Kemenpan-RB: Pegawai Pajak Bisa Bukan PNS
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengatakan belum membahas mengenai status PNS Ditjen Pajak berubah menjadi karyawan swasta.
Menteri Aparatur Negaran dan Reformasi Birokrasi (Menpan- RB), Azwar Abubakar mengatakan prosudernya akan menjadi dua pola mengenai status PNS Ditjen Pajak berubah menjadi karyawan swasta.
"Mintalah kan kita ada dua pola, pola PNS atau pola PBK, itu saja pegangannya, UU kan? UU begitulah, mau pakai PNS atau mau pakai Pemindah Bukuan (PBK)," ujar Azwar Abubakar di Gedung BPK, Jakarta, Jum'at (20/6/2014).
Menurut dia, jika memang ada yang menginginkan Pegawai Negeri Sipil di Ditjen Pajak bisa melalui PBK agar memudahkan proses tersebut serta untuk gaji ke 13 PNS sudah keluar dari tiga yang hari lalu.
"Sekarang kan 100 ribu, 23ribu PBK, 45 ribu PNS sudah ada sudah mungkin. Soal gaji ke-13? Sudah jalan, sudah keluar 3 hari lalu keluar 5%, ad yg lain-lain kan," jelasnya.
Sebelumnya, Dirjen Pajak, Kemenkeu, Fuad Rahmany menjelaskan dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) justru memicu malas dalam bekerja.
"Karena dengan dia PNS dia kan mengikuti UU PNS, yang terlalu memproteksi orang-orang yang berkinerja dengan tidak baik," kata Fuad saat di Gedung DPR Jakarta, Selasa (10/6/2014).
Menurut Fuad, ada dua poin penting yang mampu mengoptimalkan kinerja para pekerja di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu. Pertama adalah reward system, layaknya pekerja sektor swasta. Kedua otoritas untuk memberhentikan pekerja Ditjen Pajak, jika tidak bekerja secara optimal.