Honorer Dihapus, PNS Cuma Diisi Jabatan Lurah Sampai Sekjen
Pemerintah memastikan akan menghapus jabatan pegawai honorer dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Ke depan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya akan diisi oleh jabatan struktural dari Lurah sampai Sekretaris Jenderal (Sekjen).
"Nantinya hanya akan ada dua jenis pegawai di birokrasi, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jadi PPPK adalah varian dari PNS," jelas Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan RB), Eko Prasodjo di Jakarta, Senin (24/3/2014).
Eko menjelaskan, kuota PNS nantinya hanya akan dipenuhi oleh pemegang jabatan struktural sebagai kader pembuat kebijakan tertinggi, antara lain camat, lurah, kepala dinas, direktur, direktur jenderal sampai Sekjen.
Sedangkan pengisi PPPK adalah jabatan fungsional yang dikontrak minimal satu tahun. Namun jangka waktu kontrak bisa diperpanjang lagi satu tahun, lima tahun, 10 tahun atau bahkan 30 tahun sesuai dengan kompetensi, kinerja dan kebutuhan.
PPPK, menurut Eko, tidak mengenal batas usia. Artinya apabila seseorang sudah berumur namun masih memiliki keahlian, Kementerian/Lembaga bisa merekrutnya sebagai PPPK.
"Kami ingin ubah bahwa tidak selamanya PNS jadi harapan kehidupan di masa tua. Dengan jaminan pensiunan. PPPK juga dijamin pensiunnya tapi oleh SJSN, dengan batasan minimal kontrak satu tahun," pungkasnya.