-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Rabu, 20 Agustus 2014

Pelamar CPNS Wajib Punya E-KTP

Penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini mewajibkan seluruh pesertanya menggunakan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) saat melamar melalui online. 

Lalu bagaimana masyarakat yang belum memiliki E-KTP namun ingin mendaftar CPNS? 

Zainul Azwar Efendi dari Tim Audit IT Panselnas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), mengatakan, bagi pelamar yang tidak memiliki E-KTP,  harus mengurus E-KTP terlebih dahulu ke kecamatan masing-masing.

"Itu makanya kita mensyaratkan E-KTP. Harus E-KTP saat mendaftar online. Kalau tidak punya E-KTP harus urus segera di daerahnya masing-masing," ujar Zainul di Jakarta, Rabu (20/8/2019). 

Dia menjelaskan, keharusan E-KTP ini agar data pelamar yang mendaftar sama dengan data yang ada di pemerintah. 

Tahun lalu kata dia, pelamar CPNS yang belum memiliki E-KTP bisa menggunakan paspor. Tetapi untuk tahun ini, peraturan tersebut tidak lagi berlaku. Jadi masyarakat yang tidak memiliki E-KTP dipastikan tidak dapat melamar CPNS tahun 2014 ini. 

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) membuka pendaftaran secaraonlineseleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2014 melalui portal nasional Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mulai hari ini. 

Para pelamar yang berminat bisa mengunjungi situs http://sscn.bkn.go.iddan https://panselnas.menpan.go.id/untuk mendaftar dan mendapatkan informasi lainnya.

Related Posts:

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog