-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label bekasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bekasi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 April 2017

Empat Bulan Uang Tunjangan Kinerja PNS Pemkot Bekasi Tak Cair

Sudah empat bulan, uang tunjangan kinerja (tungkir) ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi belum terbayarkan. Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TPAD) berkelit sambil mengatakan bila pencairan dana tungkir  masih menunggu penghitungan di masing-masing dinas.

”Karena uang tungkir itu harus dihitung sesuai dengan empat poin yang sudah ada dalam aturannya. Jadi tidak bisa langsung dicairkan begitu saja,” terang Wakil Ketua TAPD Kota Bekasi, Dadang Hidayat, kemarin (6/4). Dia menambahkan, empat poin yang menjadi acuan pembayaran uang tungkir adalah beban kerja, tempat kerja, resiko kerja, dan kelangkaan kerja.

Keempatnya dinilai langsung oleh tim gabungan dari bagian organisasi, bagian hukum dan Kementerian Aparatur Negara. ”Makanya jumlahnya uang tungkir pun berbeda-beda setiap PNS,” katanya. Saat ditanya berapa besaran uang tungkir? Dadang mengatakan bervariasi.

Ada yang Rp 720 ribu sebulan untuk katagori staf, dan ada juga yang mencapai Rp 6 juta untu kkatagori jabatan eselon II. Meski begitu, untuk pekerjaan yang masuk dalam empat katagori itu nilainya yang besar. ”Karena akan disesuaikan dengan tingkat resiko dan beban kerja,” paparnya.

Lokasi kerja yang jauh, kata Dadang juga, menjadi bagian penilaian prioritas pencairan anggaran tungkir. Sebab, jarak menjadi penilaian pegawai bisa masuk jam kerja. Termasuk  beban kerja yang dilakukan para pegawai. Salah satunya, mereka yang memiliki beban kerja berat di antara rekannya.

”Penilaiannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya. Meski begitu, kata Dadang, seluruh dana tungkir itu akan dicairkan bila mana penilaiannya sudah selesai. Adapun pencairan itu akan dilakukan dengan mekanisme yang dirapel. Biasanya, katanya juga, uang tungkir dibayarkan setiap satu bulan sekali kepada 13 ribu PNS di lingkungan Pemkot Bekasi.

”Biasanya memang satu bulan sekali, tapi karena sekarang belum cair, makanya pembayarannya akan dirapel,” ujarnya. Lebih jauh  dijelaskan Dadang, seluruh uang Tungkir akan dibayarkan melalui APBD 2017. Semuanya dianggarkan dalam belanja langsung. ”Sekarang penyerapan anggaran masih didominasi anggaran belanja langsung seperti gaji pegawai,” jelasnya.

Sementara itu, anggota Komisi III, DPRD Kota Bekasi, Ahmad Ustuchri mengatakan lambatnnya pencairan anggaran untuk pegawai akan berdampak terhadap kinerja. Sebab, selama ini PNS selalu membiasakan dirinya bekerja dengan menyesuaikan dengan bayaran.

”Misalkan gini, kalau gajinya telat pasti semangat kinerjanya diturunkan, dengan alasan bayarannya belum ada. Mindset itu yang musti diubah agar kinerja PNS Kota Bekasi menjadi lebih baik,” ujarnya. Ustuchri, mengaku eksekutif harus lebih ekstra melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah kantor pemerintahan agar tahu kinerja PNS.

Tapi dia meminta keterlambatan pembayaran tungkir tidak memperburuk pelayanan di instansi kelurahan maupun kecamatan. ”Harus ada kegiatan sidak untuk memperketat pengawasan kinerja PNS. Terutama yang bidangnya melayani masyarakat langsung,” tandasnya.indopos

Selasa, 30 September 2014

Terlibat Kasus Hukum, 4 PNS Bekasi Kena Sanksi

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memberikan sanksi berat terhadap empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus hukum.

Sanksi ini diberikan untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai dan menyadarkan fungsi utama sebagai pejabat publik.

Pemerintah daerah hanya memberikan sanksi administrasi, sedangkan sanksi pemecatan merupakan kewenangan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Sesuai prosedur, kata sanksi berat diberikan berupa pencopotan jabatan dan penurunan pangkat.

Empat PNS itu adalah Zakaria Ahmad (ZA), Agus Supriana (AS), Ahmad Baihaqi (AB), dan Sri Sunarwati (SS).

ZA merupakan staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, tersangkut tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Dirinya diberikan sanksi penurunan pangkat. Saat ini, ia terdaftar sebagai PNS Golongan IIIA.

AS yang menjabat sebagai Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Mustika Jaya 1 resmi dicopot jabatannya.

Sementara, AB, pegawai BPLH Kota Bekasi, diberikan sanksi tidak disiplin. Tercatat sepanjang tahun ini, dia tidak pernah masuk kantor.

Adapun SS, sebagai Kepala Bagian Telematika Kota Bekasi, diganjar dengan pencopotan jabatan.

Hukuman mereka masih dalam proses dan belum inkrah. Jika sudah, pasti ada hukuman lainnya.

Sekda Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji menjelaskan, tindakan yang diambil pemerintah daerah merupakan penegakkan tertib administrasi. Pemerintah daerah harus tegas. Ada PNS yang namanya ada, tapi fisiknya tidak ada. Padahal gaji sama, tunjangan sama, nanti ada kecemburuan sosial dengan PNS lainnya.

Selasa, 26 Agustus 2014

Formasi 47 CPNS Bekasi Belum Juga Ditetapkan BKN

Pemerintah Kota Bekasi membutuhkan dokter spesialis seperti dokter kejiwaan, dokter saraf, dokter umum, menyusul pengumuman pemerintah yang akan menerima CPNS dari jalur umum.

Sekertaris Badan kepegawaian Daerah kota Bekasi, Roro Yoewati menyampaikan, bagi masyarakat Bekasi yang ingin mengikuti tes seleksi CPNS dapat mengakses sscn.bkn.go.id, dengan mengikuti perosedur selanjutnya yang tercantum di dalamnya situs tersebut.

“Badan kepegawaian Daerah sampai saat ini masih menunggu formasi 47 penempatan penerimaan calon PNS yang hingga saat ini belum diputuskan Badan Kepegawaian Negara,” terangnya.

Lanjut Roro, seleksi penerimaan CPNS tahun ini berbeda dengan seleksi CPNS sebelumnya karena tahun ini calon CPNS langsung mendaftar langsung di BKN.

“Seleksi CPNS jalur umum sudah dibuka BKD Kota Bekasi dan akan berlangsung hingga 20 September 2014. Meskipun hingga saat ini belum ada keputusan dari BKN tentang usulan formasi jabatan yang sebelumnya diajukan pemerintah kota Bekasi,” tandasnya.

Perlu diketahui, hanya ada 47 peluang CPNS di Kota Bekasi untuk tahun 2014. Padahal sebelumnya BKD telah mengajukan 600 formasi PNS baru jalur umum di tahun 2014 ke BKN akan tetapi hanya 47 yang disepakati. Hal ini dikarenakan Kota Bekasi telah menyepakati pengangkatan PNS kategori dua sebanyak 400 lebih.

Selasa, 01 Juli 2014

Terlambat Ngantor, TKD PNS Kabupaten Bekasi Akan Dipotong

Pemerintah Kabupaten Bekasi akan memberikan sanksi tegas kepada seluruh jajaran pegawai negeri sipil (PNS) dan satuan kerja perangkat Daerah (SKPD) yang terbukti tidak disiplin masuk kerja khususnya saat bulan ramadhan.

Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengatakan, pihaknya memberlakukan aturan ini, menyusul laporan yang diterima bahwa  PNS di beberapa dinas seperti Dinas Bina Marga dan dinas lain yang terlambat bahkan tidak masuk kerja.

"Saya tidak akan memberi toleransi kepada PNS yang terlambat ngantor selama bulan Ramadhan," tegas Neneng kepada para wartawan di Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa,(1/7)

Menurut Neneng, pihaknya akan memberikan sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dan penundaan kenaikan jabatan, yang bakal diberikan kepada PNS yang tiba di kantornya tidak sesuai ketentuan.

"PNS yang mangkir  akan dipotong TKDnya sesuai dengan jam masuk. Sedangkan  PNS rajin masuk kerja, maka mereka akan mendapatkan TKD penuh," Jelas Neneng

Lebih jauh Neneng mengatakan, pihaknya melalui BKD akan menerapkan sistem reward dan punishment kepada seluruh PNS di jajarannya. Tidak hanya itu, PNS yang mangkir kerja juga akan diberikan sanksi sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Kamis, 05 Juni 2014

40 Persen Honorer K2 Bekasi yang Lulus CPNS, Dicoret

Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari honorer kategori dua (K2) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi gagal memenuhi syarat sebagai CPNS.

Pernyataan ini langsung disampaikan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi setelah menerima jumlah CPNS sebanyak 356 CPNS yang gagal verifikasi.

Padahal, jumlah pegawai yang lolos ujian seleksi CPNS katagori II di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mencapai 838 pegawai. ”356 orang diantaranya tidak memenuhi syarat. Dipastikan mereka gagal jadi PNS,” katanya kemarin.

Pepen menegaskan, calon PNS itu juga tidak akan memperoleh nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai PNS. Hal itu diterapkan mengingat mereka dengan sengaja memanipulasi data. ”Kalau dihitung secara presentase ada sekitar 40 persen yang gagal memenuhi syarat,” ucapnya.

Pepen mengaku, mempersilahkan bagi CPNS mengambil langkah hukum apabila keberatan atau dirugikan dengan ketidakberhasilannya melakukan tes seleksi usai lolos uji di Badan Kepegawaian Nasional. ”Apabila ada yang keberatan, silahkan saja menempuh jalur hukum,” paparnya.

Jumat, 16 Mei 2014

Ratusan CPNS Bekasi Gagal Validasi Akhir

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi mencatat 100 orang tidak lulus seleksi tes akhir calon pegawai negeri sipil (CPNS). Mereka yang tidak lulus disebabkan tidak bersedia menandatangani surat pernyataan bersedia dituntut baik secara pidana dan perdata jika ada berkas yang tak sesuai.

”Para CPNS ini tidak ada yang mau memberikan surat pernyataan tersebut,”  kata Kepala BKD Kota Bekasi, Momon Sulaiman.

Momon menambahkan, kebanyakan CPNS yang tidak lolos validasi berada di Dinas Pendidikan. Totalnya sampai 100 orang. Sebelumnya, mereka berhasil lolos ikuti tes K2 saat Badan Kepegawaian Nasional membuka lowongan CPNS tahun lalu.

Selain tidak memenuhi surat pernyataan, Momon mengaku, ada faktor lain yang membuat CPNS itu gugur. Seperti ada yang memanipulasi masa kerja. Menurutnya, pihak BKD sempat menemukan kejanggalan masa kerja saat melakukan validasi.

Salah satunya, dalam lampiran CPNS itu tertulis sudah bekerja dari tahun 2005, tetapi dalam validasi data terbaru, ternyata diketahui baru bekerja sejak tahun 2013.

"Proses validasi data ini sudah  berdasarkan dengan undang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, Tumai mengatakan, dengan adanya CPNS yang tidak lolos, sebaiknya diberikan penjelasan kepada SKPD masing-masing. Hal itu untuk memberikan semangat baru bagi CPNS yang tidak lolos validasi akhir.

”Karena sampai sekarang mereka kebanyakan sudah bekerja,” katanya via telepon.

Selasa, 13 Mei 2014

100 CPNS Kota Bekasi Tidak Penuhi Syarat

Ada seratus lebih Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Bekasi dari katagori (K-2) yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, namun lulus dalam seleksi CPNS dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Di antara persyaratan yang tak terpenuhi , misalnya surat pernyataan tidak bersedia dituntut baik secara pidana maupun perdata, jika berkasnya tak sesuai dengan surat surat pernyataan yang ditandatangani peserta tersebut.

“Ada yang memanipulasi data masa kerja serta tidak mengikuti prosedur penerimaan CPNS seperti tidak mengikuti daftar ulang,” ujar Momon Sulaeman, Kepala BKD kota Bekasi.

Dia menyebutkan dari 3.132 K-2 yang ikut seleksi ada 838 CPNS kategori (K-2), yang lulus dan diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi ke BKN. Namun setelah dilakukan veirifikasi administrasi tahap akhir, setidaknya masih ada 100 CPNS di dinas pendidikan yang tidak mendaftar ulang dan 18 tidak lolos.

“Sejumlah kejanggalan data CPNS K2 seperti data dari dinas tenaga kerja ditandatangani oleh kepala dinas bahwa orang tersebut bekerja dari awal tahun 2005 akan tetapi setelah diverifikasi ternyata ia bekerja sebagai CPNS K2 tahun 2013, Jadi sesuai dengan keputusan dan peraturan yang ada bahwa bagi SKPD bertanggung jawab atas data K2 bawahanya sehingga siap dituntut pidana maupun perdata,”ujar Momon.

Senin, 05 Mei 2014

Ratusan CPNS Kota Bekasi Belum Divalidasi

Hingga kini, 838 pegawai yang lulus tes CPNS K-2 belum juga melaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi untuk validasi data. Padahal, waktu validasi itu berakhir Maret 2014 lalu.

Kepala BKD Kota Bekasi, Momon Sulaiman mengatakan, bahwa Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) belum melakukan validasi data CPNS K-2. Validasi itu dilakukan untuk mengecek kekurangan persyaratan.

”Seharusnya masing-masing SKPD melaporkan berkas persyaratan pegawainya yang lolos K-2 ke BKD,” kata Momon seperti yang dilansir INDOPOS (Grup JPNN.com), Senin (5/5).

Momon menambahkan, BKD sendiri belum dapat memberikan sanksi terkait lambatnya pemberkasan, dari masing-masing SKPD yang belum menyerahkan data validasi CPNS K-2 yang terindikasi memalsukan datanya.

Diakui Momon, keikutsertaan CPNS lebih didominasi dari Dinas Pendidikan. Untuk itu, dia berharap sekali kepada Disdik bisa segera memberikan validasi pegawainya yang lulus CPNS K-2. ”Kita belum berikan sangsinya sampai sekarang. Kemungkinan nanti bisa kita sangsi,” ujarnya.

Bahkan, kata Momon, pihaknya  sudah membuat tim audit untuk mengevaluasi data yang kurang lengkap atau pemalsuan data. Dan jika ada aduan dari masyarakat atau LSM yang jelas jangan merugikan orang lain.

”Kalau datanya bener dan dapat dipertanggung jawabkan silahkan di adukan. Jadi BKD akan Bentuk Tim untuk evaluasi data kelulusan K2  seperti BPKP, BAKN, dan BKD Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.

Atas keterlambatan itu, Momon mengaku, sampai sekarang belum ditandatangani hasil kelulusan tersebut. Bahkan, kata dia, setiap pembatalan pengangkatan CPNS K-2 sudah diatur dalam PP No 56 tahun 2012. "Dari jumlah 838 yang lolos, belum ditandatangani,” imbuhnya.

Selasa, 29 April 2014

Belanja di Mal Saat Jam Kerja, PNS Terjaring Razia

Sebanyak 40 pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja setempat. Mereka kedapatan tengah berada di pusat perbelanjaan saat jam kerja. "Rata-rata yang terjaring razia adalah tenaga pengajar dan kesehatan di puskesmas," kata Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Bekasi Dedy Supriadi, Senin, 28 April 2014.

Menurut dia, para pegawai tersebut berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga kerja kontrak. Untuk memberi sanksi, Dedy akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah. Koordinasi juga dilakukan dengan bagian Humas Sekretariat Kota Bekasi agar nama-mana pegawai yang terjaring razia diumumkan.

"Kalau memang mereka sudah tidak bertugas, seharusnya pulang dulu," kata Dedy. "Kemudian, jalan ke mal dengan pakaian bebas, bukan masih mengenakan seragam dinas."

Selain pegawai di lingkungan Kota Bekasi, ikut terjaring pula pegawai Kabupaten Bekasi di pusat belanja. "Data kami serahkan ke BKD setempat," kata Dedy. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta kepada pegawai taat pada peraturan. "Keluar pada jam kerja bisa mengganggu pelayanan. Ini harus menjadi komitmen bersama," kata Rahmat.

Jumat, 28 Maret 2014

Ribuan Honorer tak Terima Gaji

Ribuan tenaga kerja kontrak (TKK) alias honorer di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, belum menerima honor selama tiga bulan.

Keterlambatan pembayaran ini disebabkan adanya perubahan aturan. Selain itu, lambatnya pendataan yang dilakukan dinas-dinas terkait adanya tenaga kerja kontrak di instansi yang dipimpinnya.

Kepala BKD Kota Bekasi, Momon Sulaiman membenarkan adanya keterlambatan biaya honor TKK. Penyebabnya karena ada perubahan aturan di dalam TKK. ”Sekarang sudah rampung untuk perubahan itu. Intinya sekarang aturan TKK mengacu ke Perwal 150a, tentang Surat Ketetapan Perpanjangan,” ucapnya.

Momon mengakui, kali ini BKD posisinya hanya memberikan surat perintah kepada TKK yang bersangkutan. Tapi Walikota, kata Momon langsung menandatangani surat ketetapan masa perpanjangan TKK. ”Perubahan itu ada di Perwal 150a, tentang TKK," jelasnya.

Saat ini, jumlah TKK yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi mencapai 4.550 orang. Sebelumnya, yang lolos CPNS dari honorer katagori II, mencapai 838 orang. Hanya saja, mereka yang lolos K II, kata Momon, masih menerima gaji TKK. "Karena mereka belum bekerja sebagai PNS, jadi sekarang cuma digaji TKK," jelasnya.

Untuk urusan honor, Momon mengaku, masing-masing TKK mendapatkan honor sebesar Rp 1.1 juta per orang. Dana honor itu diberikan melalui APBD. Tahun 2014 ini, diakui Momon, dana untuk gaji TKK sebesar Rp 67 miliar. ”Belum ada perubahan anggaran tahunan TKK,” ujarnya.

Momon mengaku, pihak BKD sudah melakukan penandatanganan. Sehingga, untuk biaya honor TKK tinggal menunggu pencairan saja. "Tinggal pencairan saja dari bagian bendahara," jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bekasi, Andi Zabidi mengaku, tidak ada urusan dengan keterlambatan pencairan. Dewan selaku pemegang kebijakan APBD, sudah jauh-jauh hari mengeysahkan APBD 2014. "Kalau ada yang terlambat sudah tentu tanggung jawab eksekutif," katanya.

Menurut Andi, keterlambatan itu sebaiknya diberikan pengertian kepada seluruh TKK. Sehingga, tidak ada kesalahpahaman antara TKK dengan pemerintah daerah. "Harus diberitahukan alasannya, jangan hanya menunda-nunda saja,” tandasnya.

Rabu, 26 Maret 2014

BKD: Laporkan Dugaan Manipulasi Honorer K2 ke Polisi

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bekasi meminta agar dugaan adanya pemalsuan verifikasi data Katagori 2 yang lolos CPNS bisa dilaporkan langsung kepada penegak hukum.

’’Kalau bisa sebelum 10 April mendatang, laporan itu sudah masuk ke penegak hukum dilengkapi dengan buktinya,” ungkap Sekretaris BKD, Yan Yan Akhmad Kurnia, di hadapan ribuan pegawai K2 yang lolos CPNS, kemarin.

Ia mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan. Sehingga data pemalsuan yang masuk ke penegak hukum bakal dilakukan evaluasi. Jika memang ada unsur pemalsuan, ia mengaku tidak segan-segan untuk mencabut SK dari CPNS tersebut.

Selain itu, menurut Yan Yan, bagi oknum CPNS yang nantinya terbukti telah memalsukan data-data CPNS bakal dikenakan pidana dengan hukuman lima tahun penjara.

’’Pada prinsipnya proses hukum ada di ranah kepolisian dan kejaksaan. Bila ada bukti mengarah ke sana, maka status CPNS dari oknum yang bersangkutan akan dibatalkan,” tegasnya.

Untuk hasil seleksi CPNS beberapa waktu yang lalu, kata Yan Yan, sudah langsung kewenangan dari Kemenpan. BKD Kabupaten Bekasi hanya bersifat verifikasi data awal saja.

Seperti diketahui, dari 5.514 pegawai honor katagori dua yang mengikuti CPNS, hanya 1.120 yang lulus CPNS.

Arsip Blog