Kerja 1 Tahun, PNS Boleh Cicil Rumah
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) menyatakan, pemerintah memberikan kemudahan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mendapatkan rumah pada program sejuta rumah.
Menurut Plt Dirjen Penyediaan Perumahan Syarif Burhanuddin, awalnya syarat mengajukan rumah harus sudah bekerja menjadi PNS selama 5 tahun. Kini, pemerintah memberi kemudahan persyaratan bagi PNS yang ingin mengajukan pembelian rumah yakni bagi PNS yang baru bekerja setahun.
"Kita sadari hambatan perlu diintervensi pemerintah salah satunya PNS karena persyaratannya itu harus 5 tahun, dalam 5 tahun itu sudah banyak yang mengambil cicilan,"kata Syarif di Kantornya, Jakarta, Kamis (23/4/2015).
Menurutnya, persyaratan waktu lima tahun itu nantinya akan memberatkan PNS ditahap BI Checking pada saat pengajuan kredit. Karena, rata-rata orang memiliki banyak kredit pada tahun-tahun tersebut, sehingga akan mempersulit untuk lolos di BI Checking.
"Kalau dia baru satu tahun itu belum memiliki banyak kredit, jadi tidak perlu tunggu lima tahun," tukasnya.
asn, kpr, kredit rumah, pns, rumah