Inilah Besaran Tunjangan PNS Pejabat Auditor Kepegawaian
Para PNS yang menjabat Auditor Kepegawaian, mendapat tunjangan jabatan fungsional. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2017 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 13 Februari 2017.
Dalam Perpres ini disebutkan, yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Auditor Kepegawaian, adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian, diberikan Tunjangan Auditor Kepegawaian setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres ini.
Pemberian Tunjangan Auditor Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat, menurut Perpres ini, dibebankan pada APBN dan bagi PNS yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada APBD.
Pemberian Tunjangan Auditor Kepegawaian dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpres ini menegaskan, Tunjangan Auditor Kepegawaian itu dibayarkan terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 16 Februari 2017.*rakyatku