Harapan Honorer Berumur 35 ke Atas Jadi CPNS Pupus
Pupus sudah harapan tenaga honorer yang telah berusia diatas 35 tahun untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi di dalam Undang-undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negera (ASN) khususnya pada beberapa pasal yang ada di dalam UU tersebut di anggap mendikriminatif tenaga honorer yang melewati batas usia yang disyaratkan dalam pengangkatan PNS.
Hendro, tenaga honorer di lingkungan Pemkab Bolmut merasa kecewa dengan adanya keputusan tersebut. Menuruntya dari 290 tenaga honorer yang ada di Bolmut, rata-rata telah berada di atas 35 tahun, dengan masa pengabdian mencapai belasan tahun bahkan puluhan tahun.
"Kami kecewa dengan keputusan MK yang seolah tidak mengangap kami ada. Padahal banyak di antara kami yang sudah mengabdi belasan tahun bahkan puluhan tahun, haruskan kami mengubur harapan kami untuk jadi PNS," kata Hendro.
Pria ini berharap Pemda dapat memperjuangkan nasib para tenaga honorer yang ada di lingkup pemdanya saat ini. "Kami honorer berharap pemda dapat memperhatikan nasib kami, karena keberadaan kami di daerah sudah banyak memberi kontribusi dalam menyukseskan program pemda." terangnya.
Kepala Badan Kepegawaian Diklat dan Daerah (BKDD) Bolmut Maskun Antogia, turut kecewa dengan adanya putusan MK yang telah menolak permohonan atas uji materi sejumlah pasal di dalam UU ASN tersebut.
Di singgung jika putusan tersebut turut di aminkan oleh Kemenpan-RB, apakah pemda khususnya BKDD akan memberlakukannya. Antogia pun berharap jika hal tersebut dikaji lagi oleh Kemenpan-RB. "Jika putusannya sudah demikian, Pemda tidak bisa berbuat banyak lagi, dan terpaksa mengikuti perintah serta aturan yang telah dikeluarkan," bebernya.*tribunnews