-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label kpr. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kpr. Tampilkan semua postingan

Jumat, 11 September 2015

PNS Minta Perbankan Longgarkan Syarat KPR

Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu elemen masyarakat yang menjadi sasaran pemerintah dalam mengurangi jumlah kekurangan rumah (backlog) yang sampai saat ini mencapai 13,5 juta rumah.

Untuk mempercepat proses penyerapan program 1 juta rumah yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) khususnya bagi para PNS, mereka meminta kepada perbankan untuk melonggarkan persyaratan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Maurin Sitorus, Dirjen Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) mengungkapkan, selama ini yang dikeluhkan para PNS yaitu tidak lolosnya ketika menjalani BI Checking.

"Mereka kesulitan waktu melakukan BI Checking, PNS itu senang kalau banyak kredit, karena itu yang dilakukan jika ingin punya sesuatu, sehingga waktu cek tidak memenuhi syarat," kata dia di Jakarta Convention Centre (JCC), Jakarta, Kamis (10/9/2015).

Dijelaskan‎ Maurin, pihaknya meminta perbankan untuk mempertimbangkan pemasukan-pemasukan PNS di luar slip gaji yang selama ini diterimanya setiap bulan. Karena tidak sedikit pemasukan PNS itu di luar gaji pokoknya setiap bulan.

"Bukan PNS itu korupsi ya, tapi ada beberapa income mereka itu yang tidak tercatat di dokumen, sehingga kalau ini dimasukkan dalam penilaian, saya pikir bisa terpenuhi syaratnya," terang dia.

Dikatakan Maurin, saat ini Indonesia memiliki jumlah PNS sebanyak 4,5 juta orang, dimana dari jumlah tersebut 1,5 juta PNS masih belum memiliki rumah pribadi. Untuk itu, kemudahan dalam mendapatkan rumah melalui perbankan ini akan memberikan efek positif bagi para PNS.

Sementara itu, Maurin meminta kepada pemerintah daerah untuk turut mendukung program pengadaan perumahan ini agar setiap tahun jumlah backlog di Indonesia akan semakin menurun.

"Sudah banyak Pemda, Gubernur datang ke Kementerian PUPR meminta untuk menyediakan rumah bagi para PNS nya, mereka siap lahannya dan mereka berani jamin tidak akan ada masalah dalam pembayaran angsurannya," tutupnya.*liputan6

Selasa, 30 Juni 2015

'PNS Banyak Terkendala BI Checking'

Dalam memberi kredit pembiayaan perumahan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), sejumlah hal mesti diperhatikan pemerintah. Di antaranya kebanyakan PNS tidak lulus pengecekan oleh Bank Indoensia (BI) terhadap calon kreditur untuk memastikan bahwa si calon kreditur itu tidak sedang melakukan kredit di bank lainnya atau dikenal dengan sebutan BI Checking.

"Urusan uang muka, mereka tidak terlalu butuh sebenarnya, yang paling parah itu di BI Checking, ini yang perlu diperhatikan," kata Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Eddy Ganefo merespons pemberian uang muka untuk kredit rumah bagi 100 ribu PNS.

Makanya, diharapkan dengan adanya bantuan uang muka Rp 4 juta dan tambahan Rp 1,2-1,8 juta dari pemerintah melalui bank, ada pengaturan dan koordinasi tertentu agar proses kredit rumah dengan bantuan tak terlalu terkendala.

Dengan catatan, mereka yang tidak lulus BI Checking bisa dilakukan pemaduan kredit dengan handicap  sehingga PNS terkait bisa membeli secara KPR.

Di samping itu, lanjut Eddy, dengan uang muka satu persen, bank diwajibkan membuat garansi pembelian kembali selama tiga tahun. 

"Jadi kalau dia (PNS) nunggak satu bulan harus ditutup, kan berat pengembang, kita nggak mau seperti itu," ujarnya. Kecuali, jika pemerintah daerah mau menjamin pemotongan cicilan secara langsung sehingga beban tidak berada di tangan pengembang.*republika

Rabu, 10 Juni 2015

1,5 Juta PNS Belum Punya Rumah, KPR BNI Bidik Abdi Negara

PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI membidik pegawai negeri sipil sebagai sasaran penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR), dengan menjanjikan kemudahan persyaratan. Hal itu mempertimbangkan potensi KPR yang cukup besar dari kalangan tersebut, yakni mencapai Rp 13 triliun untuk kepemilikan rumah sekitar 130 ribu unit. 

Achmad Baiquni, Direktur Utama BNI, menuturkan komitmen BNI untuk mempercepat penyediaan rumah umum bagi PNS didasarkan kepedulian perseroan terhadap para abdi negara yang masih belum memiliki rumah sendiri. Adapun jumlah PNS yang tercatat belum punya rumah sendiri sebanyak 1,5 juta PNS dari total 4,5 juta PNS di seluruh Indonesia.

"Program ini akan membuat PNS semakin mudah memiliki rumah, kami berharap sebanyak 130 ribu PNS Kemendagri akan segera memiliki rumah impian,” ujar Achmad melalui keterangan tertulis, Selasa (9/6) malam. 

Menurut Achmad, BNI selaku bank milik negara turut mendukung program sejuta rumah yang dicanangkan Presiden Joko Widodo, antara lain dengan ikut menyalurkan KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi masyarakat berpenghasilan rendah. KPR FLPP merupakan kombinasi antara dana pemerintah dengan dana perbankan dengan perbandingan 75 persen dana pemerintah dan 25 persen dana perbankan.

Untuk mempercepat penyediaan rumah bagi PNS, BNI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, PT Bank Tabungan Negara Tbk  (BTN), dan Realestat Indonesia (REI) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU). 

Selain KPR FLPP, lanjut Achmad Baiquni, BNI juga menyediakan fasilitas kredit tanpa agunan (KTA) bagi PNS, serta layanan kredit komersial untuk pembiayaan perumahan yang diajukan pengembang anggota DPP Realestat Indonesia yang memenuhi ketentuan dan persyaratan.*cnn

Minggu, 26 April 2015

29 April, PNS Boleh Beli Rumah dengan Uang Muka 1%

Pengadaan rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sering terkendala beberapa faktor, antara lain kebijakan pemerintah. Untuk mengatasi kendala tersebut pemerintah mengintervensinya dengan mengubah beberapa kebijakan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin menyebutkan, salah satu regulasi yang akan diubah adalah terkait pembayaran uang muka, dan pembangunan rumah oleh pengembang.

"Masyarakat sering kesulitan untuk membayar uang muka. Banyak masyarakat, termasuk PNS (Pegawai Negeri Sipil) tidak mampu untuk bayar uang muka," ujar Syarif di Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (23/4).

Syarif menjelaskan, sebelumnya, persyaratan untuk PNS dalam mencicil rumah adalah setidaknya minimal 5 tahun status PNS. Saat 5 tahun jadi PNS, sebagian besar sudah mengambil kredit untuk mobil, motor, atau televisi. Akhirnya, tidak memenuhi syarat untuk mengambil kredit rumah. Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah membebaskan para PNS supaya tidak lagi harus lima tahun saat mengambil kredit rumah.

Terkait kesulitan uang muka, Syarif melanjutkan, ketidakmampuan ini disebabkan adanya regulasi bahwa masyarakat harus bayar 5% dari total harga rumah. Ditambah  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan biaya administrasi lain, setidaknya untuk uang muka, masyarakat dikenai 10%. Artinya, jika harga rumah Rp 100 juta, masyarakat berpenghasilan rendah harus bayar Rp 10 juta.

Mempertimbangkan hal tersebut, pemerintah akan mengubah regulasinya. Masyarakat tidak perlu lagi membayar 5%, tetapi cukup hanya 1%. "Kalau ditanya kapan berlaku, Maret itu sudah berlaku. Tapi pencanangannya 29 April nanti, karena banyak yang belum tahu," jelas Syarif.

Kemudahan untuk pengembang

Saat membangun rumah, selaku pengusaha, pengembang tentu menginginkan langsung laku. Syarif mengatakan, saat membangun rumah tapi tidak ada yang beli, investasi jadi mahal. Oleh sebab itu, pemerintah mengusahakan administrasi persetujuan bank untuk kredit masyarakat, bisa dipangkas syarat-syaratnya.

Di sisi lain, kata Syarif, pengembang malas bangun rumah murah, karena keuntungannya kecil. Hampir semua regulasi tidak membedakan MBR non MBR.

"Ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) memang menyebutkan bupati dan wali kota, dapat memberikan keringanan (untuk pengembang). Bagaimana kata "dapat" bisa menjadi "wajib"," tutur Syarif.

Ia menjelaskan, dalam hal ini, pemerintah berupaya memudahkan pengembang mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di daerah, yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010. Seperti diketahui, retribusi IMB ditentukan berdasarkan bangunan sosial dan fungsi sosial hunian bagi MBR di daerah.

Pada tahap ini, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sudah menulis surat usulan perubahan kepada Menteri Dalam Negeri. Diharapkan, pengembang tidak lagi diminta IMB yang cukup besar.*kontan

Kamis, 23 April 2015

Kerja 1 Tahun, PNS Boleh Cicil Rumah

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) menyatakan, pemerintah memberikan kemudahan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mendapatkan rumah pada program sejuta rumah.

Menurut Plt Dirjen Penyediaan Perumahan Syarif Burhanuddin, awalnya syarat mengajukan rumah harus sudah bekerja menjadi PNS selama 5 tahun. Kini, pemerintah memberi kemudahan persyaratan bagi PNS yang ingin mengajukan pembelian rumah yakni bagi PNS yang baru bekerja setahun.

"Kita sadari hambatan perlu diintervensi pemerintah salah satunya PNS karena persyaratannya itu harus 5 tahun, dalam 5 tahun itu sudah banyak yang mengambil cicilan,"kata Syarif di Kantornya, Jakarta, Kamis (23/4/2015).

Menurutnya, persyaratan waktu lima tahun itu nantinya akan memberatkan PNS ditahap BI Checking pada saat pengajuan kredit. Karena, rata-rata orang memiliki banyak kredit pada tahun-tahun tersebut, sehingga akan mempersulit untuk lolos di BI Checking.

"Kalau dia baru satu tahun itu belum memiliki banyak kredit, jadi tidak perlu tunggu lima tahun," tukasnya.

Rabu, 22 April 2015

BTN: PNS Jelang Pensiun Bisa Ajukan Fasilitas KPR Sejak Dini

PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) menyatakan siap memfasilitasi kredit pemilikan rumah (KPR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang mendekati masa pensiun. BTN berharap program pemerintah yang melibatkan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) dan PT Taspen itu dapat terlaksana pada tahun ini. 

"Programnya kalau nanti, misalnya, ada pegawai negeri yang umurnya 40 tahun atau 50 tahun mau KPR 15 tahun, maka sisa (cicilannya) pada saat sudah pensiun Taspen yang memindahkan rekeningnya ke BTN," ujar Direktur Utama BTN Maryono ketika ditemui usai menyampaikan paparan kinerja di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (22/4). 

Maryono menjelaskan uang muka fasilitas KPR PNS yang mau pensiun ini bisa menggunakan tabungan perumahan di Bapertarum-PNS. Dengan demikian, PNS yang sudah mendekati masa pensiun dapat menerima fasilitas KPR yang berjangka waktu maksimal 20 tahun dari perusahaan perbankan pelat merah tersebut. 

"Taspen menjamin bahwa (dana) pensiunnya itu akan dibayar melalui bank melalui KPR,” ujar Direktur Utama PT Taspen Iqbal Lantaro beberapa waktu lalu.

Menurut Maryono, usia maksimal PNS yang dapat menerima fasilitas KPR tersebut adalah 60 tahun sesuai dengan batas usia pensiun wajib. Sayangnya, dia belum dapat mengungkapkan persyaratan lebih mendetil karena kemungkinan baru pada bulan depan ketiga badan usaha milik negara bertemu untuk mematangkan konsep. 

"Tapi, dari sekarang (PNS yang mau pensiun) mengajukan KPR juga sudah bisa," katanya. 

Maryono berharap program ini dapat membantu PNS yang belum memiliki rumah sekaligus membantu menyalurkan dana tabungan perumahan PNS yang ada di Bapertarum-PNS. 

Sebagai informasi, BTN per Desember 2014 menguasai 27,5 persen pangsa pasar pembiayaan perumahan di Indonesia. Secara keseluruhan, penyaluran kredit BTN mendominasi 95 persen program pembiayaan perumahan nasional. 
*cnn

Selasa, 24 Februari 2015

Awal Maret, Uang Muka KPR untuk PNS Hanya 1%

Direktur Utama (Dirut) Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono mengatakan awal Maret 2015, uang muka kredit rumah khusus Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diturunkan dari semula 5% dari harga rumah menjadi 1% dari harga rumah.

"Uang muka (kredit rumah) khusus PNS, kita akan turunkan yang selama ini 5% diturunkan jadi 1%," kata Maryono usai menghadap Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK), Senin (23/2).

Sedangkan, besaran uang muka untuk buruh, Maryono mengaku masih dalam proses penghitungan oleh pihak terkait.

"Buruh nanti kita hitung lagi. Buruh rangenya 5% sampai 10% (saat ini)," ujar Maryono.

Sebelumnya, Maryono mengatakan bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi turun 200 bps atau sekitar 2%. Sehingga, KPR subsidi yang sekarang bunganya 13,5% turun menjadi 11,5% dan yang sebelumnya 14% turun menjadi 12%.

Sedangkan, bunga KPR non subsidi hanya turun sekitar 75 bps atau 0,75%.

Penurunan tersebut, lanjut Maryono, mulai diterapkan persis setelah BI menurunkan BI rate.

Seperti diketahui, BI menurunkan BI rate sebesar 25 bps menjadi 7,5 Persen.

Gubernur BI, Agus Martowardojo mengatakan penurunan BI rate diambil karena BI meyakini pengendalian inflasi dapat terjaga cukup rendah.

Minggu, 28 Desember 2014

Siap-siap, Suku Bunga KPR per Januari 2015 Naik Tiga Persen

Pemilik kredit pemilikan rumah (KPR) fixed rate, atau suku bunga tetap yang sudah berakhir tahun ini, harus siap-siap menerima kenaikan suku bunga per Januari 2015, sebesar dua hingga tiga persen. 

Hal tersebut, akibat kenaikan suku bunga acuan (BI rate) sebesar 25 basis poin, menjadi 7,75 persen pada November 2014.

Andika Bayu Pratama, Head of Banking Product cekaja.com, mengatakan bahwa kenaikan BI rate akan berimbas pada bunga suku bunga deposito yang juga semakin tinggi, di mana deposito merupakan salah satu sumber pendanaan KPR bank. Imbasnya, bank pun akan menaikkan suku bunga KPR-nya.

"Besarnya suku bunga KPR tergantung sumber pendanaan bank, yakni bagaimana cara akuisisi dana yang digunakan oleh bank. Kenaikan suku bunga fixed menjadi floating (mengikuti suku bunga acuan) berada di kisaran dua hingga tiga persen. Sementara itu, KPR dengan bunga fixed berada di kisaran 11-17 persen," ujar Bayu, seperti dikutip dalam surat elektroniknya kepada VIVAnews, Kamis 18 Desember 2014.

Cegah keputihan dan kanker serviks bersama dr. Boyke Dian Nugraha, Sp.Og  click here

Dia menjelaskan, misalnya, sumber pendanaan KPR BCA dengan komposisi CASA (current account saving account, atau komposisi dana murah), lebih banyak diambil dari giro dan tabungan yang berbunga lebih murah, dibandingkan deposito yang memiliki suku bunga lebih tinggi. Maka, BCA menetapkan suku bunga KPR floating di kisaran 10 hingga 11 persen.

Sementara itu, untuk bank asing, yang sumber pendanaan KPR-nya berasal dari dana yang memiliki biaya akuisisi dana (komposisi dana pihak ketiga) lebih besar dibandingkan CASA, maka suku bunga KPR yang ditetapkan lebih tinggi. Misalnya ANZ dan HSBC yang menetapkan suku bunga di kisaran 12,5-13,5 persen.

Jangan tunda, beli rumah sekarang

Lebih lanjut, Bayu menjelaskan, dengan kondisi seperti saat ini, di mana perekonomian Indonesia belum stabil, keputusan membeli rumah sangat tepat.

"Karena di 2015, kemungkinan BI rate naik, di-adjust (sesuaikan) kisaran maksimal delapan persen. Jika terjadi lagi kenaikan BI rate, dipastikan untuk suku bunga fixed juga akan ikut merangkak naik," ungkapnya.

Menurutnya, agak sulit untuk memprediksi kapan perekonomian domestik akan normal kembali mengingat situasi perekonomian Amerika Serikat yang semakin stabil.

"Dan seperti kita ketahui bersama bahwa saat ini nilai tukar dolar AS masih fluktuatif," jelasnya.

Menurutnya, saat akan mengajukan KPR, masyarakat harus lebih membandingkan berbagai penawaran KPR, khususnya terkait biaya dan bunga yang dimiliki masing-masing bank, sehingga mereka dapat memiliki produk yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.

Dia menambahkan, rata-rata tenor KPR saat ini yang ditawarkan bank adalah 15 hingga 20 tahun. Dengan kenaikan harga properti dalam tiga tahun terakhir di kisaran 20 hingga 30 persen, akan lebih menguntungkan jika mereka mengambil KPR dengan tenor yang sesingkat-singkatnya. 

"Akan tetapi, harus dilihat apakah cicilan KPR membebani cashflow per bulan, atau tidak," ujarnya.

Arsip Blog