Asman Akui Rekrutmen PNS Tidak Objektif

Menurut Menteri PAN RB Asman Abnur, selama puluhan tahun belakangan, sistem rekrutmen PNS berlangsung tidak objektif, sehingga memengaruhi kualitas SDM. Hal ini tidak boleh dibiarkan bila ingin Indonesia maju.
"Pengembangan ASN mutlak dilakukan. Kalau ingin negara bagus, tentunya harus punya SDM yang bagus," ujar Asman, kemarin.
Bekas wakil wali kota Batam ini mengatakan, setiap ASN harus memiliki keahlian dan keterampilan sesuai bidang atau wilayah kerja yang ditekuninya. Salah satunya dengan mewajibkan ASN mengikuti pelatihan.
"Kami sedang merancang supaya ASN ikut pelatihan minimal 20 jam per tahun," terangnya.
Kunci keberhasilan dalam peningkatan pengembangan ASN, kata Asman, adalah dengan meningkatkan sistem pendidikan dan pelatihan yang ada.
Menteri dari PAN yakin dengan sistem pendidikan yang baik bisa dicetak aparatur yang lebih profesional. Selain itu pola rekrutmen harus diubah, dari pengangkatan otomatis menjadi seleksi menggunakan computer assisted test (CAT).
Senada, Deputi SDM Kementerian PAN dan RB Setiawan Wangsaatmadja mengaku tengah melakukan pembenahan terhadap rekrutmen ASN. Menurutnya, peningkatan kualitas ASN harus segera dilakukan.
"Iya, kami sedang pikirkan formulanya. Salah satunya kewajiban ASN punya keahlian dan keterampilan. Dengan begitu, kualitas ASN bisa ditingkatkan," katanya.
Perubahan pola rekrutmen itu tengah digodok Kementerian PAN dan RB. Hal itu disiapkan setelah moratorium penerimaan ASN dibuka lagi. Apabila perekrutan ASN kembali dibuka, sistem terbaru untuk perekrutan itu diharapkan bila langsung ditetapkan.
Namun begitu, kata Setiawan, kementeriannya juga tengah fokus pada peningkatan kualitas ASN yang sudah ada. Menurutnya, komposisi pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia masih didominasi tenaga administrasi. Di sisi lain jumlah PNS dengan kemampuan teknis tertentu jauh dari memadai.
"Untuk itu, ke depan kita harus meningkatkan kapasitas ASN yang sudah ada agar memiliki kualitas dan kualifikasi yang menunjang tata kelola pemerintahan di Indonesia," kata Setiawan kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Lagi pula, kata Iwan-sapaan Setiawan Wangsaatmadja, dalam Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil menyebutkan, pengangkatan honorer sudah berakhir sejak tahun 2014, dan melarang merekrut tenaga honorer tanpa seleksi.
"Jadi, selama PP itu masih berlaku, belum akan ada pengangkatan lagi," katanya.rmol