-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Jumat, 26 Juni 2015

TKD ke-13 PNS DKI Cair Dua Minggu Sebelum Lebaran

Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah, mengatakan, jika Pemerintah Provinsi DKI akan segera mencairkan tunjangan kinerja daerah ke-13 atau sama dengan tunjangan hari raya dalam waktu dekat.

"Pencairan TKD ke-13 untuk para pegawai negeri sipil DKI sedang kami siapkan. Kami menargetkan dua minggu sebelum Lebaran sudah bisa dibagikan," katanya di Balai Kota, Jakarta, Kamis (25/6/2015).

Menurut dia, besaran nilai TKD ke-13 akan sama seperti TKD yang diterima oleh masing-masing pegawai setiap bulan. Nilanya pun disesuaikan dengan pangkat dan golongan tiap-tiap PNS.

"Besarannya tidak akan berbeda dengan TKD yang diterima setiap bulan. Yang pasti sebelum dibagikan, TKD tersebut akan disesuaikan terlebih dahulu dengan pangkat dan golongan masing-masing pegawai," ujar Saefullah.

Sejak 2010 lalu, Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan THR kepada para pegawai. Langkah tersebut dilakukan setelah Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan pemberian TKD setiap bulan kepada pegawai. Seluruh tunjangan, termasuk THR, sudah terakumulasi dalam TKD.

Kebijakan itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Penghapusan THR bertujuan meningkatkan tertib pengelolaan keuangan daerah sebab ketika THR masih diberlakukan, setiap instansi pemerintah punya kebijakan sendiri-sendiri soal tunjangan.*harianterbit

Related Posts:

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog