-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Jumat, 25 November 2016

Gaji PNS Pajak Tinggi Tapi Masih Bisa Disogok, Darmin: Tetap Saja Ada Maling

Menko Perekonomian, Darmin Nasution, menyesalkan masih ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang menerima suap, hingga ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, gaji dan tunjangan PNS Ditjen Pajak sudah jauh lebih tinggi dari PNS di Kementerian/Lembaga (K/L) lain.

"Iya, tapi beginilah, sebagus apa pun dibuat Ditjen Pajak, beberapa atau segelintir tetap saja maling," terang Darmin di kantornya, Jakarta, Jumat (25/11/2016).

Kenaikan tunjangan untuk PNS Ditjen Pajak tadinya dilandasi oleh tugas berat yang harus dipikul, termasuk menghindari dari aksi korupsi dan sejenisnya. Sehingga nominalnya dinaikkan dan bersaing dengan swasta.

"Ya memang penggajian PNS ada strukturnya, nggak bisa ditukang-tukangin," ujarnya.

Dari salinan lampiran Perpres No 37/2015, berikut adalah remunerasi bagi para pegawai pajak yang berlaku:

  1. Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117.375.000
  2. Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 99.720.000
  3. Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 95.602.000
  4. Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 84.604.000
  5. Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 72.522.000
  6. Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 64.192.000
  7. Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 56.780.000
  8. Pranata Komputer Utama Rp 42.585.000
  9. Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 46.478.000
  10. Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 42.058.000
  11. Pemeriksa Pajak Madya Rp 34.172.125
  12. Penilai PBB Madya Rp 28.914.875
  13. Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 37.219.800
  14. Pranata Komputer Madya Rp 27.914.850
  15. Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 28.757.200
  16. Pemeriksa Pajak Muda Rp 25.162.550
  17. Penilai PBB Muda Rp 21.567.900*detik
Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog