PNS Auditor dan Analis Dapat Tunjangan Mulai 2014
Pemerintah memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional auditor dan jabatan fungsional analis pasar hasil pertanian. Tunjangan ini diberikan mulai Februari 2014 berdasarkan beban kerja dan tanggung jawabnya.
Pemberian tunjangan jabatan fungsional untuk auditor tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2014 sementara pemberian tunjangan jabatan fungsiional untuk analis pasar hasil pertanian tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2014 yang kesemuanya telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 6 Februari 2014.
Pemberian tunjangan auditor dan analis pasar itu dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan status kepegawaian masing-masing pejabat fungsional auditor dan analis pasar hasil pertanian.
"Pemberian tunjangan Auditor dihentikan apabila PNS sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 5 Perpres No. 5/2014. Sementara untuk analis pasar, ketentuan mengenai hal ini tertuang dalam Pasal 5 Perpres No 6/2014.
Dalam lamporan Perpres No 5/2014 disampaikan rincingan tunjangan jabatan fungsional auditor, yaitu auditor utama Rp 1.400.000, auditor madya Rp 1.100.000, auditor muda Rp 700.000, auditor pertama Rp 450.000, auditor penyelia Rp 500.000, auditor pelaksana lanjutan Rp 400.000 dan auditor pelaksana Rp 300.000.
Adapun besaran tunjangan jabatan fungsional analis pasar hasil pertanian secara rinci tertuang dalam lampiran Perpres No 6/2014, yaitu analis pasar hasil pertanian madya Rp 900.000, analis muda Rp 650.000, analis pertama Rp 400.000, analis penyelia Rp 450.000, analis pelaksana lanjutan Rp 350.000 dan analis pelaksana Rp 300.000.
Referensi :
http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2014/02/26/81412/pns_auditor_dan_analis_dapat_tunjangan_mulai_2014/
Pemberian tunjangan jabatan fungsional untuk auditor tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2014 sementara pemberian tunjangan jabatan fungsiional untuk analis pasar hasil pertanian tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2014 yang kesemuanya telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 6 Februari 2014.
Pemberian tunjangan auditor dan analis pasar itu dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan status kepegawaian masing-masing pejabat fungsional auditor dan analis pasar hasil pertanian.
"Pemberian tunjangan Auditor dihentikan apabila PNS sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 5 Perpres No. 5/2014. Sementara untuk analis pasar, ketentuan mengenai hal ini tertuang dalam Pasal 5 Perpres No 6/2014.
Dalam lamporan Perpres No 5/2014 disampaikan rincingan tunjangan jabatan fungsional auditor, yaitu auditor utama Rp 1.400.000, auditor madya Rp 1.100.000, auditor muda Rp 700.000, auditor pertama Rp 450.000, auditor penyelia Rp 500.000, auditor pelaksana lanjutan Rp 400.000 dan auditor pelaksana Rp 300.000.
Adapun besaran tunjangan jabatan fungsional analis pasar hasil pertanian secara rinci tertuang dalam lampiran Perpres No 6/2014, yaitu analis pasar hasil pertanian madya Rp 900.000, analis muda Rp 650.000, analis pertama Rp 400.000, analis penyelia Rp 450.000, analis pelaksana lanjutan Rp 350.000 dan analis pelaksana Rp 300.000.
Referensi :
http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2014/02/26/81412/pns_auditor_dan_analis_dapat_tunjangan_mulai_2014/