Gaji PNS Pajak Tinggi Tapi Masih Bisa Disogok, Darmin: Tetap Saja Ada Maling
Menko Perekonomian, Darmin Nasution, menyesalkan masih ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang menerima suap, hingga ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, gaji dan tunjangan PNS Ditjen Pajak sudah jauh lebih tinggi dari PNS di Kementerian/Lembaga (K/L) lain.
"Iya, tapi beginilah, sebagus apa pun dibuat Ditjen Pajak, beberapa atau segelintir tetap saja maling," terang Darmin di kantornya, Jakarta, Jumat (25/11/2016).
Kenaikan tunjangan untuk PNS Ditjen Pajak tadinya dilandasi oleh tugas berat yang harus dipikul, termasuk menghindari dari aksi korupsi dan sejenisnya. Sehingga nominalnya dinaikkan dan bersaing dengan swasta.
"Ya memang penggajian PNS ada strukturnya, nggak bisa ditukang-tukangin," ujarnya.
Dari salinan lampiran Perpres No 37/2015, berikut adalah remunerasi bagi para pegawai pajak yang berlaku:
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117.375.000
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 99.720.000
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 95.602.000
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 84.604.000
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 72.522.000
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 64.192.000
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 56.780.000
- Pranata Komputer Utama Rp 42.585.000
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 46.478.000
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 42.058.000
- Pemeriksa Pajak Madya Rp 34.172.125
- Penilai PBB Madya Rp 28.914.875
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 37.219.800
- Pranata Komputer Madya Rp 27.914.850
- Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 28.757.200
- Pemeriksa Pajak Muda Rp 25.162.550
- Penilai PBB Muda Rp 21.567.900*detik