-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label gorontalo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label gorontalo. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 13 Juni 2015

Oknum PNS Kabupaten Bone Bolango Didakwa Perkaya Diri dari Proyek Diklat Prajabatan

Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemda Kabupaten Bone Bolango Femi Luneto akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Dalam agenda sidang perdana yang digelar Kamis (11/6), mantan Kepala Sub Bidang Diklat Struktural pada Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bone Bolango itu didakwa terkait dugaan penyelewengan dana sebesar Rp 138 juta dalam pelaksanaan diklat prajabatan Bonbol tahun 2011.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Suwono SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Richard SH mendakwa PNS Pemkab Bonbol itu dengan pasal 2 tentang memperkaya diri dan pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang. Perbuatan korupsi yang menjerat Fem Luneto itu ketika tahun 2011 silam, BKPPD Kabupaten Bone Bolango menyelenggarakan kegiatan diklat Prajabatan Golongan I, II dan III. 

Kegiatan itu menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2011 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan tambahan dana bersumber pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) senilai Rp. 1,7 Miliar. Selain menggunakan dana APBD TA 2011, kegiatan tersebut juga menggunakan dana kontribusi diperoleh dari para peserta diklat Prajabatan Tahun 2011. 

Dalam pelaksanaannya Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan Daerah (BKPPD) menyelenggarakan kegiatan tersebut membagi dalam 2 tahap pelaksanaan untuk CPNSD golongan II dan III Tahun 2010 dan tahun 2011. Kaitannya dengan terdakwa selaku Bendahara diduga sebagian dana tersebut dilakukan pembayaran tidak benar untuk pembiayaan lainnya. 

Namun laporan pertanggungjawabannya sulit diuji kebenarannya sehingga tidak mengacu pada Standar Biaya Umum (SBU) Diklat Prajabatan TA 2011 dan tidak sesuai Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Standar Biaya Umum Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil tahun 2011. 

Dan Undang Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Maka dari serangkaian perbuatan terdakwa itu mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp. 138 Juta. Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya Muhlis Hasiru tidak ajukan tanggapan sehingga sidang pun berakhir dan bakal dilanjutakan pada Kamis mendatang.*jpnn

Senin, 11 Agustus 2014

75 Guru Swasta jadi Honorer K2 Gorontalo, Gagal Kantongi NIP CPNS

Nasib malang menimpa 88 honorer kategori dua (K2) di Kabupaten Gorontalo. Sudah dinyatakan lulus CPNS, selanjutnya pemberkasan sudah disertai surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), tetapi dianulir Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pasalnya, yang bersangkutan bukan merupakan honorer K2 asli karena bekerja di instansi swasta.

"BKN sudah memeriksa seluruh dokumennya. Dari 323 berkas yang diajukan, ada 88 tidak bisa mendapatkan NIP karena mereka tidak masuk kriteria PP 48 Tahun 2005 dan PP 56 Tahun 2012," kata Kepala BKN Eko Sutrisno yang dihubungi, Senin (11/8).

Dia menyebutkan, 75 orang di antaranya bekerja bukan di intansi pemerintah tapi pada sekolah swasta. "Kan aturan di dalam dua PP tersebut sangat jelas. Yang namanya honorer tertinggal pengabdiannya di instansi pemerintah, bukan swasta," tegasnya.

Sebelumnya Bupati Gorontalo sengaja bertandang ke BKN untuk menanyakan nasib 88 orang tersebut. Kab Gorontalo mengoleksi 720 honorer dan yang dinyatakan lulus 323. Namun 88 di antara yang lulus batal menerima NIP setelah dianulir BKN.

"Ini BKN tidak jelas kebijakannya. Kenapa tidak dari awal dikasih tahu. Ini kami sudah menghabiskan dana cukup besar untuk pemberkasan, sekarang malah dibilang honorer palsu," ketus salah satu guru honorer yang berusia 50-an.

Mengenai ini Eko menyatakan, pemerintah sudah memberikan surat edaran kepada seluruh pimpinan instansi pusat dan daerah tentang kriteria honorer K2 tertanggal 27 Februari 2014.

Beberapa persyaratan utamanya adalah honorer K2-nya diangkat oleh PPK atau pejabat lain di bidang pemerintahan, usia maksimal 46 tahun dan paling rendah 19 tahun pada 1 Januari 2006. Selain itu mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan sebagai CPNS masih bekerja secara terus-menerus.

"Syarat lainnya adalah honorernya bekerja pada instansi pemerintah dengan sumber gajinya tidak dibiayai dari APBN/APBD. Nah yang 75 guru di Kabupaten Gorontalo kan justru bekerja di swasta. Kalau sampai mereka diproses, itu yang dipertanyakan daerahnya kenapa masih berani meluluskan orang yang tidak berhak," bebernya.

Rabu, 18 Juni 2014

15 Daerah di Sulut dan Gorontalo Rekrut CPNS 2014

Sebanyak 15 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Gorontalo akan melaksanakan seleksi CPNS 2014. 15 pemda tersebut terdiri atas 11 kab/kota di wilayah Sulut dan empat di Gorontalo.

Adapun 11 kab/kota yang akan mendapatkan formasi CPNS 2014 di Sulut adalah Kabupaten Bolaang Mongondow, Kab Bolmong Selatan, Kab Bolmong Timur, Kab Bolmong Utara, Kab Kepulauan Sangihe, Kab Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kab Kepulauan Talaud, Kab Minahasa Selatan, Kab Minahasa Utara, Kota Kotamobagu, dan Kota Tomohon.

Sedangkan daerah di Gorontalo yang mendapatkan formasi adalah Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Pohuwato, dan Kota Gorontalo.

Apa saja formasinya, menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar akan ditetapkan sekitar akhir Juni dan paling lambat awal Juli. Namun, dia mengisyaratkan, secara nasional formasi terbanyak adalah guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh.

"Kita akan tetapkan formasi dalam waktu dekat ini. Karena usulan yang masuk masih harus dianalisa lagi, apakah benar-benar sesuai kebutuhan atau tidak," kata Azwar kepada JPNN, Rabu (18/6).

Lebih lanjut dijelaskannya, 15 kab/kota di wilayah Sulut dan Gorontalo wajib menggunakan sistim computer assisted test (CAT) dalam seleksi CPNS yang dimulai awal Agustus mendatang. Tes dilakukan bertahap dan tidak serentak.

"Setiap pelamar akan dites kompetensi dasarnya yang meliputi tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum, dan tes karakteristik pribadi," ujarnya.

Penggunaan sistim CAT, lanjut Azwar, akan menjamin pelaksanaan seleksi CPNS berlangsung kompetitif, objektif, transparan, dan bebas KKN.

Tahun ini, pemerintah membuka 100 ribu formasi pegawai, yang terdiri dari 65 ribu PNS dan 35 ribu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Untuk instansi pusat yang akan memperoleh formasi 31 kementerian dan 40 lembaga. Sedangkan pemda yang memperoleh formasi 28 provinsi dan 383 kab/kota. Selain itu dialokasikan juga lima persen formasi untuk lintas disiplin ilmu.

"Pendaftaran CPNS akan dimulai pertengah Juli dengan sistim on line. Dan yang terbaru, peserta tidak perlu menyediakan SKCK, kartu kuning, surat keterangan sehat. Saat registrasi awal yang diperlukan hanya nama lengkap, NIP, dan alamat emal," pungkasnya.

Jumat, 09 Mei 2014

K2 di Kota Gorontalo, Terindikasi Gunakan SK Honor Palsu

Sejumlah elemen masyarakat meminta agar Pemerintah Kota Gorontalo (Pemkot) untuk bertindak tegas terhadap oknum  honorer K2 yang terindikasi gunakan SK Honorer palsu.

Mochamad  Fachri Said tokoh pemuda Kota Barat Kota Gorontalo  kepada deliknews.com, Jumat (9/5)  terkait dengan temuan tersebut mengaku kesal dengan ulah oknum honorer yang melakukan pembohongan dengan memalsukan SK Honorer seolah olah yang bersangkutan melaksanakan kerja sebagai aparatur di pemerintahan Kota Gorontalo.

Menurut Wakil Ketua PWI Gorontalo ini, hal tersebut tidak bisa dibiarkan sehingga tidak dapat menimbulkan masalah dikemudian hari, baik bagi diri yang bersangkutan maupun pimpinan SKPD yang meloloskan SK Honorer yang bersangkutan.

“Ini masuk pada kategori kejahatan sehingga harus dipidanakan.” Tegas Fachri Sebelum ini akan menimbulkan persoalan dikemudian hari kata Fachri, sebaiknya oknum honorer yang terlibat menggunakan SK honorer palsu tersebut untuk tidak diproses dan dilaporkan saja kepihak kepolisian.

Hal yang sama juga dikatakan Hi Umar Daud SH politisi Partai Demokrat yang berharap agar pemerintah Kota Gorontalo dapat mendiskualifikasi oknum tenaga honorer yang telah memalsukan SK honorernya sehingga dikemudian hari yang bersangkutan tidak dapat melakukan korupsi sebagai aparatur Negara.

“Awalnya saja oknum tersebut telah melakukan pembohongan, pasti kedepan menjadi  PNS korupsi.” Tandasnya.

Sumber Humas Pemkot Gorontalo, Pelaksana Harian (PLH) Sekertaris Kota (Sekkot) Gorontalo, Deddy Kadullah mengaku dilematis  terkait  kelulusan yang telah dicapai oleh tenaga honorer K2 pada seleksi ujian CPNS dari jalur honorer.  yang saat ini tahapannya dalam proses validasi dan verifikasi untuk pengurusan Nomor Induk Pegawai.

Disatu sisi angka sebanyak 233 orang honorer K2 yang dinyatakan lulus terbilang banyak dan dirasa cukup penjatahan yang diberikan pemerintah pusat, namun disisi lain hal ini dikhawatirkan bakal berakibat fatal dikemudian hari.

Adanya indikasi  tenaga honorer yang diduga menggunakan SK honorer palsu agar bisa diikutkan pada seleksi ujuian lalu menurut  Deddy adalah sebuah langkah pembohongan public sehingga pihaknya  mewanti-wanti agar para tenaga honorer K2 dalam melakukan pemberkasan yang akan dimasukkan ke BKD Diklat turut menyertakan surat pernyataan bahawa segala berkas yang dimasukkan nanti adalah benar-benar sesuai aslinya.

Jika  dikemudian hari saat  2,3, atau 5 tahun mendatang terbukti seorang PNS dari honorer K2 itu menggunakan pemberkasan honorernya yang palsu maka dampaknya jelas Dedy   bisa menjurus pada dugaan keterlibatan pimpinan SKPD  yang membuatkan SK honorer  dan  diduga palsu itu, Ditambahkan Deddy, hal ini akan menjurus  pada pengembalian yang telah diberikan negara atau Temuan Ganti Rugi (TGR) sejak honorer K2 itu menerima segala haknya menjadi PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Olehnya di ingatkan Dedy,  dalam membuat surat pernyataan  agar diisi yang  benar  sesuai dengan aslinya, dan hal ini juga diingatkan  Kepala BKD Diklat Kota Gorontalo Jusmerni K Nadjamudin, bila  pihak Badan Kepegawaian Nasional (BKN) baik yang dipusat dan di regional XI Manado sangat ketat dan tegas dalam memeriksa pemberkasan nanti.

“Terus terang kami ingatkan lagi penerimaan CPNS dari jalur honorer K2 kali ini dilakukan oleh pemerintah pusat dan berlaku secara nasional. Oleh karenanya silahkan segala persyaratannya diikuti dengan baik dan benar.

Arsip Blog