Ombudsman Cium Kejanggalan Tes CPNS
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jabar mencium dugaan penyimpangan prosedur tes CPNS honorer Kategori 2. Dugaan tersebut didasarkan pada data dan laporan masyarakat.
Fitry Agustin, asisten Ombudsman Perwakilan Provinsi Jabar mengakumendapat beberapa laporan dari masyarakat tentang adanya penyimpangan prosedur pada tes CPNS di Kabupaten Tasikmalaya.
“Enam orang ini diduga tidak memenuhi syarat untuk ikut tes CPNS,” ungkapnya kepada wartawan di Hotel Santika Tasikmalaya kemarin (27/3).
Setelah ditelusuri, pihaknya menemukan kejanggalan pada daftar hadir yang diduga tidak valid. Kata dia, ada salah seorang pegawai dengan kehadiran penuh, namun di saat bersamaan tengah kuliah di salah satu perguruan tinggi di luar Tasik.
“(Padahal) salah satu syaratnya (mengikuti tes CPNS honorer K2) itu kan harus bekerja selama setahun (tanpa terputus),” ujarnya.
Kejanggalan lain yang ditemukan adalah tanda tangan camat pada surat pernyataan yang menyatakan bahwa orang tersebut telah bekerja di instansinya mulai 2004 secara terus menerus, sedangkan yang menandatangani pernyataannya itu baru bekerja di tahun 2008 di instansi tersebut.
Ditambah lagi, terangnya, ada nama camat di tanggal dan periode yang sama, namun namanya berbeda. ”Banyak lah (kejanggalannya, red),” ungkapnya.
Data-data jejanggalan tersebut, terangnya, sudah disampaikan kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan Daerah (BKPLD) Kabupaten Tasikmalaya.
BKPLD memiliki kewenangan memverifikasi dugaan penyimpangan tersebut. Dia mengaku sudah menerima komitmen positif dari BKPLD untuk memverifikasi dugaan tersebut.
Ombudsman, terangnya, akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. “Kami pegang komitmen kepala dinas dan BKPLD-nya,” tegasnya.