-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label perceraian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perceraian. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 02 September 2023

PNS Cerai, Sebagian Gaji Suami Wajib Dikasih ke Mantan Istri

Asisten KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) Pangihutan Marpaung mengatakan setiap pegawai negeri sipil (PNS) pria yang ingin menceraikan istrinya, wajib untuk memberikan sebagian gajinya kepada sang mantan.

Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi PNS, yang kemudian disempurnakan menjadi PP Nomor 45 Tahun 1990.

Secara khusus dalam Pasal 8 aturan tersebut disampaikan apabila PNS pria mengajukan perceraian maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk membiayai kehidupan mantan istri serta anak-anaknya. Namun Hal ini tidak berlaku untuk PNS wanita yang menceraikan suaminya.

Di PP (nomor) 10 (tahun 1983) juncto PP (nomor) 45 (tahun 1990), kalau (perceraian terjadi atas) kehendak pria, harus membagi gaji. Sepertiga untuk anak dan sepertiga untuk mantan istrinya. Pembagian gaji yang dimaksud bukan hanya gaji pokok, melainkan seluruh penghasilan PNS (gaji dan seluruh tunjangannya).

Pemberian pembagian gaji ini sendiri tidak dilakukan oleh PNS yang bersangkutan, namun melalui bendaharawan gaji di Kementerian/Lembaga (K/L) tempat yang bersangkutan bertugas. Artinya sebagian gajinya ini akan langsung dipotong oleh K/L untuk dikirim ke mantan istri dan anak.

Bila PNS yang bersangkutan menolak atau tidak ingin membagi gajinya sesuai aturan yang berlaku, maka ia dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin berat. Jenis hukuman disiplin berat yang dimaksud dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selasa, 24 Oktober 2017

Perceraian Guru Perempuan Paling Banyak di Kalangan PNS Kota Bandung

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandung mencatat 40 kasus perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2017. Mayoritas kasus perceraian terjadi di Dinas Pendidikan (Disdik), terutama guru perempuan.

Menurut Kepala BKD Kota Bandung Gunadi Sukma Binekas dari 40 kasus itu 50 persen lebih atau 21 kasus perceraian terjadi di Dinas Pendidikan. Sebagian besar, sambung dia, terjadi kepada guru perempuan.

"Iya betul kalau di sana banyak yang bercerai karena karyawannya (ASN) juga banyak, ada sekitar 11 ribu orang," kata Gunadi saat dihubungi via telepon genggam, Selasa (24/10/2017).

Berdasarkan catatan BKD kasus perceraian ASN di lingkungan Pemkot Bandung diakibatkan oleh perselingkuhan (11 kasus), ketidakcocokan (9), tidak dinafkahi (11) hingga pertengkaran tak kunjung usai (8).

"Ya lumrah dalam rumah tangga ada ketidaksesuaian, tentunya melalui proses cukup panjang juga enggak begitu saja kita setujui," ungkap dia.

Diakuinya setiap tahunnya angka perceraian ASN di Pemkot Bandung tergolong stabil. Tahun ini, perceraian terjadi terhadap ASN yang berada di rata- rata usia 20 - 30 (1 kasus), 31 - 40 (8), 40 - 50 (15) dan 51 - 58 (16).

"Tercatat dari 40 kasus, 31 orang perempuan dan 9 laki-laki," kata Gunadi.

Berikut data kasus perceraian ASN di Pemkot Bandung : Disdik 21 orang, Satpol 1 orang, BPPD 3 orang, BPKA 3 orang, Dishub 1 orang, DPMPTSP 1 orang, Dinkes 1 orang, BLP 1 orang, Setwan 2 orang, BKPP 1 orang, Kecamatan Bojongloa Kaler 1 orang, Kecamatan Mandalajati 1 orang, Kec Bandung Wetan 1 orang, Kecamatan Arcamanik 1 orang dan Kesbangpol 1 orang. sumber:detik.com

Rabu, 08 Maret 2017

Tiga Tahun 33 Kasus, Angka Gugatan Cerai PNS Perempuan di Kerinci Meningkat, ini Penyebabnya

Tingkat perceraian di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kerinci terbilang besar.

Data yang disampaikan Badan Kepegawain Daerah dan Pengembangan SDM Kerinci menyampaikan hampir tiap bulan para pelayan masyarakat ini selalu saja mengajukan surat persetujuan cerai kepada Bupati Kerinci.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (KBKDPSDM) Kerinci, melalui Kabid Disiplin Pegawai, Kusnadi Afandi dikonfirmasi mengatakan bahwa untuk tahun 2017 ini setidaknya sudah ada 3 orang pegawai negeri sipil yang mengajukan cerai.

"Pada tahun ini hingga akhir awal Maret ada 3 orang janda baru dikalangan PNS," sebutnya.

Pada saat ini sedang tren perceraian di kalangan PNS di Kerinci, kalangan yang mengajukan di dominasi oleh istri yang menggugat suami.

"Kebanyakan istri yang menggugat, dan setiap tahunnya selalu bertambah. Di tahun 2015 terdapat 16 orang, ditahun 2016 ada 14 orang, dan tahun ini 3," ungkapnya.

Menurut kusnadi, bahwa yang menjadi penyebab utama perceraian dikalangan PNS yakni Sebagian besar terjadi karena dalam rumah tangga ribut secara terus menerus. "Akibat utamanya kurang harmonisnya dalam rumah tangga," Katanya.

Untuk proses pengajuan perceraian sambungnya, mereka harus mengajukan surat ke Bupati melalui BKDSDM Kerinci, lalu dilakukan pemeriksaan oleh dinas inspektorat, dan hasilnya di kembalikan kepada BKDSDM, dan baru bisa mendapatkan persetujuan dari Bupati, dan selanjutnya baru bisa mengikuti proses sidang di pengadilan agama.

Meskipun harus melalui mekanisme yang cukup lumayan sulit. Namun sayangnya para PNS selalu saja ada celah untuk membubarkan mahligai rumah tangga.

Dan untuk mengantisipasi hal tersebut Kusnadi juga menyebutkan akan melibatkan lembaga adat untuk menyelesaikan konflik ini, sebab dampak yang terjadi adalah psikolgis anak dan perkembangan anaknya. "Nanti kita berkoordinasi dengan Lembaga Adat Kerinci," katanya.*tribunjambi

Rabu, 20 Mei 2015

Dalam Waktu Lima Bulan, 29 Pasangan PNS di Cianjur Ajukan Izin Cerai

Kurun waktu lima bulan terakhir, sebanyak 29 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Cianjur mengajukan gugat cerai. Faktor ketidakharmonisan dalam berumah tangga menjadi pemicu utama adanya gugatan cerai tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur, H. Cecep Sobandi membenarkan adanya pengajuan gugatan cerai dari sejumlah PNS di Cianjur.

Pihaknya telah melakukan berbagai upaya agar para PNS yang mengajukan gugatan cerai itu bisa didamaikan dan bisa kembali rukun.

"Kita tetap berupaya melakukan mediasi terhadap keduanya. Kita panggil, kita berikan arahan-arahan kepadanya. Namun tetap saja kita tidak bisa memaksa, kita kembalikan lagi kepada mereka," kata Cecep saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/5/2015).

Cecep menegaskan, dari 29 PNS yang mengajukan gugat cerai, baru 20 PNS yang sudah mendapatkan ijin dari bupati. Sisanya 9 PNS lagi masih dalam proses.

"Meski sudah mendapatkan ijin, tetap upaya mediasi yang dikedepankan. Selebihnya kita kembalikan kepada masing-masing PNS," katanya.

Dari 29 yang mengajukan gugat cerai, ternyata didominasi oleh perempuan. Mereka mengajukan ijin gugat cerai dengan alasan sudah tidak harmonis lagi kehidupan rumah tangganya.

"Sebanyak 17 dari PNS perempuan yang mengajukan gugatan cerai kepada suaminya, sisanya dari pihak suaminya," jelasnya.

Cecep mengakui, PNS yang mengajukan gugat cerai tersebut sekitar 30 persen berhasil didamaikan. PNS itu bisa kembali rukun dalam membina rumah tangganya.

"Sisanya berproses hingga ke pengadilan. Kita harapkan bisa terus menurun angka perceraian dikalangan PNS. Kita terus berupaya melakukan pembinaan melalui beberapa kegiatan seperti diklat kepegawaian kita selalu sampaikan," katanya.

Sementara Kepala Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur, Agus Indra, mengungkapkan, berdasarkan data yang ada pada pihaknya, angka perceraian dilingkungan PNS terbilang cukup tinggi. Kebanyakan berasal dari lingkungan guru.

"Kebanyakan berasal dari guru, faktornya bukan ekonomi, tapi ada diantaranya masalah perselingkuhan," kata Agus Indra dihubungi terpisah.

Atas tingginya angka perceraian dilingkungan PNS tersebut pihaknya, telah melakukan koordinasi dengan BKPPD Kabupaten Cianjur untuk selektif dalam mengeluarkan izin surat pengajuan perceraian.

"Kita dan BKPPD akan lebih selektif dalam memberikan izin pengajuan cerai. Mereka biasanya kita mediasi atau bina dengan harapan dapat kembali rujuk," jelasnya.*pikiran-rakyat

Jumat, 01 Mei 2015

Pencerain PNS di Muaraenim Didominasi Ajuan Perempuan

Pada tahun 2015, sedikitnya ada delapan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaraenim, mengajukan izin perceraian ke Pemkab Muaraenim.

"Yang minta cerai masih di dominasi oleh pasangan perempuan ketimbang laki-laki," ujar Kepala BKD Muaraenim Hj Siti Herawati, Jumat (1/5/2015).

Menurut Hera panggilan akrabnya, ada beberapa faktor penyebab terjadinya penceraian seperti faktor ekonomi, KDRT, selingkuh dan lain-lain, namun yang dominan adalah masalah sudah tidak ada lagi kecocokan alias tidak harmonis lagi. Adapun usia PNS yang bercerai rata-rata berumur 30-40 tahun, tapi ada juga yang usianya sudah mencapai 50 tahun.

Dikatakan Hera, kedelapan PNS yang mengajukan izin perceraian tersebut empat di antaranya sudah di terbitkan izin perceraian karena kedua belah pihak bersikukuh tetap ingin melakukan perceraian.

Sedangkan empat PNS lainnya, izin perceraiannya sedang dalam proses tunggu hasil dari mediasi. Namun selain kedelapan PNS tersebut, masih ada beberapa PNS lainnya yang telah mengajukan izin cerai tetapi belum masuk dalam proses, karena masih sebatas mengajukan saja.

Di jelaskan Hera, sebenarnya untuk melakukan perceraian setiap PNS cukup sulit dan melalui birokrasi yang cukup panjang. Sebab pada dasarnya, pihaknya tetap selalu mengedepankan perdamaian dan keharmonisan.*tribunnews

Senin, 15 Desember 2014

Guru Mendominasi Kasus Perceraian PNS di Yogya

Angka perceraian pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kota Yogyakarta cukup tinggi. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Yogyakarta mencatat, dalam dua tahun terakhir atau pada 2013-2014, tercatat 38 PNS terlibat kasus perceraian.

Kepala Bidang Penatausahaan Kepegawaian, BKD Kota Yogyakarta, Nursigit Edy Putranta mengatakan dari total 38 PNS yang sudah mendapat izin cerai, sebanyak 20 PNS cerai pada 2013 dan 18 PNS di 2014. Jumlah tersebut didominasi PNS dari Dinas Pendidikan dalam hal ini, kalangan guru atau tenaga pendidik.

"Sebanyak 50 persen, dari kalangan guru, sementara sisanya dari dinas lain," ujar Sigit, Minggu (14/12/2014).

Ads Sponsor
Cegah keputihan dan kanker serviks bersama dr. Boyke Dian Nugraha, Sp.Og  click here

Sigit mengatakan, ada beberapa faktor penyebab angka perceraian yang relatif tinggi itu. Menurutnya, tercukupinya kebutuhan ekonomi dan sama-sama berpendidikan bukan jaminan rumah tangga harmonis.

Selasa, 01 Juli 2014

Angka Perceraian PNS di Banten Tinggi

Tingkat perceraian di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten cukup tinggi. Sedikitnya ada empat sampai lima permohonan izin perceraian yang masuk di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setiap minggunya.

"Saya kaget juga, ternyata tingkat gugatan cerai PNS di lingkungan pemprov cukup tinggi. Baru seminggu saya menjabat, sehari itu bisa sampai empat sampai lima permohonan yang masuk," kata Kepala BKD Banten Kurdi Matin, Selasa (1/7/2014).

Kurdi menjelaskan, dari data yang diterima BKD, permohonan izin cerai didominasi oleh PNS perempuan. Alasannya pun terbilang klise, yakni sudah tidak cocok dengan pasangannya. 

Kasus perceraian itu tersebar di beberapa SKPD di pemerintahan Provinsi Banten, untuk menghindari peningkatan angka perceraian, diperlukan pembinaan khusus. Terutama di kalangan PNS di lingkungan Pemprov Banten. 

"Saya prihatin dan ini menyedihkan, karena bagaimanapun (perceraian) seharusnya bisa dihindari. Ini fenomena yang tidak bagus menurut saya," terangnya. 

Untuk diketahui, prosedur perceraian PNS mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN No48 tahun 1990, di mana penggugat membuat permohonan kepada atasan langsung, sesuai jabatan atau kepala dinas.

"Kalau kepala dinasnya menyetujui proses itu, penggugat bikin surat izin ke sekda, itu namanya permohonan izin untuk bercerai. Kalau sekda misalnya mendisposisi kepada BKD untuk diproses, barulah kami konfirmasi," terangnya. 

Dia melanjutkan, jika dalam panggilan nanti mereka tetap kekeuh, barulah dibuat surat pengantar. "Jadi proses di BKD itu adalah proses terakhir ketika proses yang ada sudah ditempuh," jelasnya.

Kurdi menambahkan, jika ada beberapa PNS yang bercerai tapi tidak melapor. Nantinya, PNS tersebut akan dikenakan sanksi. 

"Ada yang tidak lapor, itu dikenakan sanksi. Itu juga berisiko fatal karena kalau nikah lagi itu tidak diakui administrasi kepegawaiannya. Nanti akan repot kalau pensiun atau meninggal," pungkasnya.

Senin, 02 Juni 2014

Tiap Minggu PNS Kabupaten Batanghari Ajukan Cerai

Ajuan percerain Pegawai Negeri Sipil(PNS)dikabupaten Batanghari terjadi setiap minggunya selama Maret tahun 2014 ini. Hal ini diketahui dari banyaknya surat persetujuan cerai yang diterima pelaksana tugas Bupati Batanghari, Sinwan.  Hal tersebut membuat Plt Bupati Batanghari Sinwan mearasa heran.

Dikatakan Sinwan, Bahwa seharusnya dengan momen masihnya Hari kartini hendaknya di dukung dengan keharmonisan rumah tangga yang di idamkan. Namun sayangnya para PNS selalu saja ada cela untuk membubarkan mahligai rumah tangga. “setiap minggu pasti ada izin cerai yang masuk,” ujarnya.

Sinwan mengakui jika tiap minggu selalu saja ada PNS yang mengajukan cerai dengan berbagai macam cara dan latar belakang, namun pelaksana tugas Bupati ini masih belum mengetahui berapa jumlah pasti angka perceraian yang terjadi di Batanghari. Jika problem perceraian ini terus saja menjadi trend maka pemerintah Batanghari akan melibatkan lembaga adat untuk menyelesaikan konflik ini, sebab dampak yang terjadi adalah psikolgis anak dan perkembangan anaknya. “Saya berharap agar PNS di Batanghari jangan ada yang melakukan perceraian, sebab perbuatan tersebut sangat di benci oleh Allah,” pungkasnya.

Sementara itu, Berdasarkan data yang berhasil dihimpun dari Dinas BKPPD Batanghari, bahwa diperkirakan ditahun 2014 ini pengajuan izin cerai PNS Batanghari meningkat 3 kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Hal itu terbukti Pada tahun 2013 terdapat 12 PNS yang mengajukan cerai di BKPPD Batanghari, sementara hingga bulan Maret 2014 terdapat 4 PNS yang mengajukan cerai.

Pada data yang ada di BKPPD Batanghari tahun 2013 hingga 2014, umumnya yang mengajukan cerai ialah dikalangan para perempuan yang umurnya masih tergolong sangat muda. Pada tahun 2013 terdapat 10 PNS Perempuan yang mengajukan cerai sementara dari PNS laki-laki Dua orang, sementara pada tahun 2014 juga PNS perempuan paling banyak yakni Lima PNS perempuan sementara PNS laki-laki Tiga orang.

Adapun yang menjadi alasan utama yang sering terjadi perceraian dalam rumah tangga kalangan PNS ialah kurang harmonisnya dalam rumah tangga, hanya sedikit yang menjadi alasan masalah ekonomi.

Rabu, 21 Mei 2014

Keuangan dan Perselingkuhan, Pemicu PNS Luwuk Banggai Minta Cerai

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banggai telah memproses permohonan cerai puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Banggai, Sulawesi Tengah.

“Rata ratanya permohonan cerai itu dasarnya masalah keuangan. Ada juga alasan  suami kedapatan berhubungan gelas (Hugel),” ungkap Kasubag Pembinaan dan Disiplin, BKD Kabupaten Banggai Ramli Doating pada Luwuk Post (Grup JPNN), Rabu (21/5).

Dijelaskan, di tahun 2013 lalu, BKD telah memproses permohonan cerai 25 PNS. Selain itu, badan yang dipimpin Syamsulrijal Poma ini telah melakukan penindakan terhadap 32 PNS yang telah melanggar disiplin.

“Kalau pelanggaran disiplin itu berasal dari laporan dari bawah dan kita sudah proses,” jelasnya.

Tingkat pelanggaran disiplin PNS di lingkungan Pemkab Banggai tahun 2013 lalu itu mengalami peningkatan dari tahun 2012. Ramli bahkan mengatakan, di tahun 2014 ini pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap PNS terkait kedisiplinan.

Arsip Blog