-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Selasa, 30 September 2014

Terlibat Kasus Hukum, 4 PNS Bekasi Kena Sanksi

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memberikan sanksi berat terhadap empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus hukum.

Sanksi ini diberikan untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai dan menyadarkan fungsi utama sebagai pejabat publik.

Pemerintah daerah hanya memberikan sanksi administrasi, sedangkan sanksi pemecatan merupakan kewenangan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Sesuai prosedur, kata sanksi berat diberikan berupa pencopotan jabatan dan penurunan pangkat.

Empat PNS itu adalah Zakaria Ahmad (ZA), Agus Supriana (AS), Ahmad Baihaqi (AB), dan Sri Sunarwati (SS).

ZA merupakan staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, tersangkut tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Dirinya diberikan sanksi penurunan pangkat. Saat ini, ia terdaftar sebagai PNS Golongan IIIA.

AS yang menjabat sebagai Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Mustika Jaya 1 resmi dicopot jabatannya.

Sementara, AB, pegawai BPLH Kota Bekasi, diberikan sanksi tidak disiplin. Tercatat sepanjang tahun ini, dia tidak pernah masuk kantor.

Adapun SS, sebagai Kepala Bagian Telematika Kota Bekasi, diganjar dengan pencopotan jabatan.

Hukuman mereka masih dalam proses dan belum inkrah. Jika sudah, pasti ada hukuman lainnya.

Sekda Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji menjelaskan, tindakan yang diambil pemerintah daerah merupakan penegakkan tertib administrasi. Pemerintah daerah harus tegas. Ada PNS yang namanya ada, tapi fisiknya tidak ada. Padahal gaji sama, tunjangan sama, nanti ada kecemburuan sosial dengan PNS lainnya.

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog