Terlambat Ngantor, TKD PNS Kabupaten Bekasi Akan Dipotong
Pemerintah Kabupaten Bekasi akan memberikan sanksi tegas kepada seluruh jajaran pegawai negeri sipil (PNS) dan satuan kerja perangkat Daerah (SKPD) yang terbukti tidak disiplin masuk kerja khususnya saat bulan ramadhan.
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengatakan, pihaknya memberlakukan aturan ini, menyusul laporan yang diterima bahwa PNS di beberapa dinas seperti Dinas Bina Marga dan dinas lain yang terlambat bahkan tidak masuk kerja.
"Saya tidak akan memberi toleransi kepada PNS yang terlambat ngantor selama bulan Ramadhan," tegas Neneng kepada para wartawan di Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa,(1/7)
Menurut Neneng, pihaknya akan memberikan sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dan penundaan kenaikan jabatan, yang bakal diberikan kepada PNS yang tiba di kantornya tidak sesuai ketentuan.
"PNS yang mangkir akan dipotong TKDnya sesuai dengan jam masuk. Sedangkan PNS rajin masuk kerja, maka mereka akan mendapatkan TKD penuh," Jelas Neneng
Lebih jauh Neneng mengatakan, pihaknya melalui BKD akan menerapkan sistem reward dan punishment kepada seluruh PNS di jajarannya. Tidak hanya itu, PNS yang mangkir kerja juga akan diberikan sanksi sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.