-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label kredit rumah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kredit rumah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 30 Juni 2015

'PNS Banyak Terkendala BI Checking'

Dalam memberi kredit pembiayaan perumahan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), sejumlah hal mesti diperhatikan pemerintah. Di antaranya kebanyakan PNS tidak lulus pengecekan oleh Bank Indoensia (BI) terhadap calon kreditur untuk memastikan bahwa si calon kreditur itu tidak sedang melakukan kredit di bank lainnya atau dikenal dengan sebutan BI Checking.

"Urusan uang muka, mereka tidak terlalu butuh sebenarnya, yang paling parah itu di BI Checking, ini yang perlu diperhatikan," kata Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Eddy Ganefo merespons pemberian uang muka untuk kredit rumah bagi 100 ribu PNS.

Makanya, diharapkan dengan adanya bantuan uang muka Rp 4 juta dan tambahan Rp 1,2-1,8 juta dari pemerintah melalui bank, ada pengaturan dan koordinasi tertentu agar proses kredit rumah dengan bantuan tak terlalu terkendala.

Dengan catatan, mereka yang tidak lulus BI Checking bisa dilakukan pemaduan kredit dengan handicap  sehingga PNS terkait bisa membeli secara KPR.

Di samping itu, lanjut Eddy, dengan uang muka satu persen, bank diwajibkan membuat garansi pembelian kembali selama tiga tahun. 

"Jadi kalau dia (PNS) nunggak satu bulan harus ditutup, kan berat pengembang, kita nggak mau seperti itu," ujarnya. Kecuali, jika pemerintah daerah mau menjamin pemotongan cicilan secara langsung sehingga beban tidak berada di tangan pengembang.*republika

Rabu, 10 Juni 2015

1,5 Juta PNS Belum Punya Rumah, KPR BNI Bidik Abdi Negara

PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI membidik pegawai negeri sipil sebagai sasaran penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR), dengan menjanjikan kemudahan persyaratan. Hal itu mempertimbangkan potensi KPR yang cukup besar dari kalangan tersebut, yakni mencapai Rp 13 triliun untuk kepemilikan rumah sekitar 130 ribu unit. 

Achmad Baiquni, Direktur Utama BNI, menuturkan komitmen BNI untuk mempercepat penyediaan rumah umum bagi PNS didasarkan kepedulian perseroan terhadap para abdi negara yang masih belum memiliki rumah sendiri. Adapun jumlah PNS yang tercatat belum punya rumah sendiri sebanyak 1,5 juta PNS dari total 4,5 juta PNS di seluruh Indonesia.

"Program ini akan membuat PNS semakin mudah memiliki rumah, kami berharap sebanyak 130 ribu PNS Kemendagri akan segera memiliki rumah impian,” ujar Achmad melalui keterangan tertulis, Selasa (9/6) malam. 

Menurut Achmad, BNI selaku bank milik negara turut mendukung program sejuta rumah yang dicanangkan Presiden Joko Widodo, antara lain dengan ikut menyalurkan KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi masyarakat berpenghasilan rendah. KPR FLPP merupakan kombinasi antara dana pemerintah dengan dana perbankan dengan perbandingan 75 persen dana pemerintah dan 25 persen dana perbankan.

Untuk mempercepat penyediaan rumah bagi PNS, BNI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, PT Bank Tabungan Negara Tbk  (BTN), dan Realestat Indonesia (REI) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU). 

Selain KPR FLPP, lanjut Achmad Baiquni, BNI juga menyediakan fasilitas kredit tanpa agunan (KTA) bagi PNS, serta layanan kredit komersial untuk pembiayaan perumahan yang diajukan pengembang anggota DPP Realestat Indonesia yang memenuhi ketentuan dan persyaratan.*cnn

Minggu, 26 April 2015

29 April, PNS Boleh Beli Rumah dengan Uang Muka 1%

Pengadaan rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sering terkendala beberapa faktor, antara lain kebijakan pemerintah. Untuk mengatasi kendala tersebut pemerintah mengintervensinya dengan mengubah beberapa kebijakan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin menyebutkan, salah satu regulasi yang akan diubah adalah terkait pembayaran uang muka, dan pembangunan rumah oleh pengembang.

"Masyarakat sering kesulitan untuk membayar uang muka. Banyak masyarakat, termasuk PNS (Pegawai Negeri Sipil) tidak mampu untuk bayar uang muka," ujar Syarif di Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (23/4).

Syarif menjelaskan, sebelumnya, persyaratan untuk PNS dalam mencicil rumah adalah setidaknya minimal 5 tahun status PNS. Saat 5 tahun jadi PNS, sebagian besar sudah mengambil kredit untuk mobil, motor, atau televisi. Akhirnya, tidak memenuhi syarat untuk mengambil kredit rumah. Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah membebaskan para PNS supaya tidak lagi harus lima tahun saat mengambil kredit rumah.

Terkait kesulitan uang muka, Syarif melanjutkan, ketidakmampuan ini disebabkan adanya regulasi bahwa masyarakat harus bayar 5% dari total harga rumah. Ditambah  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan biaya administrasi lain, setidaknya untuk uang muka, masyarakat dikenai 10%. Artinya, jika harga rumah Rp 100 juta, masyarakat berpenghasilan rendah harus bayar Rp 10 juta.

Mempertimbangkan hal tersebut, pemerintah akan mengubah regulasinya. Masyarakat tidak perlu lagi membayar 5%, tetapi cukup hanya 1%. "Kalau ditanya kapan berlaku, Maret itu sudah berlaku. Tapi pencanangannya 29 April nanti, karena banyak yang belum tahu," jelas Syarif.

Kemudahan untuk pengembang

Saat membangun rumah, selaku pengusaha, pengembang tentu menginginkan langsung laku. Syarif mengatakan, saat membangun rumah tapi tidak ada yang beli, investasi jadi mahal. Oleh sebab itu, pemerintah mengusahakan administrasi persetujuan bank untuk kredit masyarakat, bisa dipangkas syarat-syaratnya.

Di sisi lain, kata Syarif, pengembang malas bangun rumah murah, karena keuntungannya kecil. Hampir semua regulasi tidak membedakan MBR non MBR.

"Ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) memang menyebutkan bupati dan wali kota, dapat memberikan keringanan (untuk pengembang). Bagaimana kata "dapat" bisa menjadi "wajib"," tutur Syarif.

Ia menjelaskan, dalam hal ini, pemerintah berupaya memudahkan pengembang mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di daerah, yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010. Seperti diketahui, retribusi IMB ditentukan berdasarkan bangunan sosial dan fungsi sosial hunian bagi MBR di daerah.

Pada tahap ini, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sudah menulis surat usulan perubahan kepada Menteri Dalam Negeri. Diharapkan, pengembang tidak lagi diminta IMB yang cukup besar.*kontan

Kamis, 23 April 2015

Kerja 1 Tahun, PNS Boleh Cicil Rumah

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) menyatakan, pemerintah memberikan kemudahan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mendapatkan rumah pada program sejuta rumah.

Menurut Plt Dirjen Penyediaan Perumahan Syarif Burhanuddin, awalnya syarat mengajukan rumah harus sudah bekerja menjadi PNS selama 5 tahun. Kini, pemerintah memberi kemudahan persyaratan bagi PNS yang ingin mengajukan pembelian rumah yakni bagi PNS yang baru bekerja setahun.

"Kita sadari hambatan perlu diintervensi pemerintah salah satunya PNS karena persyaratannya itu harus 5 tahun, dalam 5 tahun itu sudah banyak yang mengambil cicilan,"kata Syarif di Kantornya, Jakarta, Kamis (23/4/2015).

Menurutnya, persyaratan waktu lima tahun itu nantinya akan memberatkan PNS ditahap BI Checking pada saat pengajuan kredit. Karena, rata-rata orang memiliki banyak kredit pada tahun-tahun tersebut, sehingga akan mempersulit untuk lolos di BI Checking.

"Kalau dia baru satu tahun itu belum memiliki banyak kredit, jadi tidak perlu tunggu lima tahun," tukasnya.

Selasa, 24 Februari 2015

Awal Maret, Uang Muka KPR untuk PNS Hanya 1%

Direktur Utama (Dirut) Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono mengatakan awal Maret 2015, uang muka kredit rumah khusus Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diturunkan dari semula 5% dari harga rumah menjadi 1% dari harga rumah.

"Uang muka (kredit rumah) khusus PNS, kita akan turunkan yang selama ini 5% diturunkan jadi 1%," kata Maryono usai menghadap Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK), Senin (23/2).

Sedangkan, besaran uang muka untuk buruh, Maryono mengaku masih dalam proses penghitungan oleh pihak terkait.

"Buruh nanti kita hitung lagi. Buruh rangenya 5% sampai 10% (saat ini)," ujar Maryono.

Sebelumnya, Maryono mengatakan bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi turun 200 bps atau sekitar 2%. Sehingga, KPR subsidi yang sekarang bunganya 13,5% turun menjadi 11,5% dan yang sebelumnya 14% turun menjadi 12%.

Sedangkan, bunga KPR non subsidi hanya turun sekitar 75 bps atau 0,75%.

Penurunan tersebut, lanjut Maryono, mulai diterapkan persis setelah BI menurunkan BI rate.

Seperti diketahui, BI menurunkan BI rate sebesar 25 bps menjadi 7,5 Persen.

Gubernur BI, Agus Martowardojo mengatakan penurunan BI rate diambil karena BI meyakini pengendalian inflasi dapat terjaga cukup rendah.

Rabu, 21 Mei 2014

PNS Pemkab Pangandaran akan Diberi Fasilitas Kredit Rumah

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di lingkungkan Pemerintah Kabupaten Pangandaran akan mendapatkan kemudahan untuk kepemilikan rumah. Nantinya, rumah tersebut pun akan menjadi hak dan menggunakan nama mereka.

Dikatakan Penjabat Bupati Kabupaten Pangandaran Endjang Naffandy, program kepemilkan rumah untuk Korps Pegawai Republik Indonsia (Korpri) yang ada di Pemerintahan Kabupaten Pangandaran itu merupakan program dari Kementrian Perumahan Rakyat.

“Kita mendapatkan program dari Kementrian Perumahan Rakyat untuk kredit kepemilikan rumah. Rumah tersebut diperuntukan bagi Korpri yang ada di Pemkab Pangandaran,” ucapnya Rabu (21/5/2014).

Rumah tersebut nantinya direncanakan akan dibuat di dekat rencana kantor Pemerintahan Kabupaten Pangandaran di Desa Cintaratu, Kecamatan Parigi. Lokasinya pun tidak jauh. Yakni sekitar delapan kilometer dari perkantoran.

Untuk mendapatkan kredit tersebut, nantinya para pegawai tidak perlu membayar uang muka terlebih dahulu.

“Jadi, mereka tinggal langsung membayar cicilan. Dan, cicilannya pun tidak akan besar,” jelasnya.

Dengan adanya program tersebut, Endjang mengaku akan sangat menguntungkan para pegawai. Terlebih yang belum memiliki tempat tinggal. Selain itu pula, lokasinya pun dekat dengan rencana komplek perkantoran.

Untuk berapa luas lahan yang akan digunakan dan berapa unit yang disediakan, Endjang belum dapat memastikannya. Karena keputusan ada dari Kementrian Perumahan Rakyat.

“Jenis tipe rumah yang akan diberikan pada program kredit kepemilikan rumah ini pun tergantung dari Kementrian Perumahan Rakyat. Saat ini kita harus mempersiapkan persyaratan yang diperintahkan oleh kementrian,” ucapnya.

Sebelum program itu dilakukan, saat ini Pemkab Pangandaran diharuskan membentuk dan membuat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Korpri Kabupaten Pangandaran. Sebab, hingga kini itu belum terbentuk.

Menurut Endjang, batas waktu yang diberikan Kementrian Perumahan Rakyat untuk membentuk DPD Korpri adalah hingga Juni mendatang.

“Saat ini kita sedang menyusun pembentukan DPD Korpri. Diharapkan pada akhir bulan ini sudah dapat terbentuk,” ucapnya.

Ditambahkan Endjang, nantinya siapa saja yang akan mendapatkan fasilitas kredit kepemilikan rumah akan diatur. Dan, ada ketentuannya.

Arsip Blog