Semua Pegawai Instansi Pemerintahan Harus Berstatus PNS
Pemerintah berencana tidak akan lagi menggunakan tenaga lepas hononer. Semua pegawai yang bekerja di instansi pemerintahan harus berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Jika masih ada yang honorer dan batas usianya belum lebih 35 tahun, dipersilakan ikut seleksi. Jika usianya lebih, pilihannya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, namun tidak dapat pensiunan," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, saat inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Pemerintah Kota Yogyakarta, Rabu (26/8/2015).
Yuddy menambahkan, jumlah PNS saat ini lebih dari 4,3 juta. Jumlah itu belum termasuk dari unsur TNI dan kepolisian. Jika ditotal, jumlah PNS di Indonesia mencapai 5,5 juta orang.
"Belanja pegawai, modal, dan anggaran lainnya memakai dana pemerintah hampir 70 persen. Pemerintah perlu melakukan efisiensi penggunaan anggaran," jelasnya.
Di samping itu, Yuddy mengatakan pemerintah akan mengetatkan proses perekrutan PNS. Kebutuhan PNS akan dirinci sesuai kebutuhan masing-masing daerah. Proses perincian itu meliputi jumlah yang dibutuhkan, jumlah PNS yang akan pensiun, hingga formasi yang tersedia. Nantinya, perincian itu akan melibatkan para kepala daerah.
"Nanti, rincian itu akan disampaikan ke Kemenpan. Lalu, kepala daerah akan diundang ke pusat untuk membahas hal itu," kata Yuddy.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, rencana itu akan dilakukan mulai tahun depan. Sementara itu, tahun 2015 ini pemerintah belum akan melakukan penerimaan pegawai baru.*metrotvnews