-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label kemenag. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kemenag. Tampilkan semua postingan

Senin, 20 April 2015

Setahun Lulus jadi CPNS Belum Terima NIP, Honorer Kemenag Bengkulu Cemas

Sejumlah honorer kategori II (K2) yang lulus tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 3 November 2013 lalu, tampaknya mulai resah. Sudah lebih dari setahun menunggu, namun Nomor Identitas Pegawai (NIP) yang dinanti, tak kunjung ada kejelasan. Keresahan bertambah karena para honorer mendapat info, jika sampai dua tahun NIP tidak keluar maka kelulusan CPNS bisa digagalkan.

“Kami juga heran kok NIP tidak kunjung dibagikan. Kami sudah cukup lama bersabar menunggu status berubah dari honorer menjadi PNS,” kata Is, honorer yang lulus tes CPNS, Senin (19/4).

Dia menyampaikan, semua berkas yang dibutuhkan Biro Kepegawaian Kementerian Agama sudah dipenuhi. Pihaknya berharap agar berkas yang benar-benar sudah dinyatakan lengkap dapat dikeluarkan lebih dulu. Ia khawatir belum keluarnya NIP dampak dari ditemukannya berkas tidak lengkap.

“Kami berharap seperti CPNS lainnya yang sudah menerima NIP. Karena tahun ini sudah memasuki bulan ke empat (April), tapi tanda-tanda akan terbit dan dibagikannya NIP belum ada,” terang Is yang sudah sejak tahun 2003 menjadi tenaga honorer guru.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Suardi Abbas mengatakan, pihaknya berkoordinasi terus menerus dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Bagian Biro Kepegawaian Kemenag. Namun hasilnya tetap diminta menunggu.

Persoalan lambannya proses NIP, juga tidak hanya terjadi di Bengkulu. Melainkan se-Indonesia. Namun diakui Suardi, dari 170 berkas honorer K2 lulusan tes CPNS 2013, memang ada beberapa yang berkasnya mendapatkan cacatan. Dimana ditemukan kekurangan syarat. Seperti adanya Surat Keputusan (SK) yang terputus. Untuk itu pihaknya tetap akan menunggu BKN menerbitkan NIP bagi berkas yang memang lengkap.

“Kami bukan tidak berusaha, hampir setiap minggu melakukan koordinasi. Tapi belum ada kabar kapan diterbitkannya NIP. Kami mengimbau honorer yang sudah lulus dapat bersabar. Sebab walaupun belum menjadi PNS, tetap menjadi tenaga honorer yang menerima gaji. Begitu juga yang tidak lulus dari 663 orang dulu, masih dipekerjakan sebagai tenaga honorer. Artinya tidak ada pemberhentian,” tandas Suardi.

Jumat, 03 Oktober 2014

2.818 Honorer K1 Kemenag Segera jadi CPNS

Kabar baik bagi 2.818 honorer kategori satu (K1) yang mengabdi di Kanwil Kemenag yang tersebar di sejmlah daerah.

Tahapan pengangkatan mereka menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebentar lagi masuk ke KemenPAN-RB untuk mendapatkan penetapan formasi.

Juru Bicara Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat menjelaskan, BKN sudah selesai melakukan verifikasi data-data honorer K1 Kemenag seluruh Indonesia.

Verifikasi menyangkut keluarnya surat otorisasi dari Kemenag yang sudah diterima BKN beberapa waktu lalu, yang menjelaskan bahwa mereka memang honorer K1 yang diangkat sesuai peraturan perundang-undangan. Masalah otorisasi ini sempat menjadi ganjalan utama pengangkatan mereka menjadi CPNS.

Menurut Tumpak, saat ini pihaknya sedang memproses berkas pengajuan hasil verifikasi, yang diperkirakan memakan waktu sekitar tiga hari. Selanjutnya, rencananya pekan depan dikirim ke KemenPAN-RB.

Meski demikian, Tumpak tidak berani menjamin bahwa semuanya akan diangkat menjadi CPNS. Alasannya, BKN hanya punya kewenangan memberikan pertimbangan berdasar hasil verifikasi.

Mengenai berapa yang akan diangkat, lanjut birokrat asal Medan ini, sepenuhnya menjadi kewenangan MenPAN-RB Azwar Abubakar.

Sebelumnya, Rosdiana, auditor di Inspektorat Jenderal KemenPAN-RB, pernah mengatakan, pengangkatan honorer K1 otorisasi Kemenang ini juga mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, yang dialokasikan dari APBN. Pasalnya, kemenag merupakan instansi pusat.

Berbeda dengan honorer K1 di instansi daerah, seperti Pemko Medan misalnya, yang honorer K1-nya sudah diterbitkan NIP-nya, karena pemko mampu menyediakan anggaran gajinya.

Saat itu, dia menyatakan yakin BKN tidak akan mungkin menggugurkan honorer K1 yang diotorisasi. Karena kekurangan dokumen honorer K1 otorisasi hanya di surat pengangkatan honorer dari Kemenag saja. Ketika surat otorisasi itu sudah ada, maka pasti akan diterbitkan NIP-nya.

Jumat, 18 Juli 2014

Kemenag Minta Tambahan 1.500 Kursi CPNS

Kementerian Agama sudah mendapatkan jatah formasi CPNS 2014 sebanyak 596. Namun, jumlah itu dirasa kurang.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nur Syam mengatakan, pihaknya akan minta tambahan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokraasi (KemenPAN-RB) sebanyak 1.500 kursi CPNS.

“Kita sedang berusaha memperoleh tambahan kira-kira sekitar 1.500. Jadi kalau jumlah keseluruhan, maka kira-kira formasinya sekitar 2.096,” terang Nur Syam seperti dilansir Bagian Humas Kemenag, Jumat (18/7).

Menurut Nur Syam, dari 2.096 itu, formasi yang lebih banyak adalah untuk dosen. Ini karena banyaknya alih status dari STAIN ke IAIN dan dari IAIN ke UIN. “Ini saya rasa memang membutuhkan banyak dosen,” kata Nur Syam.

Disinggung kapan pendaftaran  CPNS Kemenag akan dibuka, Nur Syam mengaku belum tahu pasti karena hal itu menjadi domain Kemenpan. Namun demikian, Nur Syam mengatakan bahwa sekarang ini pihaknya sedang menyiapkan data-data rincian formasi apa saja yang dibutuhkan Kemenag.

Misalnya untuk formasi dosen, maka akan dirinci lagi itu dosen mata kuliah apa dan berapa lowongan yang ada. "Kalau pembimas, juga masing-masing Direktorat Jenderal Bimas berapa kebutuhannya. Itu yang sedang kita siapkan sekarang,” tuturnya.

Jumat, 11 Juli 2014

Honorer K2 Kemenag Lulus CPNS Tak Otomatis Kantongi NIP

Sebanyak 16.369 honorer kategori dua (K2) di Kementerian Agama yang tersebar di seluruh Indonesia, dinyatakan lulus tes CPNS dan sudah diumumkan pada 26 Juli 2014. Namun, mereka tidak secara otomatis akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Kepala Biro Humas dan Protokoler Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat menjelaskan, nama-nama yang lulus itu harus diverifikasi lagi data-datanya oleh instansinya masing-masing. Jika ternyata ada yang bodong, maka tidak bisa diikutkan dalam usul pemberkasan NIP.

"Jadi seperti yang dilakukan instansi-instansi lain, honorer K2 dari kementerian agama ini juga harus dilakukan verifikasi," ujar Tumpak kepada JPNN, kemarin.

Ditegaskan juga, nantinya dalam proses pengajuan pemberkasan, juga harus dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pejabat pembina kepegawaian di kemenag, dalam hal ini menteri agama.

Ditegaskan, tanpa ada STPJM yang diteken PPK, maka tidak akan diproses. "SPTJM itu harus, itu wajib," tegas Tumpak.

Dia memberi contoh pengusulan pemberkasan honorer K2 dari Pemko Medan yang tidak disertai SPTJM yang diteken walikota. "Yang seperti itu lah yang pasti ditolak," tegasnya.

Dikatakan, SPTJM yang harus diteken PPK itu bertujuan agar nama-nama honorer K2 yang akan mendapatkan NIP, adalah benar-benar honorer yang memenuhi persyaratan, bukan bodong. Jika yang diusulkan ternyata ditemukan ada yang bodong, maka PPK bisa disanksi pidana.

Seperti sudah diberitakan, 16.369 honorer K2 kemenag yang lulus CPNS itu tersebar di seluruh Indonesia.

Mayoritas honorer K2 di lingkup kemenag merupakan guru Madrasah, namun ada juga dosen di perguruan tinggi negeri Islam, tenaga administrasi di kantor-kantor KUA, dan juga para penghulu.

Rabu, 02 Juli 2014

Honorer Kemenag Pekanbaru Pertanyakan Pengumuman CPNS

Pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama RI dari tenaga honorer K2 menimbulkan pro dan kontra. Pasalnya, sebagian honorer mempertanyakan hasil seleksi CPNS tersebut.

Salah seorang honorer, Astamar mengaku kecewa dengan hasil seleksi CPNS dari tenaga honorer K2. Bahkan, dia mengklaim ada honorer bodong dalam calon aparatur yang lulus CPNS beberapa waktu lalu.

"Saya tahu karena saya kan orang dalam juga. Kondisi itu bisa ditanya sama pegawai di sana (Kemenag, red). Memang hampir 70 persen honorer yang lulus itu bodong,' ungkapnya kepada Riau Pos (JPNN Grup) Rabu (2/7) di Pekanbaru.

Dia menilai, salah satu indikatornya adalah honorer yang lulus bekerja diatas tahun 2005. Sementara dalam ketentuan, honorer yang ikut kategori dua (K2) merupakan aparatur pemerintah yang bekerja dari tahun 2005.

Kekecewaan itu memuncak ketika pria yang mengaku telah mengabdi sebagai tenaga honorer sejak tahun 1998 itu tidak lulus menjadi CPNS. Sementara yang diluluskan adalah honorer yang masa kerjanya tergolong baru.

"Kemarin ada rencana berkumpul untuk mempertanyakan hal tersebut. Kami memilih mengirim surat protes ke Kemenpan RI dan termsuk saya akan protes, ini harus dituntaskan," ulasnya kecewa.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Riau, H Tarmizi Tohor mengatakan seluruh proses yang dilalui sudah sesuai aturan yang berlaku. Begitu juga untuk proses perekrutan dan seleksi.

Hanya saja, dia juga sempat kecewa dengan pengumuman hasil seleksi CPNS dari tenaga honorer K2 tersebut. Pasalnya, masih banyak honorer K2 yang belum dinyatakan lulus, sementara masa kerjanya sudah melebihi batas yang dipersyaratkan.

"Saya juga kecewa, sudahlah pengumumannya lama. Hasilnya juga tidak seperti yang diharapkan, masih banyak honorer K2 yang belum lulus," terang putra kelahiran Sungai Tohor itu.

Lebih jauh saat ditanyakan mengenai hasil pengumuman seleksi tenaga honorer tersebut, Tarmizi mengaku tidak mengetahui angka pasti. Kendati demikian, dia memberikan gambaran hasil tersebut tentunya akan diverifikasi sebelum proses pembuatan NIP. 

Minggu, 29 Juni 2014

16.369 Honorer K2 Kemenag Lulus CPNS

Setelah lama terkatung-katung, daftar kelulusan honorer kategori dua (K2) di lingkup Kementerian Agama yang dinyatakan lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2013, akhirnya diumumkan, Kamis (26/6) petang.

Jumlah yang lulus cukup banyak yakni 16.369 honorer K2, yang tersebar di seluruh Indonesia. Mayoritas honorer K2 di lingkup kemenag merupakan guru Madrasah, namun ada juga dosen di perguruan tinggi negeri Islam, tenaga administrasi di kantor-kantor KUA, dan juga para penghulu.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Publik (PANRB) Herman Suryatman menjelaskan, pengumuman ini dilakukan setelah nama-nama honorer K2 dilverifikasi ulang oleh kemenag.

"Seperti pengumuman kelulusan sebelumnya, informasi lebih lanjut dapat dilihat di website resmi Kementerian PANRB dan BKN dan juga dapat dilihat di media partner, yakni JPNN dan Liputan6,” ujar Herman, Jumat (27/6).

Herman mengimbau, tenaga honorer yang dinyatakan lulus supaya segera melengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk kepentingan pemberkasan.

Diingatkan juga, dalam proses pengadaan CPNS, termasuk tenaga hoorer K2 ini tidak dipungut biaya sepeser pun.

Kalau merasa ada yang dimintai uang oleh oknum-oknum atau pihak-pihak yang mengaku berjasa dalam kelulusan seleksi CPNS ini, pihak yang dirugikan dapat melaporkan ke situs resmi pengaduan CPNS yang diampu oleh BPKP.

Kamis, 15 Mei 2014

Nasib 59 Ribu Honorer K2 Kemenag Belum Jelas

Kementerian Agama (Kemenag) bakal menjadi instansi terlama dalam menetapkan sekaligus mengumumkan kelulusan honorer kategori 2 (K2) menjadi CPNS.

Padahal jumlah pegawai honorer K2 di Kemenag cukup banyak, yakni mencapai sekitar 59 ribu orang. Mereka tersebar mulai dari kantor Kemenag pusat, kampus Islam negeri, hingga di KUA.

Sampai saat ini, belum ada tanda-tanda pengumuman kelulusan itu bakal keluar. Padahal hampir seluruh instansi pemerintah pusat sudah selesai mengumumkan kelulusan honorer K2 menjadi CPNS.

Gelombang terakhir yang mengumumkan tenaga honorer K2 diantaranya adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan jumlah tenaga honorer K2 sebanyak 5.504 orang.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2014 Eko Sutrisno mengatakan, sejatinya tidak ada batas akhir atau deadline bagi instansi untuk mengumumkan kelulusah honorer K2-nya.

"Tetapi imbauan kami, lebih cepat lebih baik. Karena menyangkut kejelasan status pegawai," kata dia kemarin.

Eko menuturkan Kemenag sampai saat ini tidak menetapkan kelulusan honorer K2 karena belum menuntaskan validasi. Menurut Eko, validasi data tenaga honorer itu sangat penting. Diantara fungsinya untuk mencegah ada tenaga honorer K2 yang sejatinya tidak layak alias bodong, tetapi lolos menjadi CPNS.

"Validasi keabsahan tenaga honorer K2 itu menjadi tanggung jawab masing-masing instansi," papar dia. Eko menjelaskan jika Kemenag bisa cepat menuntaskan validasi tenaga honorer K2 mereka, maka panselnas bisa segera menetapkan kelulusannya. Sebaliknya jika Kemenag santai-santai saja, maka kelulusan tenaga honorer K2 mereka bakal menggantung.

Indikasi bahwa Kemenag belum melakukan validasi tenaga honorer K2 diakui Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Mochammad Jasin. Dia mengatakan seharusnya Kemen PAN-RB meminta bantuan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) serta Itjen Kemenag untuk mengaudit validitas data tenaga honorer K2 di Kemenag.

"Skemanya bisa menggunakan seperti audit dana tunjangan profesi guru (TPG)," kata Jasin. Dia menjelaskan pada audit TPG itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta tolong kepada BPKP dan Itjen Kemenag untuk mengaudit guru-guru yang benar-benar layak mendapatkan TPG.

"Kami siap mengaudit nama-nama honorer K2 sebelum diumumkan. Supaya nanti yang diumumkan lolos menjadi CPNS benar-benar yang valid," papar Jasin.

Dia berharap dalam waktu dekat segera ada koordinasi antara Kemen PAN-RB, selaku kementerian terkait perekrutan CPNS dengan Kemenag untuk menuntaskan pengangkatan honorer K2 ini.

Selain Kemenag, instansi pusat yang belum mengumumkan kelulusan tenaga honorer K2 menjadi CPNS adalah Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Jumat, 25 April 2014

Hakam: Disiplin di Kemenag Adalah Harga Mati

Disiplin di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) saat ini merupakan harga mati alias sudah tidak bisa ditawar lagi.

Demikian dijelaskan Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H Muhamamd Hakam MAg saat memberikan materi yang berjudul Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam acara Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penyuluhan di Bidang Hukum dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, Selasa (22/04) malam di Hotel Stefani Pekanbaru.

Hakam mengatakan,disiplin PNS ini adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar maka akan dijatuhi hukuman disiplin. Pelanggran disiplin ini meliputi setiap ucapan, tulisan dan perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan didalam maupun diluar jam kerja. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disipiln PNS.

Lebih lanjut Hakam mengatakan, disiplin ini ada 2 macam yakni disiplin kewajiban (hal-hal wajib kita kerjakan) dan disiplin larangan (hal-hal yang wajib kita hindari atau tinggalkan). Dua disiplin ini wajib kita patuhi dan taati sebagai pegawai negeri sipil, jika tidak kita patuhi dan taati tentunya akan berlaku hukuman disiplin. Yang mana hukuman disiplin ini ada tiga tingkatan yakni hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat. Ketiga hukuman ini berlaku tergantung pelanggaran yang kita langgar.

Oleh karena itu, sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Insya Allah tidak akan lama lagi akan diganti dengan nama Aparatur Sipil Negara (ASN) hendaknya kita mampu menjadi contoh teladan yang baik. Hal ini harus kita ciptakan agar gaji yang kita terima halal dimakan oleh keluarga (anak dan istri kita), tegas Hakam.

Arsip Blog