Ribuan Honorer tak Terima Gaji
Ribuan tenaga kerja kontrak (TKK) alias honorer di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, belum menerima honor selama tiga bulan.
Keterlambatan pembayaran ini disebabkan adanya perubahan aturan. Selain itu, lambatnya pendataan yang dilakukan dinas-dinas terkait adanya tenaga kerja kontrak di instansi yang dipimpinnya.
Kepala BKD Kota Bekasi, Momon Sulaiman membenarkan adanya keterlambatan biaya honor TKK. Penyebabnya karena ada perubahan aturan di dalam TKK. ”Sekarang sudah rampung untuk perubahan itu. Intinya sekarang aturan TKK mengacu ke Perwal 150a, tentang Surat Ketetapan Perpanjangan,” ucapnya.
Momon mengakui, kali ini BKD posisinya hanya memberikan surat perintah kepada TKK yang bersangkutan. Tapi Walikota, kata Momon langsung menandatangani surat ketetapan masa perpanjangan TKK. ”Perubahan itu ada di Perwal 150a, tentang TKK," jelasnya.
Saat ini, jumlah TKK yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi mencapai 4.550 orang. Sebelumnya, yang lolos CPNS dari honorer katagori II, mencapai 838 orang. Hanya saja, mereka yang lolos K II, kata Momon, masih menerima gaji TKK. "Karena mereka belum bekerja sebagai PNS, jadi sekarang cuma digaji TKK," jelasnya.
Untuk urusan honor, Momon mengaku, masing-masing TKK mendapatkan honor sebesar Rp 1.1 juta per orang. Dana honor itu diberikan melalui APBD. Tahun 2014 ini, diakui Momon, dana untuk gaji TKK sebesar Rp 67 miliar. ”Belum ada perubahan anggaran tahunan TKK,” ujarnya.
Momon mengaku, pihak BKD sudah melakukan penandatanganan. Sehingga, untuk biaya honor TKK tinggal menunggu pencairan saja. "Tinggal pencairan saja dari bagian bendahara," jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bekasi, Andi Zabidi mengaku, tidak ada urusan dengan keterlambatan pencairan. Dewan selaku pemegang kebijakan APBD, sudah jauh-jauh hari mengeysahkan APBD 2014. "Kalau ada yang terlambat sudah tentu tanggung jawab eksekutif," katanya.
Menurut Andi, keterlambatan itu sebaiknya diberikan pengertian kepada seluruh TKK. Sehingga, tidak ada kesalahpahaman antara TKK dengan pemerintah daerah. "Harus diberitahukan alasannya, jangan hanya menunda-nunda saja,” tandasnya.