-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Rabu, 18 Januari 2017

Jual Beli Jabatan, PNS Terancam Dipecat

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrais Asman Abnur berjanji akan memberantas praktik jual beli jabatan di kalangan aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil. Bahkan, Asman mengatakan bahwa bukan hanya penjual jabatan yang akan diberantas, tetapi juga yang membeli jabatan itu.

"Bisa dibatalkan pengangkatannya (mereka yang membeli jabatan)," ujar Asman usai rapat terbatas terkait aparatur sipil negara di Istana Kepresidenan, Rabu, 18 Januari 2017.

Praktik jual beli jabatan tengah disorot karena berkaitan dengan penyidikan KPK akan kasus suap Bupati Klaten Sri Hartini. Diberitakan sebelumnya, KPK tengah mendalami praktik jual beli jabatan yang melibatkan Sri Hartini dan keluarganya seperti Andy Purnomo dari Komisi VI DPRD Klaten.

Adapun Sri disebut memperdagangkan promosi jabatan di Kabupaten Klaten dengan harga beragam mulai dari Rp15 juta untuk posisi staf tata usaha hingga Rp400 juta untuk posisi Eselon IV.

Hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam perkara itu, mereka adalah Sri Hartini sendiri dan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Klaten Suramlan. Mereka tertangkap dalam operasi tangkap tangan akhir tahun lalu yang diikuti dengan penemuan barang bukti senilai Rp5,2 miliar.

Asman melanjutkan bahwa pembatalan pengangkatan jabatan itu akan langsung dilakukan begitu seorang pejabat didapati janggal perekrutannya. Dan, selanjutnya, pemerintah daerah terkait akan langsung diminta melakukan seleksi pegawai ulang.

Perihal seleksi, Asman juga menjanjikan pengetatan seleksi. Misalnya, dengan memperketat syarat kompetensi hingga masa kerja sehingga tidak ada lagi seleksi pegawai atas kemauan sendiri seperti yang terjadi di Klaten. "Yang penting kami perkuat segi administrasinya. Itu fungsi Badan Kepegawaian Nasional. Nanti saat seleksi, fungsikan Komisi Aparatur Sipil Negara," ujar Asman mengakhiri.*tempo
Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog