-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Senin, 26 Desember 2016

Pemerintah Terbitkan Acuan Penyusunan Kebutuhan PNS

Pemerintah telah menyusun panduan terkait kriteria pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di instansi pemerintah.

Panduan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam surat yang ditandatangani Menteri PAN RB) Asman Abnur 22 November 2016 disebutkan, adanya ketentuan ini menimbang karena nomenklatur jabatan pelaksana di lingkungan instansi pemerintah belum ada keragaman antara jabatan dan kualifikasi pendidikan.

Pada pasal 2 ayat 1, peraturan menteri ini dijelaskan, jabatan pelaksana aparatur negara dikelompokan dalam klasifikasi jabatan PNS yang menunjukan kesamaan karakteristik, mekanisme dan pola kerja.

Pasal 2 ayat 2 menyebutkan, kesamaan karakteristik, mekanisme dan pola kerja sebagaimana pada ayat 1 diwujudkan dalam nomenklatur jabatan pelaksana.

Dalam peraturan itu, Asman mengatakan nomenklatur jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat 2 didasarkan kepada kualifikasi pendidikan formal dan atau profesi serta kompetensi sesuai kebutuhan organisasi.

Di pasal 3, nomenklatur jabatan pelaksana digunakan acuan bagi setiap instansi pemerintah untuk:

1. Penyusunan dan penetapan kebutuhan
2. Penentuan pangkat dan jabatan
3. Pengembangan karir
4. Pengembangan kompetensi
5. Penilai kinerja
6. Penggajian dan tunjangan
7. Pemberhentian.

"Semua nomenklatur jabatan fungsional umum yang sudah ada sebelum peraturan menteri ini berlaku harus dibaca dan diartikan sebagai nomenklatur jabatan," tulis pasal 6 ayat 1.

Pada pasal 6 ayat 2 dituliskan, semua nomenklatur jabatan fungisonal umum yang sudah ada dan ditetapkan kelas jabatan sebelum peraturan menteri ini berlaku sepanjang belum ada perubahan nomenklatur dan atau kelas jabatan berdasarkan nomenklatur dan atau kelas jabatan yang baru.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tulis pasal peraturan tersebut.*liputan6

About Sponsor :
tiketserbamurah.com adalah online travel agent terkemuka di Indonesia dengan berbagai kemudahan dalam pemesanan maupun pembayaran. Kami menyediakan ribuan pilihan hotel lokal maupun internasional, tiket pesawat dari berbagai maskapai penerbangan serta tiket kereta dengan harga termurah di Indonesia. Bersama tiketserbamurah.com, perjalanan Anda menjadi lebih mudah dan menyenangkan.
Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog