Pemkab Bangka Kuliahkan PNS ke STIE Pertiba

MoU tersebut terkait kelanjutan pendidikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai lainnya di lingkungan Pemkab Bangka, yang ingin melanjutkan dari jenjang D3 nya ke jenjang pendidikan strata satu (S1) ataupun dari S1 ke strata dua (S2).
Memperoleh pendidikan formal lanjutan merupakan hak bagi setiap PNS, hal ini dilindungi secara hukum, akan tetapi ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi baginya.
Seorang PNS dapat melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi, harus memperoleh izin dari pimpinan instansi yang bersangkutan, baik izin belajar (IB) maupun tugas belajar (TB).
Kedua izin tersebut harus diajukan secara hirarkis kepada pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang diberikan berwenang mengeluarkan izin.
“Setelah adanya MoU nanti, kita akan sekolahkan juga para pegawai Pemkab Bangka ini di kampus STIE ini” ungkap Bupati Bangka Ir.H.Tarmizi H.Saat, MM dihadapan Ketua STIE Pertiba Wargianto, SE,.MM ketika audiensi, Sabtu (23/01) di ruang kerjanya.
Diakui Bupati, selama ini Pemkab Bangka telah mengadakan MOU dengan beberapa kampus di Indonesia seperti dengan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Universitas Gajah Mada (UGM) Yogjakarta, Institus Pertanian Bogor (IPB), Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang serta Universitas Bangka Belitung.
“Menyangkut MOU ini, Pak Boy tolong dipersiapkan terkait hal ini” pungkasnya.
Turut hadir dalam kesempatan ini, Kabag.Humas,PDE dan Santel Setda Bangka Boy Yandra , Ketua Yayasan Pertiba Abdullah Mahdi,SE,.MM, Wakil Ketua II STIE Pertiba Afrizal,SE,.MM serta Ketua LPPM Hasanuddin,SE,MM.*bangkapos