-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Selasa, 29 April 2014

KPK Panggil 3 PNS Dirjen Pajak Terkait Kasus BCA

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak.

Mereka bakal dimintai keterangan kasus dugaan korpsi permohonan wajib pajak BCA pada tahun 1999 untuk tersangka mantan Ketua BPK Hadi Purnomo. Mereka adalah Ridwan, Dwi Sugeng Riyatna, dan Peter umar.

"Mereka dimintai keterangan sebagai saksi untuk HP," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2014).

Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA). Penetapan tersangka Hadi itu dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.

Selaku Dirjen Pajak, Hadi diduga menyalahgunakan wewenangnya yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

Hadi diduga dengan wewenangnya memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) untuk mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA, yaitu dari awalnya ditolak menjadi diterima.

Adapun oleh KPK, Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Related Posts:

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog