-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Rabu, 28 Desember 2016

Januari 2017, Tak Ada Lagi Jabatan Fungsional Umum PNS

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Instansi Pemerintah. Mulai Januari 2017 mendatang, jabatan fungsional umum aparatur sipil negara (ASN/PNS) tidak berlaku lagi. Mulai dari pengadaan sampai pemberhentian PNS harus disetarakan dan menggunakan nomenklatur jabatan pelaksana.

Seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah harus fokus kepada jabatan pelaksana, sehingga tidak ada lagi jabatan lain.

"Selama ini kita menggunakan jabatan fungsional umum, dan sesuai dengan UU ASN itu sudah tidak berlaku lagi. Jadi kita sudah menggunakan nomenklatur jabatan sesuai dengan Permen PANRB Nomor 25," kata Kepala Bidang Perencanaan SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Syamsul Rizal seperti dikutip dari situs KemenPAN-RB, Kamis (29/12).

Dalam pasal terakhir Permen PANRB 25 itu disebutkan bahwa ada penyetaraan nomenklatur jabatan. Semua nomenklatur jabatan fungsional umum yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus dibaca dan diartikan nomenklatur jabatan pelaksana, ujarnya.

Untuk itu, pemerintah daerah diminta segera mengukuhkan setiap PNS dalam jabatan instansi pelaksana. Meski tidak ada jangka waktu terkait pelaksanaan pengalihan jabatan tersebut, namun secepatnya harus segera dilaksanakan. "Belum ada sanksi bagi yang tidak melaksanakannya, tapi hal ini berdampak pada pola karir PNS ke depan," kata Syamsul.

Instansi pemerintah yang mengalihkan nomenklatur jabatan tersebut tidak perlu melaporkannya ke Kementerian PAN-RB. Pemda hanya perlu membangun peta jabatan dan disampaikan melalui sistem elektronik.

"Jadi bagi daerah-daerah yang sudah mengakomodir jabatan itu di setiap unit organisasinya silakan disampaikan melalui sistem elektronik atau e-formasi, dan secara otomatis akan terkoneksi ke Kementerian PAN-RB," kata Syamsul.

Sebelumnya, Kementerian PAN-RB menerbitkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dengan peraturan ini, semua nomenklatur jabatan fungsional umum yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini, selanjutnya harus dibaca dan diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana.

Terbitnya peraturan yang ditetapkan oleh Menteri PAN-RB pada tanggal 22 November 2016 ini, dilatarbelakangi kenyataan bahwa nomenklatur jabatan pelaksana di lingkungan instansi pemerintah belum ada keseragaman antara jabatan dan kualifikasi pendidikan.*merdeka

About Sponsor :
tiketserbamurah.com adalah online travel agent terkemuka di Indonesia dengan berbagai kemudahan dalam pemesanan maupun pembayaran. Kami menyediakan ribuan pilihan hotel lokal maupun internasional, tiket pesawat dari berbagai maskapai penerbangan serta tiket kereta dengan harga termurah di Indonesia. Bersama tiketserbamurah.com, perjalanan Anda menjadi lebih mudah dan menyenangkan.
Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog