-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Senin, 25 Mei 2015

1.102 Bidan PTT Sultra Berjuang Jadi PNS

Ribuan bidan pegawai tidak tetap (PTT) yang bertugas di sejumlah desa terpencil di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) oleh pemerintah pusat. Para bidan khawatir masa depan mereka tetap suram jika masih bekerja sebagai bidan PTT.

“Jumlah bidan PTT yang bertugas di Provinsi Sultra saat ini mencapai 1.102 orang. Di antara kami, ada yang sudah sembilan tahun mengabdi menjadi bidan PTT di desa. Karena itu, kami meminta pemerintah menghargai jasa-jasa kami dengan menjadikan para bidan sebagai PNS yang bergaji tetap dari negara,” kata Lilik Dian Eka Sari, Ketua Forum Bidan PTT Sultra kepada wartawan di Kendari, Minggu (24/5).

Lilik mengaku, perjuangan para bidan PTT agar menjadi PNS sudah berlangsung sejak setahun terakhir. Selain dengan mengadukan nasib mereka ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di Jakarta, para bidan juga meminta bantuan anggota DPR asal Sultra, Amirul Tamim maupun Umar Arsal, agar difasilitasi dengan pihak terkait sehingga bisa diangkat jadi PNS.

“Terakhir, kami meminta bantuan Gubernur Sultra, Nur Alam. Namun, hingga saat ini belum ada tanda-tanda kami para bidan bisa diangkat jadi PNS yang lebih menjanjikan masa depan,” ujar Lilik.

Menurutnya, para bidan PTT saat ini terancam dirumahkan Kemenkes. Ancaman tersebut tampak dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 7/2013 tentang Pedoman Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap.

Dalam permenkes tersebut, seorang bidang PTT hanya bisa diangkat selama dua periode atau enam tahun. Setelah masa kontrak dua periode tersebut habis, bidan PTT yang sudah mengabdikan dirinya di desa harus berhenti jadi bidan desa.

“Permen tersebut jelas akan membunuh karier para bidan PTT. Karena itu, agar kami para bidan PTT terus berkarya membantu persalinan ibu hamil di desa, kami minta diangkat jadi PNS,” tuturnya.

Tiga Klasifikasi
Menurut Lilik, bidan PTT di Sultra dikelompokkan dalam tiga klasikasi, yakni bidan desa tidak terpencil, bidan desa terpencil, dan bidan desa sangat terpencil. Bidan yang bertugas di daerah tidak terpencil digaji Rp 1,6 juta per bulan. Bidan di daerah terpencil mendapatkan Rp 2,3 juta per bulan, sedangkan bidan yang melayani di daerah sangat terpencil dihargai Rp 3,6 juta per bulan. “Dengan status sebagai bidan PTT, pendapatan tersebut tidak menjanjikan masa depan bagi kami para bidan PTT,” ucapnya.

Saat ini, Lilik memaparkan, para bidan PTT tersebut hidup dalam ketakutan karena dihantui bakal menjadi penganggur menyusul terbitnya Permenkes No 7/2013. Dalam permenkes itu, bidan PTT yang sudah habis masa kontraknya bisa dirumahkan. “Permen No 7/2013 ini benar-benar telah menghantui kami para bidan desa. Bila benar-benar dirumahkan, nasib kami semakin tidak jelas dan bisa menjadi penganggur. Karena itu, kami mohon agar bisa diangkat jadi PNS oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian PAN-RB,” ujar Lilik.*sinarharapan

Related Posts:

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog