Memeras PNS Dituduh Selingkuh, 6 Wartawan Ditangkap
Enam pria yaang mengaku sebagai wartawan tabloid mingguan di wilayah Jakarta dan Bogor, ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Bogor, karena diduga melakukan pemerasan terhadap UN, 39 tahun, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu kementerian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Bogor, Ajun Komisaris Auliya R Djabar mengatakan, keenam pelaku ditangkap, Jumat 19 Juni 2015 malam, di salah satu restoran Cibinong City Mall (CCM). "Pelaku tengah bertemu dengan korban yang diperasnya berikut uang sebesar Rp 100 juta," kata Auliya, kepada Tempo, Sabtu 20 Juni 2015.
Keenam pelaku tersebut yakni SP, 34 tahun; MZ 37 tahun; Hl, 34 tahun; HS, 49 tahun; KM alias SG, 55 tahun; dan RE, 45 tahun. "Enam pelaku mengaku sebagai wartawan mingguan dari media berbeda," kata dia.
Kasat mengatakan, aksi pemerasan yang terjadi pada warga Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan tersebut, berawal pada saat korban bersama teman perempuannya yang diketahui merupakan rekan kerjanya itu tengah berada di salah satu hotel di Kabupaten Bogor. "Korban oleh para pelaku ini dituduh berselingkuh dengan wanita lain, karena sedang berada di salah satu hotel,"kata dia.
Padahal, saat itu korban sedang memesan kamar dan tempat untuk kegiatan acara kedinasan yang ditugaskan oleh kementerian tempat korban berdinas. "Saat itu para pelaku yang memergoki korban dan teman perempuanya di hotel itu, mengikuti kedua korbanya hingga rumahnya untuk memastikan alamat dan tempat tinggal korban," kata dia.
Pelaku yang mengetahui kedua korban masing-masing sudah berkeluarga itu, langsung mendatangi korban dan melakukan pemerasan, dengan modus akan memberitakannya di medianya masing-masing. "Pelaku meminta uang pada korban sebesar Rp 100 juta jika tidak maka mereka akan bongkar ke publik," kata dia.
Karena tidak merasa melakukan perselingkuhan seperti yang dituduhkan oleh para pelaku, korban pun menyanggupi permintaan pelaku untuk memberikan uang Rp 100 juta. "Akan tetapi korban pun melaporkan hal tersebut pada kami pihak kepolisian, yang merasa diperas dan diancam padahal tidak melakukan perselingkuhan," kata dia.
Korban dan pelaku sepakat bertemu di salah satu restoran di Mal Cibinong. Petugas sudah mengintai di lokasi. Pada saat setelah korban menyerahkan uang Rp 100 juta tersebut, para pelaku itu ditangkap.
Hingga saat ini, keenam pelaku masih menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangannya oleh penyidik. Dari tangan pelaku polisi menyita uang tunai Rp 100 juta, kartu identitas media pelaku, 10 HP sebagai barang bukti. "Keenam pelaku pun dijerat dengan pasal pasal 335 dan 368 KUHP, tentang pemerasan dengan ancaman 1 tahun penjara," kata dia.*tempo