Rektrutmen CPNS Honorer K2 Tuntas Usai Pemilu
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) berjanji tidak akan mengulur-ulur penuntaskan pengangkatan CPNS dari pelamar tenaga honorer kategor dua (K2). Mereka berjanji akan menuntaskannya setelah pemilu legeslatif 2014.
Agenda penuntaskan pengangkatan 150 ribu CPNS dari pelamar tenaga honorer K2 memang terganggu pelaksaan pemilu akbar lima tahunan itu. Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Informasi Publik Herman Suryatman menuturkan, pengumuman kelulusan CPNS di beberapa instansi pusat ditunda hingga pelaksanaan pemilu.
"Kami tidak ingin ada gesekan antara keduanya. Jadi untuk pengumuman kelulusan CPNS ditunda dulu," papaprnya. Tetapi Herman mengatakan secara akumulasi jumlah CPNS yang sudah diumumkan lebih banyak ketimbang yang belum diumumkan. Dia mengatakan hampir seluruh CPNS di instansi daerah sudah diumumkan panitia seleksi nasional (panselnas).
Jadi dia menanggap bahwa "tanggungan" panselnas tidak terlalu besar. Dia optimis bahwa penuntaskan pengangkatan CPNS ini bisa dilakukan segera setelah pemilu legeslatif selesai. Herman menuturkan penundaan ini murni karena urusan teknis, tidak ada pertimbangan politik.
Herman juga mengatakan penundaan masa pengumuman ini bisa dimanfaatkan oleh masing-masing instansi untuk memverifikasi ulang data-data tenaga honorer K2 yang ditetapkan lulus menjadi CPNS. Dengan cara ini, maka setelah diumumkan nanti bisa segera diusulan pemberkasan NIP untuk masing-masing CPNS.
Dia mengatakan bahwa seluruh instansi pusat maupun daerah yang mendapatkan jatah pengangkatan CPNS dari kelompok tenaga honorer K2, harus teliti untuk urusan verifikasi. Sehingga tidak sampai ada tenaga honorer siluman yang lolos menjadi CPNS.
Herman menuturkan bahwa Badan Kepegawian Negara (BKN) yang terlibat dalam panselnas rekrutmen CPNS baru sudah membuat rambu-rambu. Bahwa seluruh pimpinan instansi harus menandatangani komitmen bahwa seluruh CPNS yang diusulkan statusnya clear. Apabila nanti ada yang ketahuan honorer siluman, pimpinan instansi bersangkutan harus siap disanksi.