Tanggapan Kemendagri soal Larangan Elpiji 3 Kg untuk PNS
Pemerintah akan berkoordinasi terkait imbauan larangan pegawai negeri sipil (PNS) memakai elpiji 3 kg. Larangan ini dilakukan karena PNS dianggap tidak masuk golongan miskin.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan bertemu dengan kepala daerah untuk membahas hal tersebut.
"Baru besok tanggal 24 kami mengumpulkan kepala daerah. Ini belum ada satu bahasa," kata dia usai acara Outlook Ekonomi Indonesia di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Tjahjo masih enggan komentar lebih jauh mengenai pelarangan itu. Dia mengatakan baru akan berkomentar usai bertemu dengan kepala daerah.
"Saya belum berani memberi pandangan. Saya kira nanti tunggu dulu, Pak Menko akan bicara semua gubernur," ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Direktur Utama PT Pertamina Ahmad Bambang mengatakan, beberapa perwakilan pemerintah daerah telah berkomitmen supaya penggunaan elpiji subsidi tepat sasaran. Salah satunya, melarang PNS menggunakan elpiji 3 kg.
"Pemda lagi berkomitmen elpiji 3 kg untuk masyarakat miskin dan PNS dilarang pakai elpiji bersubsidi," kata dia.
Bambang mengatakan PNS sudah tidak masuk dalam kategori miskin. "Kita minta Pemda, PNS sudah tidak masuk golongan miskin. Makanya Pemda menyarankan tidak boleh," kata dia.
Bambang mengatakan pelarangan ini bersifat persuasif. Namun, ujar dia, tidak ada hukuman bagi PNS yang menggunakan elpiji berwarna hijau itu.
"Persuasif itu menyadarkan sejak hak orang miskin. Kalau dimakan berarti zalim, kalau zalim tidak berkah," kata Bambang.*liputan6