-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Kamis, 18 Agustus 2016

PNS di Aceh Bisa Cuti Melahirkan hingga Enam Bulan

Ada kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS) di Aceh yang akan melahirkan. Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, PNS di Aceh bisa mengajukan izin cuti melahirkan hingga enam bulan.

Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh Frans Delian mengatakan peraturan tersebut bertujuan membangun hubungan emosional antara ibu dan anak yang baru lahir. Kebijakan tersebut berlaku bagi pegawai negeri dan tenaga honorer di Aceh sejak peraturan itu diundangkan pada 12 Agustus 2016.

“Supaya anak mendapat ASI secara eksklusif sampai enam bulan setelah dilahirkan,” ucap Frans, Rabu, 17 Agustus 2016. Selain itu, pada pasal 3 beleid tersebut, diatur kebijakan untuk menjamin kewajiban ibu memberikan ASI eksklusif kepada bayinya.

Menurut Frans, aturan tersebut juga untuk menurunkan angka stunting (tinggi badan terhadap umur di bawah rata-rata) di Aceh. “Juga untuk meningkatkan inteligensi anak,” ujarnya. Frans menuturkan cuti diberikan mulai 20 hari sebelum melahirkan dan ditambah enam bulan setelah melahirkan.

Sedangkan bagi suami, mereka bisa mengajukan cuti selama tujuh hari sebelum dan sesudah istrinya melahirkan. Hal ini untuk memaksimalkan peran suami dalam mendampingi istri dan bayinya. Sebelum peraturan tersebut berlaku, para pegawai hanya mendapat cuti maksimal tiga bulan untuk hamil dan melahirkan.

Salah seorang pegawai negeri, Maulida, menuturkan kebijakan tersebut sangat mendukung kaum perempuan di Aceh. “Ibu yang melahirkan dapat maksimal merawat bayinya dan memberi ASI eksklusif,” katanya.*tempo

Related Posts:

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog