUPNS yang telah dilakukan oleh BKN per tanggal 4 November 2016.

Pada sebelumnya per tanggal 17 Oktober 2016 telah terdapat sebanyak 1.080 PNS yang masih simpang siur. Namun setelah hal tersebut ditelusuri oleh BKN, terdapat 479 data PNS Yang sudah jelas statusnya. Sementara itu ada total 601 data PNS yang masih simpang siur statusnya karena Instansi asalnya tidak mengakui PNS tersebut berada di lingkup kerjanya.

Sementara Plt Biro Humas BKN yakni Heru Purwaka mengaku bahwa BKN ini telah melakukan pertemuan dengan dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai upaya untuk tidak lanjut merekonsiliasi data dari 601 PNS yang statusnya masih simapng siur dengan daftar gaji yang telah dikelola oleh Kemenkeu. Hingga saat ini proses dari rekonsiliasi ini masih berjalan terus.

Dalam keterangan tertulisnya, Jakarta pada pada hari Sabtu 19 November 2016 Heru mengatakan “Hasil akhir rekonsiliasi ini diharapkan dapat memperjelas status data 601 PNS tersebut. Jika Kemenkeu menyatakan 601 PNS tersebut masih masuk dalam listing pegawai yang dibayarkan gajinya oleh pemerintah, BKN akan mengkonfirmasi kembali instansi yang bersangkutan untuk memastikan status PNS tersebut,”.

Namun apabila Kemenkeu telah menyatakan bahwa PNS tersebut tidak terdaftar di dalam daftar gaji, maka BKN akan langsung menghapus data PNS tersebut dari database PNS Indonesia.

Ada beberapa kemungkinan yang membuat tidak terteranya data 601 PNS dalam daftar gaji PNS bisa disebabkan karena ada beberapa faktor. Misalnya adalah PNS tersebut telah berstatus tidak aktif, meninggal dunia, mengundurkan diri atau terkena tindak pidana yang kondisi tersebut tidak dilaporkan kepada BKN.

Sebelumnya terhadap kondisi tidak terkininya data PSN oleh instansi masing-masing juga telah disiasati BKN dengan menggelar PUPNS. Melalui PUPNS ini beban tanggungjawa untuk memperbarui data PNS  ditirunkan level tanggungjawabnya kepada masing-masing PNS.*indowarta

Kamis, 11 Februari 2016

Badan Kepegawaian Negara Tutup Layanan 93.721 PNS

Badan Kepegawaian Negara menutup layanan kepegawaian kepada 93.721 pegawai negeri sipil yang hingga 31 Januari 2016 tidak melakukan registrasi dalam Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil.

"Penutupan layanan kepegawaian itu berarti mereka tidak dapat menerima pemrosesan kenaikan pangkat, mutasi, dan hal-hal lain yang menyangkut urusan kepegawaian," kata Kepala Biro Humas BKN Tumpak Hutabarat dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan bahwa registrasi PUPNS itu hingga batas akhir perpanjangan pada 31 Januari 2016, setelah sebelumnya ditetapkan bahwa pendaftaran PUPNS ditutup pada 31 Desember 2015.

Berdasarkan rekapitulasi data yang dilakukan Unit Pengolahan Data BKN per 1 Februari 2016, terdata 4.460.126 PNS telah melakukan registrasi PUPNS atau 97,9 persen dari total PNS di Indonesia yang berjumlah 4.553.847 orang.

Tidak disebutkan berapa lama penutupan (blocking) layanan kepegawaian itu dan apakah mereka dikenakan sanksi administratif lantaran tidak melakukan registrasi dalam PUPNS.

Kewajiban melakukan pendataan ulang itu, tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor: K26-30/V2-1/99 perihal Tindak Lanjut e-PUPNS yang diterbitkan pada pada 5 Januari 2015. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016.

Ia mengatakan bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS/belum menyampaikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016 dan bagi instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan 2 diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016.

Mengenai penutupan layanan kepegawaian itu, katanya, merupakan konsekuensi atas tidak responsifnya PNS terhadap imbauan melakukan registrasi sebagai suatu program nasional menuju terwujudnya "database" kepegawaian yang terkini, akurat, dan terpercaya.

Tumpak juga menjelaskan bahwa kebijakan "blocking" layanan kepegawaian juga ditujukan kepada PNS yang pada periode hingga 31 Januari 2016 telah mengajukan permohonan pemrosesan layanan kepegawaian ke BKN, namun tidak melakukan registrasi PUPNS.

Setelah penutupan registrasi per 31 Januari 2016, BKN lebih berkonsentrasi pada proses verifikasi data PNS yang sudah melakukan registrasi dan memperbarui data serta merekapitulasi keseluruhan data informasi kompetensi PNS yang telah tertuang dalam PUPNS.

Data tersebut digunakan sebagai salah satu acuan penyelenggaraan manajemen kepegawaian berdasarkan sistem merit sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sistem merit dalam undang-undang tersebut adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, rasa, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.*analisadaily

Minggu, 25 Oktober 2015

Kemenristek DIKTI Disebut PNS Paling Malas Registrasi E PUPNS Oleh BKN!

Program Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Sistem Elektronik ( E PUPNS ) konon hampir memasuki Bulan kedua. Sejak Diluncurkan pada tanggal 1 September lalu, Program ini hingga Kini Belum rampung dijalankan.

Banyak kendala yang dialami PNS selama melakukan Pengisian Ulang PUPNS. Salah satu yang paling dikeluhkan adalah dengan Lemotnya Server E PUPNS. Menyusul dari permasalahan ini BKN pun memberikan solusi untuk menanggulangi lemotnya E PUPNS. Yang pertama adalah dengan pembagian jadwal pengisian E PUPNS menurut regional.

Solusi yang selanjutnya adalah dengan memperpanjang Jadwal Pengisian E PUPNS yang dijadwalkan rampung digarap hingga 30 Desember, diperpanjang hingga akhir Februari 2016.

Namun Keterlambatan Pengisian E PUPNS tidak selalu karena lemotnya server. Baru baru ini dirilis oleh BKN mengenai PNS yang paling malas mengisi E PUPNS. Hal ini diungkapkan oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.

Kepala BKN Wibisana mengatakan dengan blak – blakan mengutarakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lembaga mana mana yang paling banyak dan lembaga mana yang paling sedikit daftar Ulang di PUPNS.

Kata Wibisana catatan BKN per 21 Oktober sebanyak 3,5 jt PNS telah terdaftar di E PUPNS. Dari jumlah tersebut masih ada 700 ribu PNS yang belum terdaftar dalam Server E PUPNS. Wibisana mengatakan yang terbanyak adalah dari Kemenristek Dikti.

Ia menambahkan sebagian besar PNS berasal dari Pegawai Kemenristek Dikti, Ujar Bima saat Menghadiri acara Reform Corner ke 24 di Kementerian PANRB Di Jakarta, Rabu (21/10). Dalam penuturannya Wibisana juga mengungkapkan kepada PNS yang terdaftar dalam Kemenristek Dikti untuk lekas mendata ulang PUPNS elektronik.

Apalagi dengan BKN telah memberikan sedikit kelonggaran dengan memperpanjang Jadwal pengisian E PUPNS hingga yang paling lambat pada Februari Tahun 2016. Ia melanjutkan bahwa jika Pegawai Negeri Sipil Kemenristek Dikti dalam batas waktu tidak lekas melakukan pengisian ulang PUPNS maka PNS Kemenristek Dikti dianggap telah mundur atau pensiun.*smeaker

Menimbang Lemotnya Server E PUPNS, BKN Perpanjang Registrasi Sampai Februari Tahun Depan !

Program Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Sitem Elektronik ( E PUPNS ) konon hampir memasuki Bulan kedua. Sejak diluncurkan pada tanggal 1 September lalu, Program E PUPNS hingga kini belum rampung dijalankan.

Berbagai kendala dikeluhkan oleh PNS. Salah satu yang paling dikeluhkan adalah Server Elektronik PUPNS yang tak kunjung lancar walau sudah ada langkah pemecahan yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Nasional ( BKN ). BKN memberikan pemecahan dengan menerbitkan jadwal Login E PUPNS pada PNS menurut Regional. Jadwal ini dibagi kedalam 3 kelompok.

Mengingat waktu yang diberikan pada PNS dalam melakukan pengisian Ulang selambatnya tanggal 30 Desember 2015 BKN melakukan perubahan. BKN memperpanjang Jadwal pendataan Ulang E PUPNS hingga selambat-lambatnya akhir Februari 2016 mendatang.

Wibisana, Kepala BKN, membenarkan pengunduran jawdal paling lambat tersebut. Wibisana mengatakan perpanjangan jadwal tersebut merupakan salah satu solusi yang coba diberikan oleh BKN. Mengingat Server E PUPNS yang memang tidak mudah diakses dan Lemot walaupun sudah diberikan jadwal pengisian dan Login bagi PNS.

Seusai menghadiri Acara reform Corner ke-24 Kementerian PAN-RB di Jakarta pada hari Rabu, Wibisana mengutarakan harapannya atas pengunduran jadwal E PUPNS. Ia berharap bahwa dengan adanya tambahan waktu tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh PNS yang belum melakukan Pendataan Ulang PUPNS

Bima menambahakan saat ini Tim Satgas E PUPNS telah melakukan upaya dengan menambah kapasitas Server. Selain itu Pihaknya telah mengatur jadwal mengakses per wilayah dan dengan berbagai pemecahan ini diharapkan PNS tidak akan mengalami kesulitan dalam melakukan pendataan Ulang E PUPNS.

Lemotnya server Elektronik PUPNS ini memang banyak dikeluhkan Oleh PNS. Salah satu PNS yang merasakan Kesulitan saat mengakses server PUPNS mengirimkan E-Mail ke redaksi Smeaker. PNS ini menceritakan keluhannya yang selalu gagal saat mengentri data. Bahkan belum selesai mengentri aplikasi selalu Login otomatis sehingga Pengisian E PUPNS selalu gagal.*smeaker

Jumat, 11 September 2015

Rabu, 09 September 2015

Pengisian e-PUPNS Sangat Detail Sehingga Dapat Mendeteksi Ijazah dan PNS Fiktif

Program Legalisasi Digital Database Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang gencar disuarakan oleh Badan kepegawaian Negara (BKN) akan dimanfaatkan untuk membongkar mafia Ijazah “Bodong” atau Ijazah Palsu. Melalui e-PUPNS program BKN yang akan dilaksanakan, BKN akan denagn mudah mendeteksi PSN nakal yang memgunakan Ijazah Palsu.

Kepala BKN Bima Haria Wibowo di kantornya mengatakan bahwa BKN saat ini telah malakukan pendatan Ulang seluruh aparatur sipil di Indonesia tanpa terkecuali menggunakan Sistem Online (e–PUPNS) hingga tanggal 31 Desember mendatang. Ia mengatakan juga bahwa Rangkaian e-PUPNS ini diharapkan akan membongkar dan menghentikan Peredaran Ijazah palsu.

Jika Ijazah palsu akan ketahuan melalui pendataan ualng secara online. Sistem e-PUPNS akan gampang melacak data yang mereka input tersebut. Dalam Form e-PUPNS akan diminta untuk mengisi seluk beluk Ijazahnya, apa Universitasnya dan tahun berapa lulusnya, dengan begitu BKN akan dapat melacak dengan mudah riwayat pendidikannya dari Form yang diisi tersebut.

Untuk yang pertama dari Form yang dimasukkan PNS, BKN akan mengetahui Kompetensi yang dimiliki setelah dirasa mencurigakan maka akan segera dilakukan Pelacakan Ijazah yang dimiliki PNS tersebut.

Dengan sistem yang diusung e-PUPNS ini proses pembaruan data riwayat PNS dapat dipercaya. Dan jika sudah dinyatakan tidak ada masalah dari BKN, PNS yang dipertanyakan Ijazahnya dapat mengecek keaslian Ijazahnya dari pemutakhiran data e-PUPNS ini. Jadi e-PUPNS ini memiliki memiliki kreadibitas dan dapat dipercaya.

Pengisian e-PUPNS tidak membutuhkan waktu yang lama. Dan tidak membutuhkan waktu tertentu, PNS dapat mengisi e-PUPNS kapanpun, jadi tidak ada alasan lagi bagi PNS yang malas mengisi e-PUPNS. PNS yang bersangkutan hanya tinggal mengisi data miliknya melalui aplikasi yang diunduh memalui gadget smartphone, laptop, atau pun komputer.

Jika seluruh ruiwayat pendidikan dan pekerjaan secara detail sudah dapat menyebut masalah ijazah palsu dapat dihentikan.

Bima kemudian mengungkapkan bahwa pada tahun 2003 telah ditemukan 200.000 pegawai fiktif. Selain itu negara rugi hingga Rp 6 Trilyun. Kini jumlah pegawai fiktif sudah berkurang menyisakan sebanyak 10.000 pegawai. Bima pun berharap dengan berjalannya e-PUPNS ini, oknum-oknum PNS fiktif dapat berkurang.*smeaker

PNS Lampung Utara Kebingungan Isi Data Ulang E-PUPNS

Sejumlah pegawai negeri sipil di Kabupaten Lampung Utara mengalami kesulitan, mengisi data ulang dalam registrasi pegawai negeri sipil secara online.

"Saya bingung mengisi e-PUPNS‎ secara online," kata Saleh, salah satu pegawai Pemkab Lampung Utara, Selasa (8/9).

Dirinya mengatakan, kesulitan yang dialami olehnya mengenai petunjuk pengisian pendataan. Sebab, ia mengaku belum mendapatkan sosialisasi petunjuk teknis mengenai pengisian pendataan ulang pegawai negeri sipil. "Kami hanya di berikan buku petunjuk (modul) pengisian dari BKN," ujarnya.

Karena itu, hingga saat ini dirinya belum mengerti bagaimana cara pengisian, apakah secara personal mengisinya atau melalui satuan kerja perangkat daerah yang dilakukan secara kolektif. "Kami juga dikasih blangko mengenai identitas pegawai negeri sipil yang sama dengan registrasi di E-PUPNS," katanya.

Dirinya berharap agar ada penjelasan yang jelas, dan sosialisasi merata di semua pegawai negeri sipil di Kabupaten Lampung Utara.

Hal senada diungkapkan, pegawai negeri sipil yang enggan disebutkan namanya, mengaku khawatir, karena dirinya belum mengerti mengenai pendataan ulang pegawai. Kesulitan yang dihadapinya, mengenai email, sebab semua pegawai negeru tidak mengetahui cara membuat surat elektronik. "Selain itu, di daerah yang ada diluar kecamatan Kotabumi, yang belum kejangkau internet," bebernya.

Kemudian, pendataan ulang dilaksanakan oleh masing-masing pegawai negeri sipil, atau di lakukan secara kolektif melalui satuan kerja perangkat daerah masing-masing pegawai.*tribunnews

Rabu, 02 September 2015

Pegawai Negeri Sipil Wajib Registrasi E-PUPNS Elektronik Online, Ini Caranya

Sejak tanggal 1 September 2015, pemerintah RI mewajibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mendaftar atau melakukan registrasi ulang data-data pribadinya melalui E-PUPNS.

Untuk pendataan ulang pegawai negeri sipil (PU PNS) 2015 kali ini pemerintah menggunakan cara registrasi secara online. Artinya setiap PNS wajib memiliki email pribadi dan mengisi formulir online elektronik atau EPUPNS yang ada di website http://pupns.bkn.go.id/.

Pendaftaran untuk mendata ulang data-data PNS berlaku di semua wilayah tanah air. Jadi tidak hanya di DKI Jakarta saja, tapi di Bandung, Bengkalis, Nias, Papua, Makassar, Bali, Surabaya, Malang, dan semua kota di Indonesia.

Bagaimana cara mendaftar atau registrasi PNS menggunakan E-PUPNS secara online? menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada beberapa proses yang harus diikuti untuk mengisi formulir EPU PNS. Simak dibawah ini:

Proses registrasi Pegawai Negeri Sipil via online e-PUPNS 2015

Dari infografis E-PUPNS ada beberapa proses pendaftaran yang harus dilalui seperti:
  1. PNS Registrasi untuk mendapatkan login di EPUPNS dengan mengisi NIP atau NIK, password, alamat email.
  2. Selanjutnya PNS akan menerima nomor registrasi yang harus disimpan oleh PNS.
  3. Selanjutnya BKD atau Biro Kepegawaian memverifikasi pendaftaran PNS yang masuk secara online.
  4. Setelah verifikasi ok, PNS Login dengan memasukkan NIP dan password saat registrasi pertama kali dan melakukan entri PUPNS secara online. Disini PNS wajib mengisi data-data pribadi seperti: Data Utama PNS; Data Posisi; Data Riwayat; Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru); Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan Data Stakeholder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE); dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 2 sampai dengan Anak Lampiran 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
  5. Data PNS yang sudah masuk ke inbox SKPD atau Bagian Kepegawaian akan diperiksa atau diverifikasi.
  6. Data PNS yang mengisi formulir E-PUPNS melalui online ini akan masuk juga ke inbox BKD. Disana BKD akan melakukan verifikasi kembali data PNS.
  7. Selanjutnya data hasil verifikasi BKD akan dikirimkan ke BKN Pusat / Kanreg. Data PNS yang masuk ke inbox BKN Pusat akan diverifikasi kembali untuk yang terakhir.
Sampai di BKN Pusat juga dilakukan verifikasi, disini proses pendataan ulang pegawai negeri sipil (E-PUPNS) sudah selesai. Jika data PNS memenuhi syarat maka data yang dimasukkkan melalui PUPNS elektronik akan berubah sesuai PUPNS. Jika data tidak memenuhi syarat maka data PNS akan tetap sesuai dengan DB PNS.*hargatop

Arsip Blog