-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label kenaikan pangkat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kenaikan pangkat. Tampilkan semua postingan

Jumat, 04 Agustus 2023

Aturan Kenaikan Pangkat Terbaru Mulai Tahun 2024, Peraturan BKN No. 4 Tahun 2023

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 6 kali dalam setahun mulai Januari 2024. Selama ini, periode kenaikan pangkat PNS hanya terjadi dua kali tiap tahunnya.

Aturan periode kenaikan pangkat PNS ada dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Dengan perubahan ketentuan ini periode kenaikan pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.

Periode kenaikan pangkat PNS sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan. PNS dapat mengajukan kenaikan pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat. Namun aturan baru ini tidak berlaku untuk kenaikan pangkat Anumerta dan Pengabdian. Kenaikan pangkat ini merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.

Bertambahnya periodesasi kenaikan pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan kenaikan pangkat dalam satu tahun lebih banyak. Selain mempermudah kenaikan pangkat, pemerintah juga berencana melakukan penyesuaian kenaikan gaji serta tunjangan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun depan. Masing-masing PNS akan diberikan tunjangan kinerja yang berbeda sesuai dengan capaian kinerja. Kendati demikian, belum bisa memastikan berapa besaran kenaikan tukin PNS. Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan kenaikan gaji secara berkala. Kenaikan gaji ini berlaku bagi PPPK yang telah bekerja di atas 1 tahun.

Download Peraturan BKN No. 4 Tahun 2023 KLIK DISINI...

Kamis, 24 November 2016

Pemerintah Akan Terapkan Sistem Kenaikan Pangkat PNS Secara Otomatis

Upaya reformasi birokrasi terus dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Termasuk dalam hal kenaikan pangkat seorang pegawai negeri sipil (PNS).

Dalam waktu dekat, Pemprov Jabar bakal memberlakukan sistem kenaikan pangkat dan pensiun secara otomatis.  Menurut Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa sistem ini akan mempermudah serta lebih transparan.

Dia menjelaskan, percepatan layanan ini merupakan pilot project Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebagai pelaksanaan sistem pelayanan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) berbasis less-paper.

”Jadi untuk usulan kenaikan pangkat dan pensiun proses pengusulan dan penetapan dapat lebih singkat tanpa prosedur yang panjang,” jelas Iwa di Gedung Sate sebagaimana dilansir Bandung Ekspres (Jawa Pos Grup), kemarin.

Iwa menuturkan, untuk project ini BKN telah menunjuk Jabar, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta dan Kalimantan Timur untuk menjalankan program.

Sehingga untuk pelayanannya nanti harus didukung perangkat komputerisasi termasuk pendataan berdasarkan data-data yang sudah ada dalam sistem.

”Kita sudah memiliki Arsip masing-masing PNS lengkap filenya sudah ada di BKD,” katanya.

Dia mencontohkan, proses kenaikan pangkat seorang pegawai sudah tercatat dalam komputer dari mulai pengangkatan hingga kapan pensiun.

Aturan memastikan jika batasan pensiun untuk eselon 3 hingga staf itu sampai 58 tahun, sementara eselon 2, 60 tahun. Dengan begitu, satu bulan sebelum naik pangkat sudah diketahui.

”Secara administratif segera diproses,” ucapnya.

Iwa memastikan, seorang PNS tidak perlu lagi direpotkan dengan menyiapkan dokumen-dokumen yang tebal dan prosesnya panjang.

Provinsi sendiri dalam layanan kenaikan pangkat, gubernur hanya berwenang mengurus golongan 4B. ”Untuk 4C sampai ke Presiden dan mendelegasikan ke BKN sampai 4E,” tuturnya.

Sistem ini juga menurutnya mewajibkan adanya validasi data pegawai dari mulai daerah, provinsi hingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi seluruhnya sama.*fajar 

Senin, 07 September 2015

Kepangkatan PNS Akan Gunakan Sistem Grade

Pemerintah akan mengubah sistem kepangkatan pegawai negeri sipil (PNS) dengan menggunakan sistem grade (tingkatan). 

Sistem baru ini bahkan ada dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji dan Tunjangan PNS. Sebelumnya sistem kepangkatan PNS hanya didasarkan pada tingkat pendidikan. Namun, ke depan akan dipertimbangkan juga masa kerja dan kompetensi. ”Sistem kepangkatan akan berbeda. Ada 27 grade,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Harya Wibisana di Jakarta kemarin. 

Kepangkatan PNS juga sebelumnya hanya diatur mulai dari IA sampai 4E. Namun, ke depan akan ada grade 1 sampai 27. ”Itu nanti ada range-nya. Masa kerja sekian, kompetensi sekian, itu ada di grade sekian sehingga kompetensi dihargai,” paparnya. Bima mengatakan, kepangkatan ini berpengaruh pada sistem penggajian yang baru. Di mana besaran gaji PNS juga akan dilihat dari grade yang dimiliki setiap PNS. 

”Misal, pangkatnya 4A masa kerja 10 tahun dengan pendidikan doktor dengan pangkat 4A masa kerja 10 pendidikan master, apakah gajinya sama? Kita akan membedakan. Kalau sekarang kan semuanya sama,” ungkapnya. Dengan sistem yang baru ini, pihaknya bisa melakukan pendataan ulang secara elektronik kepada seluruh PNS yang ada di Indonesia. Dengan begitu, selanjutnya akan digolongkan berdasarkan grade yang ada. ”Inilah salah satu fungsinya pendataan. Kita ingin mengubah sistem. Untuk mengonversi dibutuhkan data yang akurat,” ujarnya. 

Menurut dia, data yang ada saat ini masih jauh dari kata baik. Bahkan ada data-data yang rusak dan tidak jelas. ”Ini sekaligus pembersihan data yang rusak. Di samping itu juga agar data lebih lengkap,” tandasnya. Kepangkatan ini berlaku pada 1 Januari 2016 sehingga pendataan diharapkan akan tuntas pada 31 Desember mendatang. ”Jangan sampai ini ditetapkan, data tidak ada. Jika ini semua terdata baik, kita siap untuk diterapkan tahun depan,” ungkapnya. 

Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN Yulina Setyawati mengatakan, RPP tersebut sudah final, namun masih dalam tahapan harmonisasi. ”Ini kan masih rencana. Itu kalau disetujui oleh Presiden. Ini juga untuk penyederhanaan dalam penggajian,” ungkapnya. 

Pakar administrasi publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Miftah Thoha pesimistis sistem grade yang begitu banyak akan membuat PNS semakin baik. Menurut dia, sistem grade yang direncanakan tersebut terlalu panjang. 

”Saya tidak yakin dengan pangkat yang banyak akan lebih baik,” tandasnya. Dia menilai, pangkat sebelumnya yang hanya empat pangkat cukup mempersulit PNS, terutama untuk pencapaian karier.*koran-sindo 

Selasa, 30 Juni 2015

Kenaikan Pangkat PNS Kota Tangerang Sudah Gunakan Sistem Online

Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Dadi Budaeri mengatakan, kenaikan pangkat maupun pensiun bagi Pegawai Pemkot Tangerang sudah menggunakan sistem online sehingga tidak perlu mengajukan dokumen kembali kecuali bila ada tambahan berkas baru.

Dadi mengatakan, Pemkot Tangerang melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) telah mengembangkan sistem dan teknologi berbasis digital dalam menunjang setiap pendataan dan kegiatan.

"Jadi, kalau ada kenaikan pangkat dan pensiunan para pegawai bersangkutan tidak perlu menyerahkan berkas dokumen kembali cukup melengkapi apa yang kurang saja," ujarnya, Jumat (26/6).

Dijelaskannya, pengembagan sistem tersebut dilakukan mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, UPTD hingga OPD.

Dengan begitu, setiap dibutuhkan informasi mengenai data kepegawaian atau lainnya bisa dengan cepat tersaji.

"Ini juga memudahkan dalam mendukung setiap kebijakan atau pelaksanaan kegiatan di masing-masing OPD terutama dalam validasi data kepegawaian," katanya.

Seperti halnya dalam proses kenaikan pangkat pada periode April lalu yang dilakukan melalui sistem Sistem Informasi Kepegawaian Daerah (SIKDA) dan Sistem Administrasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).

"Secara umum, sistem sudah berjalan dengan baik terbukti kenaikan pangkat bisa berjalan tepat waktu pada 1 April lalu," ujarnya.

Kemudian, pihaknya pun meminta kepada BKPP untuk maksimalkan sistem dan perangkat yang ada dan intens komunikasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Tetapi, setiap kenaikan pangkat harus sesuai dengan kriteria dan kebutuhan organisasi sehingga kualitas kerja dan pelayanan prima akan senatiasa terjaga," ujarnya.

Kepala BKPP, M. Noor mengatakan, sosialisasi ini telah diberikan kepada Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Kasubag Tata Usaha UPTD Pendidikan Dasar sebanyak 56 orang.

Dengan tujuan untuk memastikan data kenaikan pangkat dan pemensiunan Tahun 2015 sesuai dengan data yang ada pada SIKDA dan SAPK.

"Sistem ini juga menjadi bagian dalam memberikan solusi atas kendala yang selama ini masih ada," ujarnya.*republika

Senin, 01 Juni 2015

Ini Alasan Pemerintah Berlakukan Kenaikan Pangkat Otomatis untuk PNS

Pemerintahan Jokowi - JK membuat gebrakan baru dengan mengubah aturan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mulai tahun ini, kenaikan pangkat PNS berlaku otomatis tiap 4 tahun tanpa ada pengajuan dari institusi kepegawaian.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman mengatakan aturan baru ini sudah berlaku secara substansif dengan payung hukum UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan aturan resminya masih dalam tahap penyelesaian.

"Alasannya itu ada di UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan ini, rekruitmen pengembangan karir serta penggajian tidak boleh repot dan ini berdasarkan kompetensi dan kinerja," ucap Herman di Jakarta, Jumat (29/5).

Herman mengakui, selama ini kenaikan pangkat PNS sangat repot dan ribet. Pasalnya, PNS yang mau naik gaji harus mengajukan ke institusi kepegawaian dan diteruskan ke BKD hingga ke BKN. Proses ini cukup memakan waktu.

"Kenaikan pangkat dari dulu memang sudah ada setiap 4 tahun. Cuma sebelumnya repot dan ribet, harus mengajukan ke banyak institusi. Dengan aturan baru ini, ke depannya BKN menata untuk kenaikan pangkat otomatis. BKN akan beri data ke daerah karena BKN punya semua data PNS," katanya.

Menurut Herman, bagi PNS yang berkinerja baik dan tidak mempunyai masalah hukum akan naik pangkat secara otomatis. Proses kenaikan pangkat juga tidak akan memakan waktu lama.

"Misalnya setelah kita konfirmasi, bulan berikutnya naik pangkat. kalau tidak ada kendala kinerja langsung, tidak perlu dijemput-jemput ini akan menjadikan pelayanan efektif efisien," tutupnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Indonesia mengubah mekanisme pelayanan proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS). Mulai tahun ini BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini.

"Paradigmanya harus diubah melayani. BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayan publik bisa maksimal dalam memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan pangkat. Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk memberikan pelayanan," kata Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Aria Wibisana, seperti dilansir situs sekretariat Kabinet di Jakarta, kamis (14/5).

Bima Aria menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengumpulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.

Dengan demikian, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman disiplin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya. Menurut Bima, mekanisme seperti sekarang melalui usulan atasan langsung ke BKD untuk kemudian diproses sering kali merugikan pegawai bersangkutan.*merdeka

Otomatis Naik Pangkat, PNS Jadi Malas?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan telah mengubah mekanisme kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil (PNS). Kenaikan pangkat PNS mulai tahun ini akan secara otomatis berlaku setiap empat tahun.

Asdep Koordinasi Kebijakan Penyusunan Evaluasi Program dan Pembinaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Bambang Sumarsono memasttikan kebijakan itu tidak akan membuat PNS menjadi malas.

Menurut dia, pemerintah tetap memiliki penilaian tersendiri sebelum menaikkan pangkat PNS. "Kami punya instrumen untuk menilai kinerja pegawai. Sekitar 60 persen untuk sasaran kerja, sisanya 40 persen dari perilaku," kata Bambang, Senin (1/6/2015).

Dia juga menuturkan, kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun bisa dialami PNS yang tidak memiliki masalah disiplin dan integritas.

"Kinerjanya juga normal-normal saja. Tapi kalau suka terlambat datang ke kantor atau sering bolos, ya dia bisa tidak otomatis naik dalam empat tahun," tuturnya.

Kenaikan pangkat tiap empat tahun merupakan standar bagi PNS yang kinerjanya normal-normal saja. Namun bagi PNS dengan kinerja sangat baik, kenaikan pangkat bisa lebih cepat dari empat tahun.

"Penilaian kinerjanya tinggi, dia bisa naik pangkat lebih cepat. Itu namanya kenaikan pangkat istimewa. Paling cepat dua tahun sudah bisa naik pangkat," terang dia.

Tata cara

Wakil Kepala BKN, Bima Aria Wibisana sebelumnya mengatakan, mekanisme kenaikan pangkat yang baru tanpa melalui pengusulan. Dia bilang, mekanisme kenaikan pangkat yang lama berbelit sehingga mengganggu kinerja BKN dalam memberikan nilai tambah PNS.

"BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayan publik bisa maksimal dalam memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan pangkat. Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk memberikan pelayanan,” kata dia..

Dia bilang, dengan kebijakan tersebut kini PNS tak menghabiskan waktu untuk mengusulkan kenaikan pangkat. Hal ini dikarenakan BKN akan mengusulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat.

"BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman displin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya," ujarnya.

Lebih lanjut, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulam sebelumnya. Hal tersebut juga berlaku untuk daftar nama PNS yang akan pensiun akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.

"Dengan demikian,setidaknya PNS bersangkutan bisa segera memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya. Mereka yang naik pangkat bisa menerima pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya," kata dia.

Dia pun mengatakan, untuk mewujudkan birokrasi yang baik pihaknya menekankan supaya dilakukan secara online.“Sama halnya untuk pemberkasannya, cukup dilakukan secara online. Tidak perlu bawa berkas bertumpuk ke BKN. Makanya BKD diharap secara intensif melaksanakan pelayanan online untuk mempercepat pelayanan,” tandas dia.*liputan6 

Senin, 18 Mei 2015

Kenaikan Pangkat Otomatis PNS Dijamin Bebas Penyelewengan

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB) menjamin kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS) secara otomatis 4 tahun sekali bebas dari penyelewengan. 

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN RB, Herman Suryatman mengaku telah memberikan pengawasan yang ketat terkait pengangkatan otomatis ini.

"Untuk pengawasan di masing-masing instansi sudah ada Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sesuai UU/2014 tentang Aparatur Sipil Negera (ASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki tugas dalam manajemen ASN. Sementara Kementerian PAN RB dalam perumus kebijakannya," jelas dia, Senin (18/5/2015).

Selain itu, pengangkatan secara otomatis ini lebih mudah terpantau karena dilakukan secara online. Rencana kenaikan pangkat otomatis secara online dinilai sebuah terobosan yang bagus untuk meningkatkan pelayanan kepegawaian.

Dengan langkah ini, dia menuturkan PNS pun akan mendapat nilai tambah karena sudah tak disibukkan dengan usulan kenaikan pangkat. PNS tinggal bekerja sesuai apa yang sudah menjadi tanggungjawabnya. "PNS juga memiliki motivasi dan kebanggaan sebagai abdi negara," lanjut dia.

Sebelumnya Wakil Kepala BKN, Bima Aria Wibisana mengatakan, mekanisme kenaikan pangkat yang baru tanpa melalui pengusulan.

Mekanisme kenaikan pangkat yang lama dinilai berbelit sehingga mengganggu kinerja BKN dalam memberikan nilai tambah PNS.

"BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayan publik bisa maksimal dalam memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan pangkat. Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk memberikan pelayanan,” kata dia dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.

Dia bilang, dengan kebijakan tersebut kini PNS tak menghabiskan waktu untuk mengusulkan kenaikan pangkat. Hal ini dikarenakan BKN akan mengusulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat.

"BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman disiplin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya," ujarnya.

Lebih lanjut, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulan sebelumnya. Hal tersebut juga berlaku untuk daftar nama PNS yang akan pensiun akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.

"Dengan demikian,setidaknya PNS bersangkutan bisa segera memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya. Mereka yang naik pangkat bisa menerima pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya," tandas dia.*liputan6

Jumat, 15 Mei 2015

Kini Kenaikan Pangkat PNS Otomatis 4 Tahun Sekali

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan telah mengubah mekanisme kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil (PNS). Kenaikan pangkat PNS mulai tahun ini akan secara otomatis berlaku setiap empat tahun. 

Wakil Kepala BKN, Bima Aria Wibisana mengatakan, mekanisme kenaikan pangkat yang baru tanpa melalui pengusulan. Dia bilang, mekanisme kenaikan pangkat yang lama berbelit sehingga mengganggu kinerja BKN dalam memberikan nilai tambah PNS.

"BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayan publik bisa maksimal dalam memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan pangkat. Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk memberikan pelayanan,” kata dia dikutip dari laman Sekretariat Kabinet (14/5/2015).

Dia bilang, dengan kebijakan tersebut kini PNS tak menghabiskan waktu untuk mengusulkan kenaikan pangkat. Hal ini dikarenakan BKN akan mengusulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat.

"BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman displin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya," ujarnya.

Lebih lanjut, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulam sebelumnya. Hal tersebut juga berlaku untuk daftar nama PNS yang akan pensiun akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.

"Dengan demikian, setidaknya PNS bersangkutan bisa segera memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya. Mereka yang naik pangkat bisa menerima pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya," kata dia.

Dia pun mengatakan, untuk mewujudkan birokrasi yang baik pihaknya menekankan supaya dilakukan secara online. “Sama halnya untuk pemberkasannya, cukup dilakukan secara online. Tidak perlu bawa berkas bertumpuk ke BKN. Makanya BKD diharap secara intensif melaksanakan pelayanan online untuk mempercepat pelayanan,” tandas dia.*liputan6 

Jumat, 01 Mei 2015

Bupati Tetty Paruntu Naikkan Pangkat 680 PNS

Bupati Minahasa Selatan (Minsel), Christiany Eugenia Paruntu memberikan kenaikan pangkat kepada 680 pegawai negeri sipil (PNS) di daerah ini.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Minsel, Roy Ferdinand Tiwa kenaikan pangkat 680 PNS ini sudah diserahkan berkasnya oleh Bupati Paruntu pada saat acara penutupan Diklat Prajabatan Honorer Kategori Dua yang diangkat menjadi CPNS.

Tiwa menambahkan bahwa 680 PNS yang naik pangkat ini yakni dari berbagai kepangkatan. "Dari Pangkat IV, III, II, termasuk juga fungsional. Ada juga dari pelaksana teknis, pokoknya hampir semua tingkat jabatan PNS," katanya, Selasa (28/4/2015).

Dari ke 680 CNS di lingkup Pemkab Minsel untuk tenaga fungsional Guru sebanyak 164 orang, fungsional kesehatan 26 orang, fungsional BP4K penyuluh 13 orang dan fungsional Keluarga Berencana ada 3 orang. Sedangkan lainnya adalah pelaksana teknis atau pegawai.

Bupati Minsel, masih menurut Tiwa akan memperjuangkan nasib tenaga honorer lainnya untuk diangkat menjadi CPNS. Setidaknya saat ini ada 357 pegawai yang masih berstatus tenaga honorer.

Di satu sisi seorang tenaga honorer yang masuk dalam 357 pegawai ini berharap agar Bupati Minsel mengangkat dirinya menjadi CPNS. Pegawai perempuan yang meminta namanya disimpan ini menuturkan ia sudah menjadi tenaga kontrak (honorer) sejak tahun 2005.

"Ada beberapa teman seangkatan saya yang sudah diangkat. Saya berharap agar Bupati Minsel bisa memperjuangkan nasib kami agar nasib keluarga kami juga bisa terangkat," pungkasnya.*tribunmanado

Arsip Blog