-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Selasa, 30 Juni 2015

PNS Pemilik Uang Dollar Palsu Senilai Rp1,1 Miliar Masih Diperiksa

Polda Kepulauan Riau menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Karimun, Zulkefli yang menyimpan uang dolar Amerika Serikat palsu senilai Rp1,1 miliar. PNS yang bertugas di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) itu masih diperiksa.

"Masih dalam pemeriksaan Polres Karimun. Masih dikembangkan, bukti dan pelakunya sudah diamankan," kata Kapolda Kepulauan Riau Brigjen Arman Depari, Selasa (30/6/2015).

Tim Buser Polres Karimun menangkap Zulkefli karena terlibat peredaran uang palsu dalam bentuk pecahan 100 dolar Amerika Serikat.

"Penangkapan oknum PNS berinisial ZL, berawal dari adanya laporan pihak Hotel Satria kepada anggota Polres Karimun pada 15 Juni 2015. Yakni, membayar kekurangan uang setelah menikmati fasilitas di sana dengan uang dolar AS palsu," kata Kapolres Karimun, AKBP I Made Sukawijaya.

Pelaku terlacak karena menyebutkan namanya dengan jelas kepada petugas hotel, sehingga anggota Polresta Karimun langsung menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka. Tersangka ditangkap di restoran OKE Karimun, beserta barang bukti uang dolar palsu.

Tersangka ZL tidak melawan dan ketika diinterogasi petugas mengaku telah mengedarkan uang palsu dalam bentuk dolar AS. Kemudian, dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan kembali ditemukan barang bukti dolar AS palsu. Tersangka ZL mengaku jika uang tersebut diperoleh dari seorang pria yang baru dikenalnya dari Jakarta.

Dari tangan tersangka disita barang bukti sebanyak 825 lembar uang dolar AS palsu yang semuanya pecahan 100 dolar atau jika di kurskan ke Rupiah mencapai Rp1 miliar lebih.

Kemudian, dari hasil pengembangan yang dilakukan bahwa tersangka mengaku jika yang memberikan uang dolar palsu tersebut adalah seorang pria bernama Agustinus.

Informasi yang didapat dari sumber yang dapat dipercaya mengatakan jalur peredaran uang dolar palsu dibawa dari Jakarta, ke Pekanbaru lalu melalui jalur laut menuju ke Tanjung Balai Karimun dan Batam.

Agustinus juga diketahui berdomisili di Aparatemen Sudirman Park tower A. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan Agustinus tidak ada di tempat. Akan tetapi, Agustinus berhasil ditangkap di Jakarta, dan dibawa ke Polresta Karimun.

Kedua tersangka terancam pasal  245 KUH-Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.*metrotvnews

Related Posts:

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog