-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label kota tangerang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kota tangerang. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 Maret 2017

2017, Ratusan PNS Kota Tangerang Masuki Masa Pensiun

Sepanjang Januari hingga Desember 2017 mendatang, tercatat ada sebanyak 211 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Tangerang, diketahui akan memasuki masa pensiun. Total tersebut terdiri dari 77 orang guru serta 98 pegawai fungsional umum.

"Ya, total keseluruhan ada 211. Dari Januari hingga Desember tahun 2017 ini. Jadi memang sudah sejak setahun sebelumnya dari kepegawaian pasti menyampaikan informasi melalui SKPD bersangkutan," kata Encep Muharam, Kabid Mutasi pada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Rabu (8/3/2017).   

Terdapat pula beberapa nama pejabat dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam deretan PNS yang masuki masa pensiun itu. Meski demikian, Encep mengaku tak dapat merinci secara detail terkait dengan golongan maupun jabatan para pejabat yang akan pensiun ini.

"Ada beberapa diantaranya memang. Tapi kebanyakan guru dan staf. Kalau data itu kita harus buka dan cari dulu, agak lama," jelasnya. 

Encep menambahkan, bila Batas Usia Pensiun (BUP) bagi pegawai setingkat staf sampai Esselon 3, hanya diusia 58 tahun. Sedangkan, untuk esselon 2 adalah hingga 60 tahun.

"Jadi dalam aturan atau SOP nya adalah, yang bersangkutan harus menyerahkan kelengkapan berkas melalui bidang yang mengurusi di SKPD masing-masing.

Kemudian, kami badan kepegawaian akan menyampaikan ke BKN, ada yang ke pusat ada yang BKN Bandung.Jika itu golongan 4B keatas disampaikan ke BKN ke pusat. Dan kalau sampai golongan 4A ke BKN Bandung," pungkasnya.*tangerangnews

Selasa, 30 Juni 2015

Kenaikan Pangkat PNS Kota Tangerang Sudah Gunakan Sistem Online

Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Dadi Budaeri mengatakan, kenaikan pangkat maupun pensiun bagi Pegawai Pemkot Tangerang sudah menggunakan sistem online sehingga tidak perlu mengajukan dokumen kembali kecuali bila ada tambahan berkas baru.

Dadi mengatakan, Pemkot Tangerang melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) telah mengembangkan sistem dan teknologi berbasis digital dalam menunjang setiap pendataan dan kegiatan.

"Jadi, kalau ada kenaikan pangkat dan pensiunan para pegawai bersangkutan tidak perlu menyerahkan berkas dokumen kembali cukup melengkapi apa yang kurang saja," ujarnya, Jumat (26/6).

Dijelaskannya, pengembagan sistem tersebut dilakukan mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, UPTD hingga OPD.

Dengan begitu, setiap dibutuhkan informasi mengenai data kepegawaian atau lainnya bisa dengan cepat tersaji.

"Ini juga memudahkan dalam mendukung setiap kebijakan atau pelaksanaan kegiatan di masing-masing OPD terutama dalam validasi data kepegawaian," katanya.

Seperti halnya dalam proses kenaikan pangkat pada periode April lalu yang dilakukan melalui sistem Sistem Informasi Kepegawaian Daerah (SIKDA) dan Sistem Administrasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).

"Secara umum, sistem sudah berjalan dengan baik terbukti kenaikan pangkat bisa berjalan tepat waktu pada 1 April lalu," ujarnya.

Kemudian, pihaknya pun meminta kepada BKPP untuk maksimalkan sistem dan perangkat yang ada dan intens komunikasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Tetapi, setiap kenaikan pangkat harus sesuai dengan kriteria dan kebutuhan organisasi sehingga kualitas kerja dan pelayanan prima akan senatiasa terjaga," ujarnya.

Kepala BKPP, M. Noor mengatakan, sosialisasi ini telah diberikan kepada Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Kasubag Tata Usaha UPTD Pendidikan Dasar sebanyak 56 orang.

Dengan tujuan untuk memastikan data kenaikan pangkat dan pemensiunan Tahun 2015 sesuai dengan data yang ada pada SIKDA dan SAPK.

"Sistem ini juga menjadi bagian dalam memberikan solusi atas kendala yang selama ini masih ada," ujarnya.*republika

Arsip Blog