-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label satpol pp. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label satpol pp. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 Juni 2022

Honorer Satpol PP Tolak Diangkat Jadi PPPK, Minta Jadi PNS


Ketum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun Abdillah meminta agar tenaga honorer diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS), bukan PPPK. Hal ini terkait dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2022. 

 

Menurut Fadlun Abdillah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja sudah jelas menyatakan, Satpol PP berstatus PNS. Di PP tersebut tidak ada disebut Satpol PP berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau outsourcing.

 

Pasal 1 angka 2 menyebutkan, Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.

 

Pasal 15 Ayat (1) menyatakan, anggota Satpol PP diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.

 

“Tenaga honorer pada Satuan Polisi Pamong Praja hanya bisa diselesaikan pada Jabatan PNS. Itu kata PP 16/2018 lho, bukan kata kami,” tegas Fadlun Abdillah, dikutip dari Pojoksatu.id, Kamis (23/6).

 

Fadlun menjelaskan, selama ini tenaga honorer Satpol PP bertugas di sektor penegakan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Honorer Satpol PP ada karena untuk menutupi kekurangan jumlah SDM Polisi Pamong Praja yang berstatus PNS maupun dalam jabatan fungsional Polisi Pamong Praja.

 

“Regulasi juga mengatur tugas dan fungsi Satpol-PP dalam bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Ini merupakan urusan wajib pemerintah pusat,” terangnya.

 

Dia menyebutkan, kurang lebih 70 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditopang hasil penegakan Perda, Peraturan Kepala Daerah yang ada di Pemda oleh Satpol-PP.

 

“Harus diingat lagi, personel Satpol PP merupakan personel cadangan dalam pertahanan negara. Posisinya strategis sehingga harus diangkat PNS,” cetusnya.

 

Bagi  honorer Satpol PP yang usianya di atas 35 tahun, Fadlun mendesak agar ada Keppres pengangkatan mereka menjadi PNS.

 

“Selesaikan masalah honorer Satpol PP dengan menerbitkan Keppres PNS karena sekitar 90 ribu personilnya sudah di atas 35 tahun,” pungkasnya. (sumber:https://baliexpress.jawapos.com)

Rabu, 16 Desember 2015

Tidak Ada Tenaga Honorer di Satpol PP, Penjabat Gubernur Kepulaian Riau: Wajib PNS

Penjabat Gubernur Kepri Agung Mulyana menyebutkan, Satpol PP harusnya dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Oleh karena itu, tenaga honorer dan kontrak Satpol PP akan dihapuskan pada tahun depan.

Memanggapi hal tersebut, Sekda Kabupaten Karimun, TS Arief Fadillah, mengatakan Satpol PP memang berada langsung di bawah wewenang Gubernur yakni Dirjen Bina Kewilayahan.

Namun hingga saat ini ia mengaku belum mendapat surat resmi dari pemerintah pusat.

Arief mengatakan, pemerintah daerah Karimun hanya mendapatkan surat mengenai inspektorat yang harus berstatus pegawai negeri sipil.

"Kita memang sudah mendengar informasi tapi belum ada mendapatkan surat resmi dari Mendagri mengenai Satpol pp harus pegawai negeri," kata Arief yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Ditambahkan Arief, apabila surat resmi dari pemerintah telah keluar maka pihaknya akan melakukan rotasi PNS di bagian lain menjadi Satpol PP.

Sementara tenaga honorer yang sebelumnya bertugas sebagai Satpol PP dapat dipindahkan ke bagian yang lain sesuai kemampuannya.

"Sah-sah saja. Kan kebijakan itu didukung oleh sistem yang lain. Kita tinggal menunggu aturan dari Mendagri," lanjutnya.

Saat ini diketahui ada sekitar 430 anggota Satpol PP yang bertugas di wilayah Kabupaten Karimun. Sekitar 300 di antaranya merupakan tenaga honorer dan kontrak.*tribunnews

Senin, 14 Desember 2015

Rekruitment THL, Kasatpol PP Gunungkidul “Jangan Ada yang Menuntut Jadi PNS”

Kebijakan pemerintah pusat yang tidak akan mengangkat pegawai, membuat Polisi Pamong Praja langsung ambil langkah. Satpol PP akan melakukan open rekruitment Tenaga Harian Lepas (THL), untuk membantu kinerja.

Dalam proses seleksi THL ini akan meliputi tes adminstrasi, kesehatan dan juga fisik. Selain itu, tinggi minimal untuk peserta laki-laki tinggi 165 cm dan perempuan 160 cm.

“Kita akan terima sebanyak 18 personil THL yang nantinya akan kita sebar di seluruh kecamatan yang ada di Gunungkidul,” kata Agus Hartadi Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Senin, (14/12/2015).

Jabatan sebagai THL ini dikatakan Agus hanya akan berlaku selama satu tahun. Dengan demikian anggaran yang dikucurkan dari banggar hanya mampu untuk membiayai selama 1 tahun.

”Namun nanti saat ada anggaran tambahan lagi bisa diperpanjang atau dilakukan seleksi lagi,” papar dia.

Selain itu dikatakan dirinya seluruh peserta yang mengikuti seleksi dan nantinya lolos dilarang untuk menuntut jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

”Nanti juga jangan ada yang menuntut jadi pegawai,” ujarnya.

Untuk honor THL Pol PP sendiri setiap berangkat akan mendapatkan uang sebanyak Rp 32 ribu.”Untuk honor setiap berangkat sejumlah itu. Kemudian para THL nantinya juga akan menggunakan seragam layaknya anggota tetapi tidak diperbolehkan memakai pangkat,” jelas dia.

Pengumuman secara resmi akan diumukan pada bulan Januari tahun depan, dan untuk seleksinya tidak akan dikenakan biaya. “Pengumuman lolosnya pada akhir Januari mendatang,” tegasnya.*sorotjogja

Kamis, 26 November 2015

Minta Diangkat Jadi PNS, Satpol PP Disarankan ke Kemenpan-RB

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Senin 16 November sempat menggelar aksi di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri. Mereka menuntut agar diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Namun, Direktur Jenderal Bina Wilayah Satpol PP Kemendagri Asadullah menegaskan bahwa demo tersebut salah alamat. Ia menyebut Kemendagri hanyalah pembina, sedangkan pengelolaan teknis Satpol PP diserahkan kepada masing-masing kepala daerah.

"Itu demonya salah alamat. Kita (Kemendagri) sebagai pembina, kalau teknis kepala daerah," ujar Asadullah usai diskusi bertajuk 'Kampanye Masyarakat Sadar Tantibum' di kawasan Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2015).

Meski demikian, Asadullah menolak berkomentar terkait relevansi tuntutan bawahannya tersebut. Ia mengatakan bukan ranah Kemendagri untuk bersuara terkait permintaan agar mereka diangkat menjadi PNS.

"Saya tidak bisa komentar yang bukan kewenangan saya," imbuhnya.

Namun, Asadullah mengimbau Satpol PP menyuarakan tuntutannya kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Ia menambahkan, akan tepat apabila demo tersebut dilakukan di kantor Kemenpan-RB.

"Demo yang menuntut PNS kalau ke Kemendagri salah alamat. Harusnya ke Kemenpan-RB," pungkasnya.*okezone

Minggu, 15 November 2015

Tuntut Diangkat PNS, Satpol PP Gelar Aksi Demo

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar aksi demo di depan kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan merdeka Utara, Senin (16/11/2015).

Menurut koordinator aksi, Suriawan, aksi demo ini digelar dengan tuntutan pengangkatan para Satpol PP menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Iya kami melakukan aksi ini sebagai upaya agar para Satpol PP dapat diangkat menjadi PNS,” katanya.

Suriawan mengatakan, banyak anggota Satpol PP yang sudah mengabdi belasan, bahkan puluhan tahun, namun status mereka tetap sebagai honorer.

“Untuk itu, PNS adalah harga mati,” ungkapnya.

Menurut Suriawan, saat ini, perwakilan Sapol PP sedang melakukan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, membahas tuntutan mereka. "Sebentar, kami akan mengadakan peretmuan dengan pak menteri," ujarnya sambil menutup telefon.*okezone

Jumat, 09 Oktober 2015

Satpol PP Sekarang PNS Kelas Satu

Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Agung Mulyana, membantah Satuan Polisi Pamong Praja merupakan Pegawai Negeri Sipil kelas dua.  Dia menegaskan, saat ini Satpol sudah menjadi PNS kelas satu.

“Ini kelas satu sekarang,” kata Agung di gedung Gubernuran Sumatera Selatan,  Kamis (8/10).

Dijelaskan Agung, Satpol PP merupakan jabatan fungsional. Setelah lulus pendidikan dan diangkat Satpol PP maka akan mendapat tunjangan jabatan.

Bahkan, sekarang sudah ada tentang Keputusan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Satpol PP sebagai jabatan fungsional. Karenanya, setiap anggota Satpol PP harus mengikuti pendidikan dasar, mengingat Satpol PP sekarang merupakan jabatan fungsional.

“Dia tidak akan mentok pangkatnya sepanjang angka kreditnya memenuhi," ujar Agung.

Karenanya, peningkatan maupun penguatan Satpol PP terus dilakukan. Satpol PP kini juga dididik ilmu intelijen.

Agung menjelaskan, intelijen merupakan proses penyelidikan mengumpulkan data tentang kemungkinan terjadinya satu tindak pidana atau hal yang dapat berpotensi melanggar hukum.

“Intelijen diperlukan untuk mencegah dan mengantisipasi timbulnya kegiatan yang berpotensi melanggar ketertiban masyarakat,” ujar Agung.

Karenanya, pelatihan penyelidikan untuk Satpol PP diperlukan untuk mengantisipasi potensi-potensi pelanggaran tersebut. "Karenanya diberikan kursus penyelidikan atau istilahnya intelijen,” ungkap Agung lagi.

Tak cuma itu, Satpol PP juga diberikan kemampuan sebagai Penyidik PNS.  Nantinya, PPNS itu bertugas melakukan pengumpulan bukti menjelang penuntutan. "Jadi, dia sudah pro justitia misalnya untuk tindak pidana ringan yang masuk ke pengadilan," katanya.

Nah, Agung menjelaskan, PPNS harus mendapatkan pendidikan dasar lewat  Ditjen Administrasi Kewilayahan bekerjasama dengan Lemdikpol.

Setelah mendapatkan sertifikat baru dibawa ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dilantik dan disumpah jabatan. PPNS harus disumpah dan dilantik oleh Menteri Hukum dan HAM dalam hal ini Ditjen Administrasi Hukum Umum.*jpnn

Rabu, 07 Januari 2015

Belum Mengabdi 10 Tahun, 1.885 Satpol PP Tak Diangkat Jadi PNS DKI

Saat ini, Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta memiliki kekuatan sekitar 6.500 anggota yang tersebar di lima wilayah. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.885 belum berstatus pegawai negeri sipil (PNS). 

Kepala Satpol PP DKI Kukuh Hadi Santoso mengatakan, para anggota Satpol PP yang belum berstatus PNS adalah mereka yang berstatus pegawai tidak tetap (PTT). Menurut Kukuh, belum diangkatnya 1.885 petugas itu karena mereka belum mengabdi selama 10 tahun. 

"Yang sekarang diangkat adalah yang statusnya K2, yakni yang tertanggal 1 Januari 2005 sudah jadi honorer. Kalau yang belum diangkat ini mereka yang baru masuk Agustus 2005 atau Januari 2006 sehingga tidak masuk kategori K2 itu," kata Kukuh, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/1/2015). 

Cegah keputihan dan kanker serviks [lihat video gejala2 kanker serviks 
click here] bersama dr. Boyke Dian Nugraha, Sp.Og  click here

Kukuh mengaku tak bisa ikut campur tangan terkait dengan belum diangkatnya para anggota itu. Sebab, kata dia, peraturan pengangkatan PTT setelah 10 tahun mengabdi itu merupakan peraturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

"Kalau semua diangkat jadi PNS, saya sudah sujud syukur. Tetapi, itu kan aturan dari Menpan. Kita sudah kirim surat ke Menpan supaya PTT diangkat semua, ternyata belum dijawab. Jadi bukan karena kita tidak memperhatikan," ucap dia.

Sabtu, 27 September 2014

Bupati Pandeglang Doakan Satpol PP Cantik Nurul Habibah Jadi PNS

Ketenaran Nurul Habibah yang dikenal sebagai Satpol PP cantik, mulai dillirik Bupati Kabupaten Pandeglang Erwan Kurtubi. Erwan berharap, Nurul 'Nubi' Habibah dapat menjadi duta pariwisata Kabupaten Pandeglang.

"Kita kan punya heritage ya, punya badak yang satu-satunya di dunia. Mudah-mudahan dia bisa jadi duta Pandeglang untuk memasarkan itu," kata Erwan saat ditemui usai rapat paripurna jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi atas rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan APBD 2014, Rabu (24/9/2014).

Selaku pimpinan tertinggi di Kabupaten Pandeglang, Erwan menyatakan mendukung Nurul selama sang Satpol PP cantik tetap berada pada norma yang berlaku di tengah masyarakat.

"Sepanjang tidak melanggar norma akidah, norma agama, norma santun, saya rasa hal itu sah-sah saja. Ya terkecuali dia berpakaian dinas melakukan perbuatan tercela, tidak ada alternatif lain pasti akan saya berhentikan," kata Erwan.

Bupati yang mengaku belum pernah bertemu Nubi, mengaku mengetahui soal Satpol PP cantik di lingkup pemerintahannya dari media online.

Dia pun berharap agar Nubi yang kini bekerja sebagai tenaga kerja sukarela (TKS), bisa hidup lebih baik dengan menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Tetapi hal tersebut terkendala oleh peraturan pemerintah pusat yang tidak membolehkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang merekrut PNS.

"Sampai hari ini pemerintah pusat belum memberikan kesempatan untuk menerima pegawai. Mudah-mudahan ada efek positifnya untuk kehidupan dia, untuk dia ke depan. Mudah-mudahan ada perusahaan yang merekrut," jelas Erwan.

Erwan berharap pemerintah pusat bisa membuka lamaran pekerjaan bagi para TKS yang akan menjadi PNS. "Harapan saya mudah-mudahan pemerintah pusat bisa membuka kesempatan lowongan kerja untuk pendaftaran pegawai. Mudah-mudahan dia bisa ikut tes kan, walaupun belum menjamin untuk lulus, tapi ada harapan," tegas dia.

Nurul Habibah mulai dikenal publik tanah air setelah foto-foto cantiknya dalam beragam ekspresi mejeng di FB dan Twitter. Disebut-sebut ketenaran Nurul Habibah, yang kini bekerja di Satpol PP pandeglang, melebihi ketenaran Polwan Cantik Eka Frestya.

Kamis, 03 Juli 2014

Minta Diangkat Jadi CPNS, 700 Satpol PP Gelar Aksi Demo di Balai Kota

Sebanyak 700 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) menggelar aksi unjuk rasa di dalam Balai Kota DKI, Jakarta, hari ini. Mereka menuntut pengangkatan status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kepada personel Satpol PP PTT. Terlihat, ratusan Satpol PP memakai seragam coklat memenuhi selasar Balai Kota, yang terletak di antara Gedung Blok G dan Blok B.

Salah satu petugas Satpol PP PTT, Mohammad mengatakan ada sebanyak 1.885 petugas Satpol PP PTT di lima wilayah DKI yang sudah bekerja sejak tahun 2006, tetapi hingga saat ini tak kunjung diangkat menjadi CPNS.

“Kami bekerja sebagai PTT sejak tahun 2006. Namun sampai sekarang tak kunjung diangkat jadi CPNS, apalagi PNS,” kata Mohammad di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (3/7).

Bahkan, selama bekerja delapan tahun sebagai PTT, pendapatan yang mereka terima jauh dari pendapatan yang diterima CPNS atau PNS DKI. Padahal, secara kinerja mereka sama dengan CPNS.

Setiap bulannya, petugas Satpol PP PTT menerima gaji sebesar Rp2.189.000 ditambah tunjangan penambahan penghasilan (TPP) sebesar Rp1.000.000 per bulan.

“Sayangnya, gaji maupun TPP kami dibayarkan tak tetap. Tanggalnya tak pasti. Jadi kami sering ngutang kepada orang. Akhirnya gaji kami untuk menutupi hutang,” ujarnya.

Satpol PP PTT lainnya, Arifin mengatakan sudah sewajarnya mereka diangkat menjadi CPNS, sehingga mereka punya jaminan kesehatan atau jaminan dari kematian. Karena, pekerjaan mereka sebagai alat penegak peraturan daerah memiliki resiko tinggi.

“Tiap hari kami adu otot dengan pelanggar ketertiban umum. Ada beberapa teman yang gugur dalam tugas atau terluka. Namun nasib kami cenderung ditelantarkan pemerintah. Karena itu kami minta Pak Jokowi dan Pak Ahok membantu nasib kami,” ungkap Arifin.

Aksi unjuk mereka membuahkan hasil, yaitu Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mau menemui mereka. Lalu 10 orang perwakilan Satpol PP PTT beranjak ke kantor Ahok yang ada di lantai 2, gedung Blok B.

Sabtu, 29 Maret 2014

Meski Honorer, Gaji Satpol PP DKI Rp 4 Juta

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) DKI, Kukuh Hadi Santoso membenarkan ribuan anggotanya masih berstatus pegawati tidak tetap (PTT) atau honorer. Meski begitu, Pemprov tetap memperhatikan kesejahteraan mereka dengan memberi upah di atas UMP DKI, yakni Rp 4 juta.

"Jadi untuk Pemda DKI, mereka penghasilannya di atas UMP. Dapat gaji yang cukup lumayam ya sebulan sekitar Rp 4 juta," ujar Kukuh saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (29/3/2014).

Jumlah anggota Satpol PP yang masih berstatus PTT, kata Kukuh, jumlahnya bukan 1.500, melainkan 2.500. Kukuh menyatakan, sesuai PP Nomor 48 Tahun 2005, mereka yang diterima bekerja menjadi pegawai per 1 Januari 2005, akan melalui pengangkatan melalui tes calon pengawai negeri sipil. 

"Maka kemarin diadakan tes jadi PNS. Tetapi ada yang lulus, ada yang tidak," ujar Kukuh. 

Di samping itu, ia menyatakan, anggotanya yang masih berstatus PTT tidak semua diterima bekerja dari tahun 2005. Ada pula yang bekerja di atas tahun tersebut sehingga tidak termasuk dalam PP 48. 

"Jadi, kita ini yang belum masuk di PP 48," ujar Kukuh. 

Menurutnya, masalah status pegawainya itu sudah pernah diusulkan untuk menjadi CPNS kepada Pemda DKI. Namun, ia menyatakan kewenangan tetap berada di Kementerian Aparatur dan Pemberdayaan Negara. 

Senada, Kepala Badan Kepegawaian DKI, I Made Kamaryoga menyatakan petugas Satpol PP yang belum menjadi CPNS adalah yang masuk pengangkatan di atas Januari 2005, yakni ada yang diangkat per juli 2005, per september 2005. Jadi, menurutnya, mereka tidak memenuhi persyaratan dalam PP 48 tahun 2005 Jo PP 56 tahun 2012. 

"Sehingga untuk PTT yang diangkat lebih dari 1 Januari 2005, tidak dapat diangkat menjadi CPNS," ujar Made.

Jumat, 28 Maret 2014

Heran, Honorer Satpol PP Selalu Bermasalah

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Madjid Husen bakal memanggil Kepala Satuan Polisi Pamumpraja (Kasatpol PP) Yahya Hasan terkait belum dibayarnya honor dan uang makan untuk PTT Satpol PP selama 3 bulan.

"Keterlambatan pembayaran honor PTT Satpol PP pernah terjadi di tahun 2013 selama 6 bulan dan sudah dibayarkan. Sekarang kembali terjadi lagi. Kita akan panggil dan tanya apa masalahnya,” tandas Sekprov kepada wartawan Rabu (26/3).

Madjid sendiri heran mengapa persoalan honor PTT selama muncul setiap tahun. Dia mengakui memang SK perpanjangan PTT atau honorer Satpol PP belum ditandatangani. Namun, kata Madjid, masalah bukan disitu karena honor  itu harus dibayar per bulan. "Jadi nanti saya panggil Kasatpol,” tegasnya.

Lebih jauh, Madjid mengatakan akan mengkroscek kembali tingkat kehadiran honorer Satpol PP. "Sebab yang  terdata saat ini  mencapai 265 orang. Sedangkan yang aktif hanya beberapa orang. Jadi akan dicek lagi agar yang tidak aktif sebaiknya diberhentikan karena menjadi beban daerah," pungkasnya.

Arsip Blog