-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Minggu, 17 Juli 2016

Menpan-RB Izinkan PNS Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengimbau agar para orangtua bisa mengantarkan anak mereka pada hari pertama sekolah. Bahkan, Anies menyurati Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi serta kepala daerah se-Indonesia untuk mengizinkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) masuk kerja setelah mengantar anak mereka. 

Menteri PAN RB Yuddy Chrisnandy pun memberikan respons atas surat edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2016 tertanggal 11 Juli 2016 serta Surat Mendikbud Nomor 28901/MPK.A/KP/2016 tertanggal 12 Juli 2016 tersebut. Dalam surat balasan Menteri PAN RB nomor B/2461/M.PANRB/07/2016, Yuddy menyampaikan persetujuannya atas imbauan dan permohonan izin bagi aparatur sipil negara (ASN) di hari pertama sekolah tersebut. 

"Pada prinsipnya kami dapat menyetujui pemberian izin bagi ASN yang pada hari pertama sekolah akan mengantarkan dan mendampingi putra/putrinya pada tanggal 18 Juli 2016 ke sekolah dan hadir ke kantor tempat bekerja masing-masing setelah mengantarkan putra/putrinya dimaksud," tulis Yuddy dalam suratnya, Jumat (15/7/2016). 

Yuddy sepakat, hari pertama sekolah merupakan momentum penting bagi orangtua, siswa dan sekolah guna membangun interaksi dalam ekosistem pendidikan. "Di samping itu, kegiatan itu dipandang penting dalam rangka untuk melakukan revolusi mental para pelaku pendidikan, khususnya orangtua untuk terlibat aktif dalam pendidikan putra/putrinya di sekolah," imbuhnya.

Guna dapat mengantar anak mereka pada hari pertama sekolah, 18 Juli mendatang, ujar Yuddy, para ASN pun harus melapor kepada atasan masing-masing agar mendapatkan izin. 

"Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengharapkan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah dapat mengizinkan ASN yang akan mengantarkan dan mendampingi putra/putrinya di hari pertama sekolah tanggal 18 Juli 2016 dan melakukan pengaturan serta pemantauan, agar dalam pelaksanaannya tidak mengganggu pelayanan publik dan tugas pemerintahan serta pembangunan yang menjadi tugas dan fungsi masing-masing," pungkas Yuddy. 

Sebelumnya, dalam konferensi pers Hari Pertama Sekolah di Kemdikbud, Mendikbud, Anies Baswedan mengimbau agar para orangtua mengantarkan anak mereka di hari pertama sekolah. Dia pun mengimbau agar institusi memberikan izin bagi para orangtua masuk bekerja setelah mengantar anak mereka. 

"Mari membuat pengalaman berkesan bagi anak-anak di hari pertama sekolah. Saya berharap, semua institusi mengizinkan para orangtua datang ke kantor setelah mengantar anak mereka ke sekolah," ungkapnya. 

Menurut ayah empat anak ini, interaksi antara orangtua dan guru perlu terjalin dengan baik. Sehingga tidak ada masalah terkait dengan pendidikan di sekolah. "Jadi, tidak perlu ada yang namanya kontrak-kontrak di hari pertama sekolah terkait proses pendidikan dan pendisiplinan terhadap siswa. Kita juga perlu menyiapkan berbagai teknik baru dalam mendisiplinkan siswa sehingga tidak ada lagi delik aduan akibat kekerasan di sekolah," tambahnya.*okezone

Related Posts:

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog