PNS di Aceh Bisa Cuti Melahirkan hingga Enam Bulan

Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh Frans Delian mengatakan peraturan tersebut bertujuan membangun hubungan emosional antara ibu dan anak yang baru lahir. Kebijakan tersebut berlaku bagi pegawai negeri dan tenaga honorer di Aceh sejak peraturan itu diundangkan pada 12 Agustus 2016.
“Supaya anak mendapat ASI secara eksklusif sampai enam bulan setelah dilahirkan,” ucap Frans, Rabu, 17 Agustus 2016. Selain itu, pada pasal 3 beleid tersebut, diatur kebijakan untuk menjamin kewajiban ibu memberikan ASI eksklusif kepada bayinya.
Menurut Frans, aturan tersebut juga untuk menurunkan angka stunting (tinggi badan terhadap umur di bawah rata-rata) di Aceh. “Juga untuk meningkatkan inteligensi anak,” ujarnya. Frans menuturkan cuti diberikan mulai 20 hari sebelum melahirkan dan ditambah enam bulan setelah melahirkan.
Sedangkan bagi suami, mereka bisa mengajukan cuti selama tujuh hari sebelum dan sesudah istrinya melahirkan. Hal ini untuk memaksimalkan peran suami dalam mendampingi istri dan bayinya. Sebelum peraturan tersebut berlaku, para pegawai hanya mendapat cuti maksimal tiga bulan untuk hamil dan melahirkan.
Salah seorang pegawai negeri, Maulida, menuturkan kebijakan tersebut sangat mendukung kaum perempuan di Aceh. “Ibu yang melahirkan dapat maksimal merawat bayinya dan memberi ASI eksklusif,” katanya.*tempo