UU Aparatur Sipil Negara Digugat Karena Tak Atur Honorer
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk ke ranah Mahkamah Konstitusi. Seorang pegawai negeri bernama Rochmadi Sularso asal Ponorogo, Jawa Timur, menggugat beleid tersebut lantaran dianggap tak adil pada pegawai honorer. UU ini dianggapnya tak mengatur pengangkatan honorer jadi pegawai negeri.
Rochmadi memberi penjelasan kepada majelis hakim dalam persidangan di Mahkamah, Senin, 22 September 2014. Majelis dipimpin oleh Wahiduddin Adams, serta dua anggota yakni Patrialis Akbar dan Aswanto.
Menurut Rochmadi, perundangan tidak mengatur pengangkatan pegawai honorer menjadi pegawai terlihat pada penekanan dalam pasal 2 huruf a, huruf j, huruf I, serta pasal 6, pasal 58, pasal 67, serta pasal 129. Dengan demikian, tak ada jaminan pegawai honorer atau pegawai tidak tetap, baik yang bersifat teknis, profesional, maupun administrasi, diangkat menjadi PNS. Padahal pegawai honorer seharusnya mendapat imbalan dan perlakuan adil dalam hubungan kerja.
Rochmadi mengatakan masalah ini harus dibenahi lantaran banyak daerah, termasuk di Ponorogo, mengangkat pegawai melalui jalur honorer. Sedangkan jalur formasi pendaftaran calon pegawai negeri jarang dilakukan. Bila perundangan tak mengatur pengangkatan pegawai honorer, dia khawatir pegawai honorer sulit menjadi pegawai negeri. Harusnya ada jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang baik dari pemerintah pusat maupun daerah.