DPR Minta Kementerian Kesehatan Angkat Bidan PTT Jadi CPNS
Anggota Komisi IX DPR RI Imam Suroso meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek mengangkat status ribuan bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang tersebar di pelosok desa dan mengabdi bertahun-tahun, menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Kami usulkan kepada menkes agar bisa angkat bidan PTT menjadi CPNS. Misalnya, 3000 bidan PTT diangkat secara bertahap," kata Imam, saat mendampingi audiensi pengurus Forum Komunikasi Bidan PTT Indonesia dengan menkes, di kantor Kemkes, Jakarta, Selasa (18/11).
Imam menegaskan, dokter PTT saja bisa diangkat menjadi CPNS melalui jalur khusus. Sedangkan Bidan PTT tidak bisa diangkat melalui jalur khusus. "Dua fakta berbeda ini, justru berpotensi diskriminatif. Kenapa dokter PTT bisa sementara bidan PTT susah sekali," tegasnya.
Sementara itu, ketua umum FK Bidan PTT Indonesia, Ruby Maharani mengatakan, berdasarkan hasil audiensi pengurus Bidan PTT dengan KemenPANRB dan Badan Kepegawaian Negara, (17/11), bahwa Kemkes tidak pernah mengusulkan formasi untuk Bidan PTT yang akan diangkat menjadi CPNS.
"Jika informasi itu benar, kami berharap agar bu Menkes bisa lebih perhatikan nasib bidan PTT yang statusnya tidak jelas," ujarnya.
Ruby menandaskan, Keppres 77/2000, yang menjadi dasar keluarnya Permenkes 7/2013 dinilai bermasalah, karena ada pembatasan masa penugasan Bidan PTT yang hanya 9 tahun dengan muara yang belum jelas.
"Kami meminta Menkes agar bisa angkat Bidan PTT yang sudah mengabdi 9 tahun diprioritaskan menjadi CPNS,"ucapnya.
Ruby juga menanyakan keberadaan Surat Edaran Menkes bernomor KP/Menkes/108/II/2014, tentang Pengangkatan Bidan PTT yang telah melakukan perpanjangan sebanyak 2 kali untuk SK 2005.
"Apakah Surat Edaran Menkes juga berlaku untuk SK 2006 dan seterusnya? Apakah Surat Edaran itu juga masih berlaku untuk Menkes baru?" cetusnya.
Baik Imam dan Ruby berharap Menkes baru Nila F Moeloek bisa menindaklanjuti permasalahan Bidan PTT sehingga ada solusi.