-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label serang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label serang. Tampilkan semua postingan

Minggu, 21 Desember 2014

Rano Karno Larang 417 CPNS Baru Ubah Penempatan

Pelaksana tugas Gubernur Banten, Rano Karno mengingatkan kepada ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang berasal dari tenaga honorer K1 dan K2, untuk tidak berusaha mengubah penempatan yang sudah ditentukan. Dia menegaskan, semua ditempatkan sesuai dengan Sistem Aplikasi Pengelolaan Kepegawaian (SAPK) dari Badan Kepegawaian Negara.

"Jangan ada yang mencoba mengubah penempatan tersebut, karena akan merugikan pegawai yang bersangkutan, pada saat diusulkan menjadi PNS penuh. Selain itu juga karena melanggar aturan," kata Rano pada pidato penyerahan SK CPNS kepada ratusan tenaga honorer K1 dan K2, di Lapangan KP3B, Jumat (18/12) pagi.

Rano berharap, agar para CPNS baru itu bisa bekerja dengan baik dan penuh pengabdian untuk rakyat Banten.

Cegah keputihan dan kanker serviks bersama dr. Boyke Dian Nugraha, Sp.Og  click here

"Jangan sampai penantian saudara-saudara untuk menjadi CPNS dicederai dengan perilaku yang tidak baik dan berkinerja buruk. Ingat, semuanya sedang dalam masa percobaan untuk menjadi pegawai negeri sipil," kata Rano dilansir Radar Banten (Grup JPNN.com).

Sebanyak 417 orang tenaga honorer kategori 1 dan 2 di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten menerima surat Keterangan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diserahkan secara simbolis oleh Plt Gubernur Rano Karno, Jumat (18/12).

Penyerahan SK CPNS itu dilaksanakan pada saat upacara Hari Kesadaran Nasional yang dirangkaikan dengan Hari AIDS Sedunia, Hari Bhakti Tranmigrasi ke-64, Hari Nusantara Nasional, Hari Bhakti Pekerjaan Umum ke-69, dan Hari Kesetiakawanan Sosial dan hari Bela Negara tingkat Provinsi Banten, di lapangan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).

Momentum Hari Kesadaran Nasional bulan Desember ini, Rani Karno akan memanfaatkan untuk memulai secara konkret penataan PNS pada Pemerintah Provinsi Banten. Dengan penambahan CPNS dari honorer K1 dan K2 sebanyak 417 orang, maka kekuatan PNS Pemda Banten menjadi 4.203 orang.

Dengan jumlah eselon IV sebanyak 652 orang dan fungsional umum sebanyak 2.779 orang, maka rasio kebutuhan antara eselon IV dan staf menjadi satu berbanding lima. Rasio tersebut adalah jumlah ideal minimal yang dapat dipenuhi berdasarkan kebutuhan kinerja dan sasaran kerja pegawai (SKP).

Pada kesempatan tersebut turut diserahkan bantuan susu kepada masyarakat kabupaten/kota, penyerahan tropy juara penilaian kinerja kelompok pembudidaya ikan tingkat Provinsi Banten tahun 2014 dan penyerahan bantuan sosial untuk orang dengan HIV/AIDS untuk 549 orang senilai Rp3 juta per orang.

Selasa, 01 Juli 2014

Angka Perceraian PNS di Banten Tinggi

Tingkat perceraian di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten cukup tinggi. Sedikitnya ada empat sampai lima permohonan izin perceraian yang masuk di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setiap minggunya.

"Saya kaget juga, ternyata tingkat gugatan cerai PNS di lingkungan pemprov cukup tinggi. Baru seminggu saya menjabat, sehari itu bisa sampai empat sampai lima permohonan yang masuk," kata Kepala BKD Banten Kurdi Matin, Selasa (1/7/2014).

Kurdi menjelaskan, dari data yang diterima BKD, permohonan izin cerai didominasi oleh PNS perempuan. Alasannya pun terbilang klise, yakni sudah tidak cocok dengan pasangannya. 

Kasus perceraian itu tersebar di beberapa SKPD di pemerintahan Provinsi Banten, untuk menghindari peningkatan angka perceraian, diperlukan pembinaan khusus. Terutama di kalangan PNS di lingkungan Pemprov Banten. 

"Saya prihatin dan ini menyedihkan, karena bagaimanapun (perceraian) seharusnya bisa dihindari. Ini fenomena yang tidak bagus menurut saya," terangnya. 

Untuk diketahui, prosedur perceraian PNS mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN No48 tahun 1990, di mana penggugat membuat permohonan kepada atasan langsung, sesuai jabatan atau kepala dinas.

"Kalau kepala dinasnya menyetujui proses itu, penggugat bikin surat izin ke sekda, itu namanya permohonan izin untuk bercerai. Kalau sekda misalnya mendisposisi kepada BKD untuk diproses, barulah kami konfirmasi," terangnya. 

Dia melanjutkan, jika dalam panggilan nanti mereka tetap kekeuh, barulah dibuat surat pengantar. "Jadi proses di BKD itu adalah proses terakhir ketika proses yang ada sudah ditempuh," jelasnya.

Kurdi menambahkan, jika ada beberapa PNS yang bercerai tapi tidak melapor. Nantinya, PNS tersebut akan dikenakan sanksi. 

"Ada yang tidak lapor, itu dikenakan sanksi. Itu juga berisiko fatal karena kalau nikah lagi itu tidak diakui administrasi kepegawaiannya. Nanti akan repot kalau pensiun atau meninggal," pungkasnya.

Arsip Blog