-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Senin, 27 Oktober 2014

Kementerian Dilebur, PNS Terancam Dimutasi

Dileburnya sejumlah kementerian oleh Presiden Jokowi membuat  posisi ribuan pegawai negeri sipil (PNS) akan di mutasi ke daerah.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) Sofian Effendi mengatakan, peleburan instansi pusat memang hak prerogatif kepala negara untuk menyusun birokrasi. 

Hal ini sesuai dengan UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara. Di mana presiden berwenang  menggabungkan kementerian negara.

Namun sebagai ketua  lembaga independen yang mengurusi aparatur negara, Sofian berpendapat harus ada mutasi pegawai dari kementerian yang dilebur ke sejumlah daerah. 

"Seharusnya pegawai instansi pusat dapat dikurangi. Kalau ada kelebihan memang dapat dimutasikan ke daerah," katanya kepada KORAN SINDO, Minggu 26 Oktober kemarin.

Mantan Rektor UGM ini mengatakan, pemutasian ini diperlukan karena PNS di instansi pusat hanya berkutat pada kebijakan dan pengawasan. 

Ada baiknya jika mereka ini dimutasikan ke daerah agar implementasi kebijakan pemerintah  pusat terealisasi dan terarah. 

Sofian mengusulkan untuk penentuan posisi dan jabatan para aparatur negara ini tidak perlu  penilaian kualifikasi dan kompetensi kembali. 

Menurut Sofian, rotasi pejabat pimpinan tinggi atau eselon 1 dan 2 pun sebenarnya tidak ada masalah. Karena pada dasarnya pejabat pimpinan tinggi ini adalah pegawai nasional yang bisa dirotasi kemana pun. 

"Ya memang seharusnya tidak ada masalah (peleburan kementerian dan penataan pegawai). Cuma memang perlu sedikit waktu untuk penataan," tutur Sofian.

Dia memperkirakan, penataan birokrasi ini akan memakan waktu tiga hingga enam bulan.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) Herman Suryatman mengatakan, Kemenpan dan RB belum mempunyai postur birokrasi pada kementerian yang dilebur tersebut. 

Namun setelah Presiden mengumumkan kabinet maka pihaknya akan segera menyusun kebijakan penataan aparatur negara yang baru. 

Herman menyatakan, akan ada pemetaan kembali  dan juga pengidentifikasian kembali sehingga ada solusi yang tepat. 

"Yang jelas jangan merugikan pegawai yang bersangkutan," ucap mantan pejabat di Kabupaten Sumedang ini.


Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog