-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Sabtu, 27 Juni 2015

2016, 19 Hari PNS Libur

Kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin menyusun agenda kegiatan tahun depan. Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait libur nasional dan cuti bersama 2016. Tercatat, ada 19 hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan.

SKB tersebut ditandatangani, Jumat (25/6), kemarin oleh tiga menteri terkait. Yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifudin, dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri. Penandatangan juga disaksikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani di kantor Menko PMK.

Puan mengatakan, tidak ada perbedaan jumlah hari libur dan cuti bersama untuk 2016 dengan tahun 2015. Jumlah libur nasional tetap 15 hari dengan cuti bersama sebanyak 4 hari. "Keputusan tersebut sudah disepakati dan ditetapkan pemerintah melalui rapat koordinasi. Karenanya, seluruh pihak harap menyesuaikan," ujarnya.

Pengaturan cuti bersama dan hari libur nasional ini dilakukan dengan latar belakang antara lain peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur dan cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja, peningkatan sektor pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi, dan kompensasi bagi PNS yang tidak pernah atau kesulitan waktu mengambil cuti.

Menurut Puan, cuti atau cuti tahunan merupakan hak pegawai yang harus dihargai dan dihormati. Karenanya, untuk kepentingan tersebut, perlu diatur pemerintah. "Untuk jumlah hari cuti bersama adalah mengurangi jumlah cuti tahunan," kata politisi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) itu.

Sementara itu, Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi mewanti-wanti agar ketentuan libur yang telah disepakti bisa dipatuhi. Bila ada yang melanggar, terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS), pihaknya tidak akan ragu memberi sanksi. "Kalau misalnya PNS bolos dari jadwal kerja yang ditetapkan maka akan diberikan sanksi ringan yaitu teguran secara langsung," ujarnya. Namun, imbuhnya, jika pelanggaran dilakukan dalam tahapan berat, maka pihaknya tidak akan ragu mengeluarkan surat teguran bahkan tidak diberikan tunjangan.*manadopostonline

Related Posts:

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog