PNS Purbalingga Dilarang Maju Dalam Pilkades
Pemerintah Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah tidak mengizinkan pegawai negeri di lingkungannya untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak dilaksanakan pada 27 November 2016. Kebijakan tersebut dilakukan lantaran jumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Purbalingga masih kurang.
Bupati Purbalingga, Tasdi, mengemukakan kekurangan PNS menjadi persoalan dihadapi pemerintahannya saat ini. Banyaknya PNS yang memasuki masa purna tugas, akan berpengaruh pada pelayanan birokrasi terhadap masyarakat. Menurutnya, saat ini pihaknya membutuhkan staf untuk menjalankan mesin birokrasi.
"Ada kepala seksi atau kepala sub bagian yang tidak punya staf. Purbalingga juga terjadi kekurangan guru, terutama guru agama di sekolah negeri sebesar 30 persen," ujar Tasdi, Senin (17/10).
Tasdi menambahkan, regulasi bupati yang tidak mengizinkan PNS untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa, terdapat dalam salah satu syaratnya. Dalam aturan tersebut tertuang, PNS akan mencalonkan diri dalam pilkades harus memiliki surat izin dari Bupati.
Lebih lanjut, dia mengemukakan, alasan untuk memaksimalkan kapasitas kemampuan PNS yang ada di lingkungan Pemkab Purbalingga menjadi salah datu faktor utama adanya kebijakan tersebut.
"Daripada mengangkat PTT, lebih baik kita maksimalkan pegawai yang ada. Karena itu, saya mohon maaf kepada PNS yang berniat mencalonkan diri menjadi Kepala Desa," katanya.*merdeka