-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label tunjangan kinerja. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tunjangan kinerja. Tampilkan semua postingan

Kamis, 01 Oktober 2015

PNS DKI: Kami Menjerit...

Sudah enam bulan ini para pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta tidak menerima tunjangan kerja daerah (TKD) dinamis. Seorang PNS dari Kesekretariatan Dewan mengaku pusing karena sudah berutang banyak demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Dari bulan April belum cair TKD dinamis kami, belum dibayar. Padahal, kami punya keluarga dan perlu uang buat transportasi," ujar salah seorang PNS DKI, Rabu (30/9/2015).

PNS tersebut mengatakan, setiap bulan mereka hanya mendapatkan gaji pokok dan TKD statis saja. Akan tetapi, setelah gaji dan TKD statis mereka cair, jumlahnya akan langsung dipotong oleh Bank DKI.

Setelah pemotongan tersebut, gaji pokok yang diterima PNS DKI pun hanya sekitar Rp 1 juta saja. "Sejuta sebulan bisa untuk apa? Belum kebutuhan lain buat anak sekolah. Terus memang kami enggak perlu makan di kantor?" ujar PNS itu. 

Menurut PNS tersebut, Bank DKI memotong langsung gaji mereka karena banyak PNS yang menggadaikan SK ke bank tersebut. Mereka harus mencicil pembayaran pinjaman itu setiap bulan.

PNS tersebut mengatakan, hampir 70 persen PNS di Kesekretariatan Dewan telah menggadaikan SK masing-masing. Hal itu dilakukan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

"Dan ini bukan di Kesekretariatan Dewan saja. Di unit lain juga sama, TKD dinamisnya belum cair. Kami menjerit," ujar dia.

Sejatinya, TKD berbasis kinerja ini dibayarkan tiap tiga bulan atau triwulan. Selama enam bulan atau sejak April hingga September, PNS belum menerima hak mereka. PNS DKI baru menerima TKD berbasis kinerja pada triwulan pertama atau periode Januari-Maret.*kompas

Kamis, 09 Juli 2015

Wapres Minta Tunjangan Kinerja PNS Ditinjau Kembali

Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta agar tunjangan kinerja untuk pegawai negeri sipil (PNS) ditinjau kembali. Jangan sampai tunjangan kinerja PNS naik terus, padahal kinerjanya cenderung turun.

"Harus ditinjau kembali tunjangan kinerjanya, misalnya tunjangan kinerja institusinya sudah mencapai 70 persen, tetapi sekarang disclaimer (hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, red). Jadi harus diturunkan tunjangan kinerjanya, harus ada reward and punisment, itu arahan Bapak Wakil Presiden," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Hari ini, Wapres memimpin rapat terkait reformasi birokrasi. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2015, Kalla menjadi ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi.

Yuddy menyampaikan bahwa arahan Wapres untuk mengevaluasi tunjangan kinerja PNS ini sudah bisa dilaksanakan pada semester kedua tahun ini. Evaluasi tunjangan kinerja bagi PNS ini diharapkan berdampak pada efisieinsi lembaga-lembaga negara. Hasil efisiensi anggaran ini nantinya akan masuk ke kas negara.

"Jadi tunjangan kinerja itu pun sebenarnya diambil dari penghematan dan efisiensi yang dilakukan oleh semua lembaga dan instansi pemerintah. Karena efisiensi itu ada kinerja yang meningkat karena tata kelola yang baik jadi diberikan tunjangan kinerja. Jadi kalau kemudian tata kelola pemerintahannya memburuk yang dikurangi," papar Yuddy.*kompas

Jumat, 26 Juni 2015

TKD ke-13 PNS DKI Cair Dua Minggu Sebelum Lebaran

Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah, mengatakan, jika Pemerintah Provinsi DKI akan segera mencairkan tunjangan kinerja daerah ke-13 atau sama dengan tunjangan hari raya dalam waktu dekat.

"Pencairan TKD ke-13 untuk para pegawai negeri sipil DKI sedang kami siapkan. Kami menargetkan dua minggu sebelum Lebaran sudah bisa dibagikan," katanya di Balai Kota, Jakarta, Kamis (25/6/2015).

Menurut dia, besaran nilai TKD ke-13 akan sama seperti TKD yang diterima oleh masing-masing pegawai setiap bulan. Nilanya pun disesuaikan dengan pangkat dan golongan tiap-tiap PNS.

"Besarannya tidak akan berbeda dengan TKD yang diterima setiap bulan. Yang pasti sebelum dibagikan, TKD tersebut akan disesuaikan terlebih dahulu dengan pangkat dan golongan masing-masing pegawai," ujar Saefullah.

Sejak 2010 lalu, Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan THR kepada para pegawai. Langkah tersebut dilakukan setelah Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan pemberian TKD setiap bulan kepada pegawai. Seluruh tunjangan, termasuk THR, sudah terakumulasi dalam TKD.

Kebijakan itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Penghapusan THR bertujuan meningkatkan tertib pengelolaan keuangan daerah sebab ketika THR masih diberlakukan, setiap instansi pemerintah punya kebijakan sendiri-sendiri soal tunjangan.*harianterbit

Kamis, 18 Desember 2014

DKI Jakarta Akan Ubah Sistem Pemberian TKD pada PNS

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengubah sistem pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Perubahan ini rencananya akan diterapkan pada tahun 2015. Tujuannya untuk meningkatkan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta.

Kepala Bidang Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Ismer mengungkapkan, selain gaji, pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkan pemasukan dari TKD. Untuk meningkatkan kinerja PNS, maka akan dibuat TKD dinamis yang dihitung berdasarkan poin. Karena sebelumnya PNS DKI Jakarta mendapatkan TKD statis.

"Kalau gaji seluruh PNS seluruh Indonesia sama. Tapi, masing-masing daerah berhak memberikan tambahan. DKI mampu memberikan remunerasi tunjangan kinerja daerah," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/12).

Cegah keputihan dan kanker serviks bersama dr. Boyke Dian Nugraha, Sp.Og  click here

Dia menambahkan, dengan adanya perubahan ini, PNS DKI Jakarta bisa mendapatkan besaran yang sama saat TKD statis. Sehingga PNS DKI Jakarta bisa mendapat dua TKD perbulannya tahun depan. TKD ini didapatkan dari absensi dan kinerja dari atasan PNS DKI Jakarta.

"Pak Gubernur tidak mau hitungan kinerja daerah seperti sekarang seperti absen, kinerja, tapi enggak maksimal. Karena selama ini TKD statis dihitung dari jabatan dan eselon yang dimiliki pegawai saat ini," jelas Ismer.

Berdasarkan keinginan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ke depan konsep TKD akan diubah menjadi dinamis. Namun sampai saat ini masih dilakukan kajian dan diperkirakan akan sebesar TKD statis.

"Kalau statis dan dinamis enggak jauh beda. Kalau TKD dinamis enggak dapat targetnya maka Anda enggak dapat poin," terangnya.

Ismer mencontohkan, TKD pejabat eselon III sebesar Rp 10 juta. Sedangkan, jika TKD dinamis nantinya akan diukur akan mendapat berapa, mengerjakan apa, dan akan mendapatkan harga. "Besarannya masih dikaji," tutupnya.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 125 tahun 2009 tentang kinerja daerah, besar nilai TKD tertinggi oleh PNS DKI Jakarta Rp 50 juta/bulan. Itu diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI. Sedangkan pejabat eselon II nilai TKD antara Rp 22 sampai 28 juta. Eselon III antara Rp 11.550.000-Rp 9.550.000. Eselon IV antara Rp 6.550.000 - Rp 5.850.000. Eselon V sebesar Rp 5.500.000. Nilai TKD terendah sebesar Rp 5 juta per bulan untuk staf non eselon.

Selasa, 01 Juli 2014

Terlambat Ngantor, TKD PNS Kabupaten Bekasi Akan Dipotong

Pemerintah Kabupaten Bekasi akan memberikan sanksi tegas kepada seluruh jajaran pegawai negeri sipil (PNS) dan satuan kerja perangkat Daerah (SKPD) yang terbukti tidak disiplin masuk kerja khususnya saat bulan ramadhan.

Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengatakan, pihaknya memberlakukan aturan ini, menyusul laporan yang diterima bahwa  PNS di beberapa dinas seperti Dinas Bina Marga dan dinas lain yang terlambat bahkan tidak masuk kerja.

"Saya tidak akan memberi toleransi kepada PNS yang terlambat ngantor selama bulan Ramadhan," tegas Neneng kepada para wartawan di Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa,(1/7)

Menurut Neneng, pihaknya akan memberikan sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dan penundaan kenaikan jabatan, yang bakal diberikan kepada PNS yang tiba di kantornya tidak sesuai ketentuan.

"PNS yang mangkir  akan dipotong TKDnya sesuai dengan jam masuk. Sedangkan  PNS rajin masuk kerja, maka mereka akan mendapatkan TKD penuh," Jelas Neneng

Lebih jauh Neneng mengatakan, pihaknya melalui BKD akan menerapkan sistem reward dan punishment kepada seluruh PNS di jajarannya. Tidak hanya itu, PNS yang mangkir kerja juga akan diberikan sanksi sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Arsip Blog