-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Kamis, 30 Maret 2017

Jumlah Tunjangan yang Diterima PNS Penyuluh Hukum

Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional  Penyuluh Hukum. Mereka bakal mendapatkan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya. 

Ketentuan pemberian tunjangan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum. Presiden Joko Widodo telah menandatanganinya 16 Maret 2017.

Dalam Perpres disebutkan, PNS penyuluh hukum diberikan tunjangan setiap bulan. Besarnya tunjangan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Menurut Perpres ini, pemberian tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bagi PNS yang bekerja di pemerintah daerah, anggaran dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pemberian tunjangan dihentikan apabila PNS itu diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” begitu bunyi Pasal 5 Perpres ini seperti dikutip di laman Setgab.go.id, Kamis 30 Maret 2017.

Adapun tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan penyuluh hukum, menurut Perpres ini, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada saat diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2017. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly telah mengundangkan peraturan itu pada 20 Maret lalu.*metrotvnews
Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog