-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Rabu, 11 Juni 2014

Daftar CPNS Tak Perlu SKCK, Calon Pelamar Bisa Menghemat Waktu 3 Hari

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) membuat terobosan dengan memangkas persyaratan administrasi untuk pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Calon Aparatur Sipil Negara (ASN).

Para pendaftar CPNS kini tak perlu lagi menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK/Surat Kelakuan Baik), Kartu Kuning dan Surat Keterangan Sehat.

Berdasarkan penelusuran detikFinance, untuk mengurus 3 dokumen tersebut setidaknya dibutuhkan waktu sekitar 2-3 hari. Berikut penjelasannya:

Untuk mengurus dokumen SKCK, diperlukan surat pengantar dari Kelurahan setempat. Sedangkan untuk memperoleh surat pengantar Kelurahan diperlukan surat keterangan dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sesuai domisili pendaftar CPNS.

"Kalau mau bikin surat pengantar datangnya harus pagi-pagi biar nggak ngantre. Syaratnya Surat Pengantar RT, Surat Pengantar RW, Fotokopi KTP dan Fotokopi Kartu Keluarga," ujar Petugas Kelurahan Rambutan, Jakarta Timur kepada detikFinance, Senin (9/6/2014).

Menurutnya tak perlu banyak waktu untuk memperoleh surat pengantar dari kelurahan, asalkan pemohon harus datang lebih pagi untuk menghindari antrean. Waktu pelayanan berlangsung sejak pukul 7.30 sampai hingga pukul 16.00.

"Di sini proses sebentar. Kalau mau ngurusnya sekarang-sekarang ini kan belim ramai. Tapi jangan siang-siang, soalnya ngantre. Kalau udah ngantre, ya tunggu antrean," kata petugas itu.

1.SKCK

Berikut persyaratan pengajuan SKCK:

A. Syarat Pembuatan SKCK Baru:

1. Surat Pengantar dari Kelurahan 
2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar
3. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
4. Pas Photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar

B. Syarat Perpanjang/Memperbarui SKCK:

1. Surat Pengantar dari kelurahan 
2. Membawa SKCK yang lama, asli atau fotokopi
3. Foto copy kartu tanda penduduk (KTP)
4. Foto copy kartu keluarga (KK)
5. Pas Photo berwarna ukuran 4x6 3 lembar.

"Harus datang sendiri, soalnya kan ada formulir yang harus diisi. Ada cap 3 jari juga, jadi nggak bisa diwakili," ujar seorang Petugas Polisi Polsek Ciracas kepada detikFinance di Kantornya, Senin (9/6/2014).

Petugas tersebut menerangkan hanya butuh waktu kurang dari 15 menit bagi pemohon dari mulai pendaftaran hingga pembuatan SKCK. Namun, bila antrean terlalu panjang, maka mengurus berkas tersebut akan memakan waktu hingga satu hari.

"Kalau bikinnya cepet, paling nggak sampai 15 menit. Cuma ngantre. Kalau ngantre bisa seharian. Anda datang pagi saja jam 8, sambil bawa persyaratannya. Jangan siang-siang, ngantrenya lama," tuturnya.

Ia menegaskan mendapatkan dokumen SKCK, pemohon tidak dikenakan biaya alias gratis. "Nggak bayar lah, itu kan layanan masyarakat," ucapnya.

Meskipun tak ada biaya untuk memperoleh surat ini, namun calon pelamar harus mengeluarkan biaya lainnya seperti biaya materai Rp 6.000 dan biaya foto copy persyaratan lainnya.

2. Kartu Kuning

Mengurus Surat Keterangan Pencari Kerja atau Kartu Kuning. Dokumen ini sebagai bukti sorang pencari kerja dalam melamar suatu pekerjaan instansi atau perusahaan di Indonesia. Biasanya permintaan kartu kuning akan melonjak ketika ada pembukaan pendaftaran CPNS.

Seorang Pegawai Dinas Tenaga Kerja Jakarta Timur kepada detikFinance menerangkan bahwa untuk membuat Kartu Kuning dapat dilakukan di kantor-kantor Kecamatan.

"Kita sudah tempatkan petugas kita di Kantor Kecamatan. Jadi lebih dekat dengan rumah masyarakat. Sekarang bikin kartu kuning bisa di sana," ujarnya.

Adapun persyaratan membuat Kartu Kuning:

1. Foto Copy ijazah terakhir dan transkip nilai : 1 lembar
2. Foto Copy KTP sebanyak 1 lembar
3. Pas Foto 3x4 sebanyak 2 lembar
4. Foto Copy surat keterangan pengalaman kerja (jika ada)
5. Foto Copy sertifikat keterampilan (jika ada)
6. Map 1 lembar

Petugas tersebut menjelaskan pembuatan surat yang berfungsi untuk mendata jumlah pengangguran ini tidak memakan waktu lama dan bebas biaya. Sama halnya dengan pembuatan SKCK, membuat Kartu Kuning juga memakan waktu serta biaya untuk transportasi lantaran pemohon berkas ini tidak bisa diwakilkan.

"Harus datang sendiri karena ada form (formulir) yang harus diisi," tutur petugas tersebut.

3. Surat Keterangan Sehat

Surat Dokter atau Surat Keterangan Sehat, dokumen ini diperlukan syarat yang relatif mudah yakni hanya perlu membawa foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Bawa foto copy KTP aja, itu saja sih. Sama bayar Rp 7.000," ujar seorang petugas Puskesmas Kecamatan Makasar kepada detikFinance.

Petugas itu menjelaskan untuk memperoleh surat keterangan sehat, diperlukan waktu karena pemohon harus melakukan serangkaian tes kesehatan yang diperlukan.

Selain itu, pemohon surat keterangan dokter ini harus datang cukup pagi agar dapat dilayani. Pasalnya, untuk melamar PNS, hanya surat keterangan dari dokter yang sudah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) saja yang dapat digunakan. Sementara, dokter dengan NIP umumnya hanya praktik di waktu pagi saja.

Artinya, bila calon pelamar datang terlalu siang, maka kemungkinan besar calon pelamar baru bisa mengajukan surat keterangan tersebut.

"Kalau mau buat lamaran PNS harus dokter yang pagi, harus dokter yang punya NIP. Itu cuma bisa yang pagi saja. Kita jam 8 sudah buka kok, jadi kalau bisa sebelum itu udah dateng," katanya.

Dari semua rangkaian tadi, calon pelamar CPNS diharuskan meluangkan waktu sedikitnya 2-3 hari untuk dapat memperoleh berkas-berkas tersebut. Sehingga dengan adanya pemangkasan persyaratan tiga dokumen tersebut, pelamar CPNS atau calon ASN dapat menghemat waktu setidaknya 3 hari dan tidak perlu mengeluarkan biaya besar.

Related Posts:

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog