Tunggak Iuran BPJS Kesehatan, Banyak PNS Tidak Bisa Berobat
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, sampai saat ini masih ada beberapa pemerintah daerah (pemda) yang belum membayarkan iuran BPJS Kesehatan.
Padahal, kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, penundaan pembayaran iuran secara langsung menggantungkan nasib para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin menggunakan fasilitas tersebut.
"Kerugiannya mereka tidak bisa diberikan layanan itu (BPJS), itu yang kasihan," kata Bima di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (10/10/2016).
Bima menuturkan, pemda yang terbukti menunggak iuran BPJS Kesehatan, tentunya telah membuat para PNS tidak mendapat layanan seperti kecelakaan kerja, kematian, hingga kesehatan.
Bahkan, kata Bima, hal tersebut juga telah diungkapkan para PNS kepada pejabat pemda yang terbukti menunggak. Bima mengaku, tidak mengetahui secara detail pemda mana saja yang belum membayarkan iuran.
"Saya tidak ingat, tapi sebagian besar sudah kok, dari Jatim itu hanya beberapa saja, tapi rata-rata sudah," tambahnya.
Kendati demikian, Bima mengungkapkan, BKN hanya bisa mengimbau kepada para pemda yang belum melunasi iuran BPJS Kesehatan.
"Yang kasihan kan PNS juga, kita itu kalau BKN selalu mengimbau mereka, memang ada yang sudah ada uangnya tapi belum membayar, tapi juga ada yang belum menganggarkan, nanti itu akan dibayarkan pada periode tahun berikutnya," tukasnya.*okezone