-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Kamis, 20 November 2014

Peluang Honorer K2 Menjadi PNS Terancam Musnah

Honorer kategori 2 gagal melakukan tes CPNS. Hal itu membuat peluang hal yang dimiliki oleh Honorer  K2 menjadi semakin lebih kecil untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil di tahun 2014.

Itu terjadi karena munculnya peraturan PP 56 Tahun 2012 mengatur pengangkatan honorer K2 tak boleh melebihi tahun anggaran 2014. Bisa saja diterbitkan PP baru. Namun, harapan itu juga tipis lantaran pemerintahan Presiden Jokowi mengusung kebijakan moratorium CPNS.

Masih brhubungan dengan itu Ketua Dewan Pembina Forum Honorer Indonesia (FHI) Pusat, Hasbi berkomentar, di Jakarta, Selasa (18/11). Ia akan terus berusaha agar Honorer bisa di angkat menjadi PNS, ia akan memperjuangkannya ke DPR dan DPD RI.

Yahh… masih buram. Kemarin (17/11), mereka datang ke KemenPAN-RB dengan harapan ada titik terangnya. Namun, lampunya kok kelihatan makin redup. Makanya di lanjutkan perjuangan ke DPR dan DPD RI.

Saat ini Honorer merasa dipermainkan oleh pemerintah baik daerah maupun pusat. Pusat beralasan sudah mengeluarkan perintah agar daerah melakukan verifikasi dan validasi data honorer K2 yang tidak lulus disertai surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTM). Dua kali suratnya dilayangkan kepada daerah tapi daerah mbalelo. Alasannya, tidak ada perintah mengikat yang mengharuskan mereka melakukannya. Makanya dari 127 daerah se Jawa-Bali yang baru masuk sekitar 23 daerah. Yang lain menolak melakukan verval dan lainnya lagi ogah-ogahan.

Pejabat KemenPAN-RB meminta honorer K2 gencar melobi daerah. Lah, kurang apalagi honorer ini, mereka sudah berjuang mendekati kepala BKD dan kepala daerahnya. Tapi apa tanggapannya, disuruh tanya ke pusat. Daerah bisa mbalelo karena pusat tidak memberikan sanksi apa-apa bagi daerah misalnya bagi yang tidak melakukan verval tidak diberi formasi CPNS. Atau pusat bisa mengeluarkan penegasan bagi yang tidak butuh honorer K2, silakan buat surat pernyataan agar pemerintah pusat bisa mengambil kebijakan lainnya untuk memproses data verval yang sudah masuk. Istilahnya yang tidak mengajukan, ya ditinggal saja karena tidak butuh tambahan pegawai dari honorer.

Satu hal lagi yang perlu dicatat, sudah miliaran dana dikeluarkan seluruh honorer K2 di Indonesia untuk memperjuangkan nasibnya yaitu menjadi PNS. Kalau pusat bilang yang angkat honorer adalah daerah dan daerah diminta menyelesaikan sendiri, rasanya tidak manusiawi sekali.

Data KemenPAN-RB menyebut  baru 23 daerah yang valid data hasil vervalnya. Ini juga ada kerancuan. Kami sudah mengecek ke beberapa BKD, menurut mereka sudah mengirimkan vervalnya yang dibuktikan dengan tanda terima berkas dari pegawai KemenPAN-RB. Anehnya datanya menurut KemenPAN-RB tidak ada.

Related Posts:

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog