Penyidik Pegawai Negeri Sipil Usut Kesalahan Prosedur Lion Air

Keterlibatan PPNS dilakukan dengan mempertimbangkan dampak yang besar dari kesalahan prosedur itu serta kaitannya dengan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina di Bandara Soekarno-Hatta.
"PPNS akan dilibatkan dalam kasus ini. Secara keseluruhan, Kemenhub akan mengevaluasi penyelenggara bandara, Lion Air, serta ground handling, melihat apakah ada unsur kesengajaan atau murni kesalahan prosedur," kata Muzaffar, Minggu (15/5/2016).
Keberadaan PPNS biasanya menyangkut dengan adanya dugaan tindak pidana yang tidak masuk dalam kategori tindak pidana umum yang ditangani oleh kepolisian.
Meski begitu, Muzaffar belum mau berbicara banyak, mengenai apakah ada unsur tindak pidana dalam peristiwa ini.
Namun, dia memastikan, Lion Air sudah melanggar poin dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Pelanggaran yang dimaksud adalah dengan tidak langsung melaporkan soal kesalahan prosedur kepada instansi terkait, sesaat setelah kejadian yang dimaksud berlangsung.
"Dalam aturan, kejadian seperti itu harus dilaporkan ke operator, agar bisa segera ditindaklanjuti," tutur Muzaffar.
Dari hari peristiwa tersebut berlangsung, yakni 10 Mei 2016, baru hari ini, setelah lewat lima hari, Lion Air menjelaskan langsung kepada Otoritas Bandara Soekarno-Hatta dan instansi lainnya.
Terkait itu, Lion Air meminta maaf dan mengakui kesalahannya sebagai kesalahan fatal.
"Ini jadi pelajaran buat kami. Memang, kesalahan prosedur ini fatal. Kami akan investigasi internal dan memperbaiki SOP yang sudah ada," ujar Regional Manager International Lion Air Anggara Triyana, secara terpisah.*tribunnews