Pemprov Jateng Potong Tunjangan Penghasilan 200 PNS yang Indisipliner
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) bakal memotong tambahan penghasilan pegawai (TPP) terhadap 200 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jateng yang tercatat melakukan tindakan indisipliner.
“Total TPP PNS indisipliner yang dipotong hingga triwulan ketiga 2016 sebanyak Rp2,6 miliar,” kata Kepala BKD Jateng, Arief Irwanto, Jumat (25/11/2016).
Menurut dia, jumlah TPP yang dipotong pada tahun ini jauh lebih sedikit dibandingkan tahun 2015 yang tercatat sekira 800-an PNS yang melakukan pelanggaran, dengan nominal TPP yang dipotong mencapai Rp6,2 miliar.
Sebagian besar PNS yang melakukan berbagai pelanggaran disiplin dan telah mendapatkan sanksi itu adalah yang menduduki jabatan sebagai staf biasa. Tindak indisipliner PNS itu, menurut Arief terekam pada sistem absensi online yang diterapkan di tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Absensi online, kata dia, merupakan mesin pencatat kehadiran PNS menggunakan sidik jari dan hasil pencatatannya sudah otomatis terdata secara akumulasi bagi semua PNS.
“Bentuk ketidakdisiplinan yang dilakukan PNS antara lain, telat masuk kerja, bolos kerja, dan pulang mendahului jam kerja berakhir,” ujarnya.
Kendati demikian, ia mengatakan, sanksi pemotongan TPP bukan merupakan tujuan utama penerapan absensi online, melainkan peningkatan kinerja PNS. Melalui sistem itu, maka kinerja semua PNS akan terpantau secara detail, terutama dari sisi ketepatan waktu kerja dan hal tersebut menjadi salah satu hal penting bagi PNS yang bertugas di bagian pelayanan.
“Sudah ada kriteria sanksi, misalnya yang masuk kriteria hukuman ringan maka TPP dipotong 10%, hukuman sedang 20%, dan hukuman berat 50%,” katanya.*okezone